Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan

Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (Final)

Selain manuskrip (naskah klasik) karya Nuruddin Ar-Raniry berjudul Shirat al-Mustaqim berkaitan dengan fiqih ibadah, seperti membahas persoalan thaharah (bersuci), shalat, puasa, zakat dan haji, dan segala persoalan yang terjadi di setiap bagian.

Karya lainnya -telah dikupas sebelumnya- adalah karya Abdurrauf al-Jawi al-Fansuri berjudul Tarjuman al-Mustafid sebagai kitab tafsir berbahasa Melayu (Indonesia) pertama di Dunia. Karya dan sumber penafsirannya  merujuk kepada beberapa kitab ulama tafsir mu'tabarah, seperti Tafsir al-Bawdhawi.

Adalah manuskrip tentang Hadist yang juga disinggung oleh Ust. Abdus Somad. Hal tersebut begitu penting sebagaimana disebut dalam ceramahnya di Banda Aceh. Kitab Hadist Arba'in (Hadist Empat Puluh) sebuah naskah yang dicari-cari oleh beliau. Hadist Arba'in adalah kitab hadist yang memuat  40 pilihan Hadist Nabi Muhammad, berkaitan dalam beragam hal dan persoalan. Temanya juga beragam.

Banyak riwayat menyebutkan keutamaan menghafal dan mempelajari kitab Hadist Arba'in. Dalam catatan para ulama, beberapa Hadist Nabi mengisyaratkan akan keutamaan Hadist Arba'in, walaupun riwayat-riwayat tersebut dikategorikan Hadist Dhaif, dan ada juga yang Hasan.  Imam al-Nawawi dalam mukaddimah kitabnya al-Arba'in al-Nawawi menyebutkan bahwa setiap orang yang menghapal 40 Hadist dari perkara agamanya, maka dia akan dikelompokkan ke golongan para fuqaha (ahli fiqih) dan para ulama.

Baca juga; Manuskrip Incaran Ust Abdus Somad (1)

Ternyata, hasil penelusuran saya tentang Hadist Arba'in di Aceh-Nusantara cukup beragam. Beberapa teks tersebut menunjukkan perbedaan konten Hadist, isi bahasan dan pendahuluannya. Variasi kandungan tersebut menunjukkan keluasan pengetahuan dan keberagaman pemahaman dalam penyampaian ilmu Hadist oleh ulama-ulama dan Ahli Hadist terdahulu.

Varian konten tersebut dapat diasumsikan sebagai sumber rujukan hadist dari ulama yang berbeda, dan juga diakibatkan kondisi dan situasi saat penulisan ataupun penyalinan teks. Tentu ada beberapa faktor lainnya yang melatar belakangi lahirnya teks yang berbeda tersebut.

Akan tetapi, Hadist Arba'in di Aceh -dan kemungkinan di Nusantara- paling banyak merujuk pada versi berikut ini.

Salah satu Hadist Arba'in yang menjadi kajian ulama Aceh dan Nusantara adalah manuskrip Hadist Arba'in koleksi Museum Aceh nomor 07.0578, yang ditulis atau disalin dalam bentuk terjemahan berbaris. Matan teks dalam bahasa Arab dan terjemahan miring dalam aksara Jawi berbahasa Melayu/Indonesia.
Gb. 01 Halaman awal teks Hadist Arba'in. Ms. 07.578 Koleksi Museum Aceh
Teks naskah Ms. 07.0578 dimulai bahasan Hadist pertama dengan "Ash-Shalat 'imād ad-dīn..." dengan terjemahan dibawahnya "Sembahyang itu tiang agama..." Sebagaimana Gb. 02 di bawah ini

Gb. 02 Halaman dua teks Hadist Arba'in. Ms. 07.578 Koleksi Museum Aceh.

Baca juga: Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (2)

Hadist yang sama juga terdapat pada naskah lainnya koleksi masyarakat di Aceh Besar. Namun sayang, naskah ini telah dijual ke luar Aceh. Saya sempat mengabadikan beberapa halaman pada tahun 2016.

 Gb. 03. Halaman awal teks Hadist Arba'in. Ms Koleksi Pribadi Masyarakat.
Hadist Arba'in  ini juga koleksi Museum Aceh di Banda Aceh, nomor aktuil 07.1197. Sebagaimana teks di atas tentang sistem penulisan matan dan terjemahannya, maka pada teks ini juga ditemukan yang sama. Matan teks ditulis di baris atas dengan font lebih besar, sedangkan terjemahan ditulis di bawah teks mata dengan posisi miring.

