Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan

Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan

Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Asrizal H Asnawi terhadap Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan gambar pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia tanpa penutup kepala di uang pecahan Rp 1.000.
Untuk diketahui, Asrizal H Asnawi yang menggugat gambar Cut Meutia pada uang kertas Rp 1.000, saat ini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRA.
Kuasa hukum penggugat, Safaruddin SH dalam pesan Whatapps kepada Serambinews.com mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian ini dimulai pada pukul 14.30 WIB. Dengan majelis hakim, Tafsir Sembiring Meliala SH MH (ketua), Abdul Kohar SH MH, dan Desbenneri Sinaga SH MH.
Safaruddin yang mendampingi Asrizal H Asnawi dalam persidangan tersebut mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat alasan menggugat.
1. Catatan Ahli Sejarah Aceh, Hermansyah dengan judul: Peuteupat (meluruskan) Sumber Sejarah Pahlawan, yang mengkaji tentang foto Cut Meutia yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam uang pecahan Rp1000,-.
Foto perempuan Aceh, karya Christiaan Benjamin Nieuwenhuis (1901) yang diduga sebagai cikal bakal gambar Cut Meutia. (KITLV)
Dalam hal ini dapat merujuk kepada dua alternative/versi:
1. Foto versi lainnya Cut Mutia dalam buku resmi Belanda-Indonesia berjudul "Perang Kolonial Belanda di Aceh" (1977) (Gambar 113. Hal. 153) Pelukis: Gambiranom (antara tahun 1960-1970). Walaupun tidak wajah asli Cut Mutia, tetapi foto ini yang digunakan dalam buku tersebut resmi.
2. Versi kedua mereproduksi kembali sketsa Cut Mutia merujuk kepada foto cucu perempuannya.
Sketsa tersebut dapat dilakukan seperti gambar Pocut Meurah Biheue oleh Gambiranom di dalam buku yang sama (Gb. 107 hal. 147). Atau sketsa tokoh Tgk Chik Di Tiro atau Tgk Chik Abbas Kutakarang oleh Belanda.
Pihak penggugat juga mengajukan sederet bukti dokumen lainnya. Seperti, Bahagian Buku Aceh Bumi Srikandi yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan sosok Cut Meutia sebagai pahlawan Aceh.
Bahagian Buku: Aceh Tanah Rencong, yang diterbitkan oleh pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan sosok dan rekaan wajah Cut Meutia dengan memakai hijab.
Bahagian Buku: Ensiklopedi Aceh yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan tentang pakaian Cut Meutia pada masa itu. Serta referensi Gambar Cut Meutia dari berbagai sumber.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari penggugat," kata Safaruddin yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Gambar Cut Meutia Harus Diganti

BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan meminta pihak Bank Indonesia (BI) dan pihak terkait lainnya mengganti gambar Cut Meutia yang tak berhijab di uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 2016 dengan gambar Cut Meutia berhijab. Selain tidak sesuai fakta sejarah, gambar pahlawan perempuan Aceh tak berhijab di mata uang juga akan berpengaruh tak baik terhadap penegakan syariat Islam di Aceh.

Pandangan itu disampaikan Ghazali Abbas Adan saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan perkara gugatan untuk menghijabkan gambar Cut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9). Perkara yang dikenal “gugatan uang seribu” ini diajukan Anggota DPRA Asrizal H Asnawi bersama pengacaranya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH.



“Gambar Cut Meutia di uang seribu harus diganti dengan yang berhijab. Karena seperti sudah disampaikan dua saksi ahli tadi, ada rujukan lukisan pihak kolonial Belanda yang melukis Cut Meutia memakai penutup kepala,” kata Ghazali Abbas Adan, seperti dikutip pengacara penggugat, Safaruddin SH, melalui pesan tertulis kepada Serambi kemarin.

Sidang kemarin dipimpin oleh Tafsir Meliala Sembiring. Di depan majelis hakim, Ghazali juga memaparkan bahwa berdasarkan cerita dan beberapa literatur yang dipaparkan dua saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kemarin, Cut Meutia adalah pahlawan yang juga sosok ulama perempuan. Hal ini terbukti dengan penabalan namanya pada sejumlah masjid di Aceh, termasuk masjid bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Ghazali mengatakan, dengan fakta-fakta tersebut sungguh tidak masuk akal jika seorang pahlawan yang berjuang di jalan Allah tidak memakai penutup kepala. Menjawab pertanyaan pengacara penggugat, Ghazali juga mengatakan sungguh tidak elok jika gambar Cut Meutia yang tidak berhijab itu ditempelkan di masjid-masjid yang mengabadikan nama Cut Meutia.

Ghazali Abbas juga membacakan bunyi Pasal 125 dan Pasal 127 UUPA tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. “Saya pikir tidak ada ruginya bagi Bank Indonesia jika menggantikan gambar Cut Meutia yang tidak berhijab dengan gambar Cut Meutia yang berhijab. Nanti saya juga akan bicarakan hal ini dengan Deputi Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI,” kata Ghazali saat menanggapi pertanyaan dari perwakilan pengacara BI. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/9) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak BI


Adapun dua ahli yang dimintai pendapatnya dalam sidang itu kemarin adalah Dr Husaini Ibrahim selaku Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsyiah sekaligus Dosen Sejarah FKIP Unsyiah dan Anggota Pemangku Adat pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Sementara saksi ahli kedua adalah Hermansyah selaku Dosen Filologi dan Kajian Manuskrip pada Prodi Sejarah Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry serta Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Provinsi Aceh.

Kedua ahli sejarah ini berpendapat tidak ada satu pun bukti bahwa foto Cut Meutia yang digunakan pada uang pecahan Rp 1.000 adalah foto asli. “Itu adalah foto palsu. Gambar itu awalnya merupakan gambar seorang model yang dipotret di studio foto milik Belanda di Kutaraja (Banda Aceh sekarang) untuk tujuan membuat post card,” kata Hermansyah di depan majelis hakim.

Untuk menguatkan keterangannya, Hermansyah juga melampirkan sejumlah bukti foto-foto perempuan Aceh pada masa Belanda yang menggunakan hijab saat berada di tempat umum. Dokumen-dokumen yang diperoleh dari website KITLV ini kemudian diserahkan oleh Hermansyah kepada majelis hakim. Dengan berbagai bukti tersebut, kedua ahli ini juga berharap agar pemerintah meninjau kembali penerbitan foto Cut Meutia.


Source: Serambi Indonesia