Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan

Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Aceh !! Belanda !! Cut Meutia !! Hermansyah !! uang !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Asrizal H Asnawi terhadap Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan gambar pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia tanpa penutup kepala di uang pecahan Rp 1.000.
Untuk diketahui, Asrizal H Asnawi yang menggugat gambar Cut Meutia pada uang kertas Rp 1.000, saat ini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRA.
Kuasa hukum penggugat, Safaruddin SH dalam pesan Whatapps kepada Serambinews.com mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian ini dimulai pada pukul 14.30 WIB. Dengan majelis hakim, Tafsir Sembiring Meliala SH MH (ketua), Abdul Kohar SH MH, dan Desbenneri Sinaga SH MH.
Safaruddin yang mendampingi Asrizal H Asnawi dalam persidangan tersebut mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat alasan menggugat.
1. Catatan Ahli Sejarah Aceh, Hermansyah dengan judul: Peuteupat (meluruskan) Sumber Sejarah Pahlawan, yang mengkaji tentang foto Cut Meutia yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam uang pecahan Rp1000,-.
Foto perempuan Aceh, karya Christiaan Benjamin Nieuwenhuis (1901) yang diduga sebagai cikal bakal gambar Cut Meutia. (KITLV)
Dalam hal ini dapat merujuk kepada dua alternative/versi:
1. Foto versi lainnya Cut Mutia dalam buku resmi Belanda-Indonesia berjudul "Perang Kolonial Belanda di Aceh" (1977) (Gambar 113. Hal. 153) Pelukis: Gambiranom (antara tahun 1960-1970). Walaupun tidak wajah asli Cut Mutia, tetapi foto ini yang digunakan dalam buku tersebut resmi.
2. Versi kedua mereproduksi kembali sketsa Cut Mutia merujuk kepada foto cucu perempuannya.
Sketsa tersebut dapat dilakukan seperti gambar Pocut Meurah Biheue oleh Gambiranom di dalam buku yang sama (Gb. 107 hal. 147). Atau sketsa tokoh Tgk Chik Di Tiro atau Tgk Chik Abbas Kutakarang oleh Belanda.
Pihak penggugat juga mengajukan sederet bukti dokumen lainnya. Seperti, Bahagian Buku Aceh Bumi Srikandi yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan sosok Cut Meutia sebagai pahlawan Aceh.
Bahagian Buku: Aceh Tanah Rencong, yang diterbitkan oleh pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan sosok dan rekaan wajah Cut Meutia dengan memakai hijab.
Bahagian Buku: Ensiklopedi Aceh yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan tentang pakaian Cut Meutia pada masa itu. Serta referensi Gambar Cut Meutia dari berbagai sumber.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari penggugat," kata Safaruddin yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).



Demikianlah Artikel Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.