Naskah lainnya di koleksi yang sama dengan nomor 07.1223 juga memiliki teks yang sama dengan versi  di atas. Walaupun teks ini disalin dengan kurang baik tetapi juga memiliki terjemahan berbaris.

Gb. 04. Halaman dua teks Hadist Arba'in. Ms. 07.1223 Koleksi Museum Aceh.

Masih banyak manuskrip Hadist Arba'in khususnya yang belum dikupas, di koleksi Museum Aceh saja tak kuran dari 10 naskah Hadist Arba'in. Hal tersebut tentu belum ditelusuri di koleksi masyarakat dan lembaga perseorangan, misalnya Yayasan Ali Hasjmy dan Zawiyah Tanoh Abee.

Sebalik itu, ilmu Hadist dan kajian Hadist masih kurang populer di Aceh bila dibandingkan dengan kajian ilmu fiqih dan tasawuf. Hal tersebut jelas terlihat dari jumlah kuantitas khazanah yang tersebar saat ini. Namun, hal tersebut bukan berarti kajian Hadist terabaikan, akan tetapi kadangkala terintegrasi dalam kajian-kajian lainnya. Sebab jika melihat tradisi terjemahan berbaris pada naskah-naskah di atas, maka tradisi penulisan (pengajaran) dan transmisi keilmuan Hadist pernah berkembang di Aceh. Wallahu a'lam.

YARA Tak Perlu Ditunda, Dukungan oleh Yayasan BUDHA TZU CHI Indonesia

Yayasan BUDHA TZU CHI


MEUREUDU - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh pembangunan gedung kampus Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pidie Jaya (Pijay) sehingga Pemerintah setempat tak perlu melakukan penundaan.

"Menurut saya, pembangunan kampus AKN tersebut akan meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Pijay terutama dalam tiga sektor, yaitu Perikanan, Peternakan, dan Perikanan," kata Ketua YARA, Safaruddin kepada wartawan, Minggu (18/2/2018).

Mengingat relevansi terhadap peningkatan mutu pendidikan, maka YARA berharap agar pembangunan AKN tersebut tidak perlu dilakukan penundaan.

Sebab, ini juga bagian dari tugas pemerintah dalam meningkatkan hak dalam mendapatkan pendidikan.

Dukungan oleh Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia terhadap pembangunan AKN tidak perlu 'digoreng' menjadi isu lain.

Karena di Pijay sedang dalam suasana tahapan Pilkada dan ini justru akan merugikan daerah itu sendiri.

Dinyakini, dengan adanya AKN di Pijay tentu masyarakat di Pijay tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang besar.

Untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat perkuliahan serta dengan adanya kampus pun, itu akan membawa multiplayer efek bagi daerah sekitarnya.

Tentunya, akan banyak anak kuliah menyewa rumah (kos) untuk menempuh pendidikan.

Kemudian akan banyak orang yang akan berjualan makanan.

Maka dengan sendirinya dapat membangun gampong gampong di Pijay dengan program KKN dan Baksos kampus nantinya.

Yayasan BUDHA TZU CHI

Tak hanya itu saja bagi putra daerah Pijay tentu tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk melanjutkan pendidikan, karena kampusnya dapat di tempuh dalam jarak yang dekat.

Ini seiring dengan pernyataan pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupaten setempat yang menyatakan bahwa pembangunan AKN tidak ada kaitannya dengan agama.

Apalagi keberadaan AKN tersebut di tengah masyarakat Pijay yang religius tentu pengaruh negatif terhadap agama islam akan segera bisa di tangkal oleh masyarakat setempat.

Apalagi, Pemkab Pijay mampu menyakinkan pihak luar dalam berkontribusi untuk membantu dalam peningkatan pendidikan dan kualitas SDM.

"Saat ini di Aceh sangat butuh investasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk membangun Aceh, penolakan AKN ini akan menjadi hal yang tidak baik nantinya," kata Ketua YARA, Safaruddin.

Penulis: Idris Ismail

Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (2)

Manuskrip ataupun kitab kedua yang menjadi pembahasan Ust. Abdus Somad saat "Zikir International" di Banda Aceh adalah Shirat al-Mustaqim. Kitab fiqih 'ubudiyah pertama dalam bahasa Jawi adalah karya Shaykh Nuruddin bin Ali Hasanji Ar-Raniry. Sesuai dengan nisbahnya, ia berasal dari Ranir, India. Pada tahun 1637, ia tiba dan berkiprah di Kesultanan Aceh Darussalam.
Halaman Pertama Kitab Shirat al-Mustaqim karya Nuruddin Ar-Raniry (Koleksi Museum Aceh)
Beberapa penelitian menyebutkan kitab Shirat al-Mustaqim telah ditulis pada saat Nuruddin Ar-Raniry tiba di Aceh era Sultan Iskandar Tsani, namun baru diselesaikan pada Sultanah Safiyatuddin Syah Tajul Alam (1641-1675) sebelum Nuruddin Ar-Raniry kembali ke India.

Dalam salah satu teks Shirat al-Mustaqim menyebutkan  selesainya penulisan pada hari Selasa 19 Safar  1054 H bertepatan dengan 9 November 1644.

Judul Naskah "Shirat al-Mustaqim" merupakan bagian dari iftitah al-Quran. 
Itu artinya, tahun tersebut merupakan tahun terakhir Nuruddin Ar-Raniry di Aceh, karena di tahun yang sama, ia kembali ke India dan tak pernah kembali lagi ke Aceh, tanah yang menempatkannya di posisi srategis dan telah melahirkan banyak karya disini.

Memang, ulama asal India ini masih kontroversi. Namun demikian, karya-karyanya sangat bermanfaat dan masih menjadi referensi hingga hari ini. Termasuk Shirat al-Mustaqim yang menjadi salah satu rujukan bagi ulama-ulama di Nusantara. Bahkan kitab ini menjadi pedoman untuk kerajaan-kerajaan Islam di luar Nusantara (sekarang: Indonesia), seperti di Malaysia, Thailand Selatan, Filipina, Brunai Darussalam dan lainnya.

Dalam ceramah Ust. Abdus Somad, ia menyampaikan bahwa Kitab Shirat al-Mustaqim menjadi rujukan utama atas lahirnya kitab Sabil al-Muhtadin lit-Tafaqquh fi Amri ad-Din (Sabilal Muhtadin) yang menjadi bacaan wajib di dayah-dayah di Aceh. Kitab tersebut karya Shaykh Muhammad Arsyad al-Banjari seabad setelah meninggal Nuruddin Ar-Raniry di India.

Baca juga: Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (1)

Shirat al-Mustaqim salah satu bagian sumber rujukan ataupun pedoman yang digunakan oleh Shaykh Arsyad al-Banjari dalam kitabnya. Di pembukaan kitabnya disebutkan:
Kitab Sabilal Muhtadin merujuk pada Kitab Shirat al-Mustaqim (Koleksi Museum Aceh)

"Adapun kemudian daripada itu, maka berkata seorang faqir yang sangat berkehendak kepada Tuhannya yang Maha Besar yang mengaku ia dengan dosa dan taqsir yaitu, Muhammad Arsyad anak Abdullah dalam daerah negeri Banjar. Mudah-mudahan kiranya mengampuni baginya dan bagi sekalian Islam Tuhannya yang menjadikan sekalian Alam. Bahwasanya kitab seorang alim yang lebih yaitu Shayk Nuruddin Ar-Raniry nama negerinya, yang dinamai ia Shirat al-Mustaqim pada ilmu fiqih atas madhab Imam Syafi'i radhiya Allah Ta'ala 'anhu, daripada sebaik-baik kitan yang dibahasakan dengan bahasa Jawi, karena bahwasanya segala masalahnya diambil ia dari beberapa kitab fiqih yang berbilang istimewa pula." (Sabil al-Muhtadin lit-Tafaqquh fi Amri ad-Din)

Kitab fiqih Shirat al-Mustaqim karya Nuruddin Ar-Raniry menjadi inspirasi untuk Shaykh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam mengarang kitab Sabil al-Muhtadin yang juga menelaah tentang fiqih. Selain kekagumannya terhadap manfaat dari kitab Shirat al-Mustaqim pada periode Nuruddin ar-Raniry dan satu abad berikutnya di periode Muhammad Arsyad al-Banjari (1710-1812).
Judul Kitab Sabilal Muhtadin Lit-Tafaqquh fi Amr ad-Din karya Muhammad Arsyad al-Banjari


Selain itu, Muhammad Arsyad al-Banjari juga menyebutkan beberapa alasan lainnya terhadap  penulisan kitabnya. Dalam pandangan Shaykh Muhammad Arsyad al-Banjari bahwa tidak ada lagi naskah (kitab) orisinil karya tangan Nuruddin Ar-Raniry, sehingga mengakibatkan terjadi beberapa perbedaan pada kitab-kitab salinan.

Alasan lainnya, Kitab Shirat al-Mustaqim karya Nuruddin Ar-Raniry telah disisipi beberapa kosakata bahasa Aceh, sehingga tidak dapat dipahami oleh pelajar non-Aceh. Istilah-istilah tersebut semakin banyak ditemukan pada naskah-naskah salinan yang tersebar.
Salah satu halaman salinan naskah  "Shirat al-Mustaqim" yang dipenuhi catatan-catatan (hasyiah) (Koleksi Museum Aceh)

Parateks (salah satu bagian dari ilmu Filologi)  jadi catatan menarik dan penting bagi para peneliti naskah, sebab goresan tambahan tersebut sangat penting untuk memahami konteks dan situasi saat itu. Sering kali, teks yang sama judul dan pengarang belum tentu sama kualitas naskah diakibatkan beda penyalin. Kadang, satu naskah memiliki catatan-catatan pinggiran, sedangkan yang lain tidak sama sekali. Disinilah keunikan mengkaji naskah atau manuskrip. 

Jika ditinjau kandungannya, kitab ini membahas pokok-pokok ibadah yang terdapat dalam Rukun Islam, mulai shalat dan bahasan terkait lainnya (wudhu', tayammum, dan lainnya), juga mengkaji tentang puasa, zakat. dan haji. Walaupun pembahasannya dasar-dasar peribadatan dan keagamaan, namun ia merujuk kepada kitab-kitab muktabar dari para ulama-ulama besar di Jazirah Arab.  

Kitab Sirat al-Mustaqim merujuk kepada kitab-kitab berikut ini:
1. Kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam Nawawi. Ulama tersohor ini bernama lahir di kampung Nawa, Syiri 631 H /1233 M dan meninggal  di wilayah yang sama tahun 676 H / 1277.

2. Kitab Manhaj al-Thullab karya Abi Zakariyya Anshari. Kitab penting dalam meninterpretasi (syarah) kitab tersebut di atas, Minhaj al-Talibin. Ulama ini bernama lengkap Zakariya ibn Muhammad ibn Abn ibn Zakariyya, lahir di Sanika- Mesir tahun 823 H/ 1420 M.

3. Kitab Fath al-Wahhab adalah kitab komentar terhadap Manhaj al-Thullab merupakan pengarang yang sama, Imam Abi Zakariyya Yahya Ansari.

4. Kitab Hidayat al-Muhtaj Sharh ila Mukhtasar Ibn Hajj karya Imam Shihab ad-Din Ahmad Shaykh Ibn Hajar Makki (909-974 H/ 1504-1567). Dia adalah salah seorang alim yang bermazhab Syafi'i di Mesir, dan kemudian wafat di Mekkah.

5. Kitab al-Anwar li-'Amal al-Abrar karya Imam Ardabili, Yusuf Ibrahim, Jamaluddin Ardabili dari Azerbaijan, meninggal 799 H/ 1397

6. Kitab 'Umdat as-Salik wa 'Uddat an-Nasik karya Imam Ahmad ibn an-Naqib al-Misri (meninggal 769 H/ 1368). Lahir di Kairo Mesir 702 H.

Kitab Sirat al-Mustaqim dapat disebut salah satu kitab terkenal dan menyebar secara luas di Asia Tenggara, terutama daerah-daerah yang memiliki kerajaan Islam. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kesultanan Aceh (red. Pemerintah) dalam menyebarluaskan karyanya tersebut.

Dukungan Kerajaan Aceh, khususnya peran dari Sultanah Safiyatuddin Syah Tajul Alam yang memberikan dukungan penuh untuk penyelesaian kitab fiqih berbahasa Melayu perdanan di Melayu Nusantara telah menempatkan posisi Aceh di puncak keselarasan. Peran pemerintah dalam legalitas pemerintahan yang baik, memberikan dukungan dan fasilitas lainnya kepada ulama untuk melahirkan satu karya yang fenomenal.

Saat ini, kitab Shirat al-Mustaqim dapat dijumpai di banyak tempat koleksi manuskrip di Aceh, baik pribadi ataupun lembaga. Koleksi Museum Aceh dapat ditelusuri nomor Inv. 07.0219, No. 07.1199, No. 07.670, No. 07.878, No. 07.532, No. 07.953, No. 07.793 dan No. 929. Sedangkan di Ali Hasjmy No. 134/FK/6/YPAH/2005, 211/FK/5/YPAH/2005 dan 160/FK/4/YPAH/2005.

Sedangkan Kitab Sabilal Muhtadin juga dapat dijumpai di Museum Aceh berjumlah 4 manuskrip dengan Nomor Inv. 07.001, No. 07.463, No. 07.464 dan 07.905.

Selain kedua lembaga di atas, Zawiyah Tanoh Abee Aceh Besar juga banyak mengoleksi kedua kitab tersebut. Tentunya juga dikoleksi pribadi di masyarakat Aceh. Namun sayang, tidak ada data inventarisasi naskah-naskah di koleksi pribadi seluruhnya Aceh, termasuk di Pemerintah Aceh.




Referensi dari berbagai sumber jurnal, media cetak dan online serta manuskrip



Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (1)

Selasa, 26 Desember 2017 merupakan hari bersejarah bagi Aceh dan bagi Ust. Abdus Somad. Pada hari tersebut tokoh fenomenal alumni Mesir dan Maroko tersebut hadir ke Aceh untuk menyampaikan tausiyah pada acara “Zikir Internasional” dalam rangka memperingati 13 tahun gempa-tsunami Aceh 2004. Acara tersebut dihadiri puluhan ribu jamaah.

Selain itu, momen yang tidak terlupakan juga bagi Ust. Abdus Somad, adalah sehari sebelumnya ia dideportasi oleh otoritas imigrasi Hongkong. Karena itulah, hikmah dan obat hati dari kejadian tersebutlah membawanya ke negeri Serambi Mekkah  di ujung Pulau Sumatera, wilayah yang menjadi salah satu sumber ilmu dan inspirasi baginya.

Ust. Abdus Somad menyampaikan tausiyah lebih dari satu jam, bahasannya berbagai topik, antaranya persoalan ummat di zaman sekarang, Syariat Islam, ukhuwah Islamiyyah, antisipasi LGBT, etika bermazhab, hingga khazanah keilmuan ulama-ulama di Aceh.

Khazanah keilmuan yang ia sebutkan terkait ulama Aceh yang produktif mengarang atau menulis kitab. Peran para ulama Aceh telah mencerdaskan masyarakat tidak hanya di Aceh, tapi juga Melayu-Nusantara hingga sekarang. Para ulama-ulama ini telah berhasil membangunkan khazanah keilmuan dengan karyanya yang menjadi rujukan berabad-abad.

Memang, kekaguman Ust. Abdus Somad terhadap karya ulama Aceh tersebut sering disampaikan dalam beberapa ceramahnya dalam konten bahasan tentang Aceh. Bahkan ia pun penasaran dengan beberapa manuskrip yang belum dijumpainya dan dilihat isinya. Namun demikian, pengetahuan tentang ulama-ulama Aceh dan karya-karyanya, dalam pandangan saya, cukup mumpuni dan sangat baik. Sebab, jarang tokoh dan alim terkenal di Indonesia yang menyampaikan rujukan-rujukan kitab ulama sendiri.

Dan, syukurlah manuskrip-manuskrip yang disebutkan masih tersimpan di beberapa koleksi pribadi dan lembaga di Aceh, salah satunya di koleksi Museum Negeri Aceh Banda Aceh.

Antara tokoh dan kitab yang disebutkan oleh Ust. Abdus Somad adalah: Pertama, Syaikh Abdurrauf al-Jawi al-Fansuri yang mengarang kitab tafsir pertama dalam Bahasa Jawi/Melayu, Tarjuman al-Mustafid.

Biografi Singkat ‘Abdurrauf al-Fansuri 
Nama lengkap pengarang kitab Tarjuman al-Mustafid adalah ‘Abdurrauf bin ‘Ali al-Jawi al-Fansuri, sebagaimana sering ia sebutkan dalam kitab-kitabnya, tanpa as-Singkili.  Tidak ada sumber yang secara jelas menyebutkan tanggal kelahirannya, namun menurut DA. Rinkes5 sebagaimana yang dikutip oleh Azyumardi Azra, ‘Abdurrauf dilahirkan sekitar tahun 1024 H/1615 M. Ia meninggal dunia pada tahun 1105 H/1693 M, dengan usia 78 tahun dan dimakamkan di gampong Kuala Aceh, Lamdingin, di Banda Aceh.

‘Abdurrauf menuntut ilmu di Jazirah Arab selama 19 tahun, ia kembali ke Aceh sekitar tahun 1661 M. Ia aktif mengembangkan ajaran tarekat tasawuf Syattariyah dan menulis atau mengarang kitab multidisiplin ilmu. Hingga saat ini telah teridentifikasi karya mencapai 40 judul kitab. Termasuk kitab Tafsir yang dikarangnya pada masa Sultanah Safiyatuddin Syah (berkuasa 1644-23 Oktober 1675 M).


Kitab Tafsir Melayu Pertama 
Tafsir Tarjuman Al-Mustafid merupakan tafsir pertama berbahasa Melayu yang ditulis lengkap tiga puluh juz. Bahasa Melayu dan aksara Jawi sangat identik dengan Islam karena memang hubungan Melayu dengan Islam sudah terjadi sejak eksis kerajaan Pasee di Aceh menyebar ke wilayah Melayu Nusantara. Kerajaan Samudera Pasee adalah kerajaan pertama yang melegalkan dan mengasas aksara Jawi yang didasari pada tulisan Arab.

Selama lebih daripada tiga abad ia dikenali sebagai terjemahan Tafsir al-Baydhawi. Kitab ini tersebar di pelosok negeri Melayu-Nusantara (Indonesia) sebagai Terjemahan Tafsir al-Baydhawi. Beberapa cetakan yang ada turut menggunakan judul tersebut "at-Tarjamah al-Jawiyyah Lit-Tafsir al-Musamma Anwar al-Tanzil wa Asrar at-Ta'wil lil-Imam al-Qadi al-Baydhawi" atau dikenal dengan istilah "Tafsir al-Baydhawi" dalam bahasa Melayu.
Kitab Cetakan "Tarjuman al-Mustafid" yang menyebutkan terjemahan dari Tafsir "al-Baydhawi"
Cetakan Mustafa al-Bab al-Halabi, Mesir 1370 H/1951 M.

Namun demikian, beberapa peneliti menyebutkan bahwa Kitab Tarjuman al-Mustafid melebihi atau terdapat unsur dan teknik yang berbeda dalam Tafsir Baidhawi, sehingga tidak dapat disebut ia kutipan lansung seluruhnya dari al-Baydhawi.

Kitab Tarjuman al-Mustafid tidak hanya dikenal di tanah Melayu Nusantara, akan tetapi juga dikenal hingga ke Turki, Mesir, Mekah, dan beberapa negara lainnya. Persebaran “santri” yang menuntut ilmu di berbagai wilayah menjadikan kitab tersebut sebagai salah satu rujukannya. Bahkan, ia terus menjadi rujukan hingga ke hari ini, khususnya bagi peneliti dan para al-mufassirin. Dengan demikian, kitab ini menjadi tafsir al-Quran yang lengkap digunakan hampir tiga abad sebelum lahirnya kitab-kitab tafsir yang lain.

Beberapa catatan peneliti menyebutkan bahwa cetakan pertama Kitab Tarjuman al-Mustafid saat Syeikh Muhammad Zain al-Fatani membawa manuskrip Tarjuman al-Mustafid ke Turki dan ditunjukkan kepada sultan Turki. Sang Sultan tertarik dengan karya besar dan penting tersebut, hingga akhirnya dicetak di Istanbul. Ini merupakan cetakan pertama oleh Matba’ah al-Utmaniyyah pada tahun 1302H/1884M dan 1324H/1906M.

Kemudian Kitab Tarjuman al-Mustafid  dicetak di Qahirah oleh Matba’ah Sulayman al-Maraghi, Maktabah al-Amiriyyah di Mekah, Bombay (India), Singapura, Jakarta dan Pulau Pinang. Edisi terakhir ialah cetakan Jakarta pada tahun 1981.

Saat ini, beberapa manuskrip atau tulisan tangan kitab Tarjuman al-Mustafid masih dapat dijumpai dibeberapa koleksi di Aceh, terutama di Museum Aceh dengan nomor inventarisir 07.0269, 07.351, 07.420, dan 07.441.  Selain itu, koleksi Museum Ali Hasjmy Banda Aceh dengan nomor 1/TF/5/YPAH/2005.


Bersambung: Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (2)


Dikutip dari berbagai sumber.

Espanto del Mundo: Kapal Mahkota Alam Kesultanan Aceh

Sultan Iskandar Muda yang berkuasa pada 1607-1636, adalah sultan termashyur dan termegah selama Kesultanan Aceh berdaulat (1496 – 1903).

Namanya terukir hingga ke Eropa, melampaui zamannya.

Di wilayah Asia dan Timur Tengah, periode Sultan Iskandar Muda dikenal sebagai penguasa Selat Malaka dan laut sekitarnya.

Ia melanjutkan agresor ayah dan kakeknya dalam mempertahankan eksistensi Kesultanan Islam di Melayu-Nusantara dari tangan-tangan penjajah Eropa.

Pada saat itu, Portugis adalah salah satu musuh besar bagi Kerajaan Aceh.

Sejak 5 April 1607, Iskandar Muda resmi memangku posisi sebagai Sultan menggantikan saudaranya Sultan Ali yang meninggal sehari sebelumnya.

Keterlibatannya dalam Kesultanan Aceh bukan pertama kali.

Pada tahun 1606 ia sudah terlibat langsung dalam perang menyerang Portugis di Selat Malaka, karenanya kemudian ia terkenal Perkasa Alam dengan kapal laut terkenalnya.

Pengalamannya di laut Aceh dan semenanjung Melayu telah menjadi pelajaran penting dalam menangkal berbagai serangan asing, yang terjadi selama beliau menjabat sebagai Sultan Kerajaan Aceh.

Terutama penempatan pasukan militer laut, kapal-kapal perang, strategi perang, dan jaringan hubungan internasional.

Kapal laut satu-satunya alat media perang paling canggih yang dilengkapi beragam meriam, sebab pada saat itu belum tersedia tank ataupun pesawat tempur.


Hikayat Malem Dagang

Hikayat Malem Dagang, sebagian berpendapat sama dengan Hikayat Meukuta Alam, adalah sebuah hikayat yang berisi catatan perjalanan Sultan Iskandar Muda, merebut kembali Malaka dari Portugis.

Hikayat Malem Dagang ini ditulis oleh Tgk Chik Pante Geulima, untuk membangkitkan semangat orang Aceh dalam berperang melawan Belanda.

Dalam hikayat ini, Tgk Chik Pante Geulima menulis tentang beberapa kapal perang yang dimiliki Kerajaan Aceh di bawah pimpinan Sultan Iskandar Muda.

Sebagaimana tradisi hikayat-hikayat Aceh lainnya, bahwa hikayat merupakan salah satu tradisi lisan atau tradisi tutur yang hidup dan kental di masyarakat. Para "penghikayat" yang cukup handal dan mampu menghapal alur cerita akan tampil dengan baik dalam berhikayat, baik alur cerita, irama, hingga intonasi dalam hikayat.

Kapal-kapal ini digunakan untuk tujuan pelayaran, perdagangan, perang, diplomasi, dan keperluan investasi.

Dari beberapa kapal laut yang dimiliki Kerajaan Aceh, yang paling sering digunakan oleh Sultan Iskandar Muda adalah kapal bernama Cakra Donya.

Kapal Cakra Donya ini memiliki catatan khusus dalam memori para prajurit angkatan laut Portugis.

Espando del Munto 

Sejarawan Spanyol, Manuel Faria Y Sousa (1590 – 1649) dalam bukunya “Asia Portuguesa” yang diterbitkan di Lisboa (1666-1675) menulis, setiap kali melihat kapal ini, para prajurit angkatan laut Portugis berteriak “Espanto del Mundo” (teror dunia).

Manuel Faria Y Sousa juga mendeskripsikan kehebatan kapal perang milik Kerajaan Aceh ini.

Menurutnya, kapal ini memiliki panjang hingga 200 jengkal (kira-kira 100 meter), mempunyai tiga tiang, dan dilengkapi 100 meriam di sisi kanan dan kiri.

Faria Y Sousa pun menggambarkan rasa takjubnya, “tidak sia-sialah kapal itu diberi nama ‘teror dunia’. Betapa hebatnya, betapa kuatnya, betapa indahnya, betapa kayanya. Meskipun mata lelah karena sering terheran melihat benda-benda indah, kami semua terbelalak melihat yang ini (Kapal Cakra Donya-pen)”.

Catatan Manuel Faria Y Sousa tentang Kapal Cakra Donya ini ditulis kembali oleh Sejarawan Prancis, Denys Lombard dalam buku berjudul “Kerajaan Aceh” yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia tahun 1986.

Kembali ke Hikayat Malem Dagang, kapal Cakra Donya ini membawa tiga lonceng besar hadiah dari Dinasti Ming (sekitar 1469) kepada Kerajaan Pasai pada tahun keempat zaman Cheng Hua.

Salah satu dari tiga lonceng ini, kini dipajang di Komplek Museum Aceh, di Banda Aceh.

Memang, hubungan Pasai dengan beberapa kerajaan di luar “negeri bawah angin” cukup baik, termasuk Eropa, Turki, dan Arab.

Selain kapal Cakra Donya dengan kapasitas 800 orang dan dilengkapi beragam ukuran meriam, terdapat beberapa kapal lainnya yang digunakan untuk mengawal kapal induk, seperti Cakra Alam, Rijalul ‘Asyiqin, Nurul ‘Isyqi, Cari Lawan, dan Naga Kentara. (Profil kapal-kapal ini akan ditulis terpisah)

Kapal-kapal tersebut masih digunakan setelah Sultan Iskandar Muda mangkat tanggal 27 Desember 1636 di Kutaraja (sekarang Banda Aceh), terutama untuk menjaga kedaulatan Kerajaan Aceh dan Islam Melayu.

Hikayat Meukuta Alam tidak mendeskripsikan detail bentuk kapal, namun kehebatannya dalam menangani Portugis cukup menunjukkan besar dan hebatnya kapal tersebut.


Tulisan ini telah dipublish di Serambi Indonesia

Penggugat Uang Seribu Ajukan Sederet Bukti Ke Pengadilan

Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Asrizal H Asnawi terhadap Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan gambar pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia tanpa penutup kepala di uang pecahan Rp 1.000.
Untuk diketahui, Asrizal H Asnawi yang menggugat gambar Cut Meutia pada uang kertas Rp 1.000, saat ini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRA.
Kuasa hukum penggugat, Safaruddin SH dalam pesan Whatapps kepada Serambinews.com mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian ini dimulai pada pukul 14.30 WIB. Dengan majelis hakim, Tafsir Sembiring Meliala SH MH (ketua), Abdul Kohar SH MH, dan Desbenneri Sinaga SH MH.
Safaruddin yang mendampingi Asrizal H Asnawi dalam persidangan tersebut mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat alasan menggugat.
1. Catatan Ahli Sejarah Aceh, Hermansyah dengan judul: Peuteupat (meluruskan) Sumber Sejarah Pahlawan, yang mengkaji tentang foto Cut Meutia yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam uang pecahan Rp1000,-.
Foto perempuan Aceh, karya Christiaan Benjamin Nieuwenhuis (1901) yang diduga sebagai cikal bakal gambar Cut Meutia. (KITLV)
Dalam hal ini dapat merujuk kepada dua alternative/versi:
1. Foto versi lainnya Cut Mutia dalam buku resmi Belanda-Indonesia berjudul "Perang Kolonial Belanda di Aceh" (1977) (Gambar 113. Hal. 153) Pelukis: Gambiranom (antara tahun 1960-1970). Walaupun tidak wajah asli Cut Mutia, tetapi foto ini yang digunakan dalam buku tersebut resmi.
2. Versi kedua mereproduksi kembali sketsa Cut Mutia merujuk kepada foto cucu perempuannya.
Sketsa tersebut dapat dilakukan seperti gambar Pocut Meurah Biheue oleh Gambiranom di dalam buku yang sama (Gb. 107 hal. 147). Atau sketsa tokoh Tgk Chik Di Tiro atau Tgk Chik Abbas Kutakarang oleh Belanda.
Pihak penggugat juga mengajukan sederet bukti dokumen lainnya. Seperti, Bahagian Buku Aceh Bumi Srikandi yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan sosok Cut Meutia sebagai pahlawan Aceh.
Bahagian Buku: Aceh Tanah Rencong, yang diterbitkan oleh pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan sosok dan rekaan wajah Cut Meutia dengan memakai hijab.
Bahagian Buku: Ensiklopedi Aceh yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2008, yang menerangkan tentang pakaian Cut Meutia pada masa itu. Serta referensi Gambar Cut Meutia dari berbagai sumber.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 September 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari penggugat," kata Safaruddin yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Gambar Cut Meutia Harus Diganti

BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan meminta pihak Bank Indonesia (BI) dan pihak terkait lainnya mengganti gambar Cut Meutia yang tak berhijab di uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 2016 dengan gambar Cut Meutia berhijab. Selain tidak sesuai fakta sejarah, gambar pahlawan perempuan Aceh tak berhijab di mata uang juga akan berpengaruh tak baik terhadap penegakan syariat Islam di Aceh.

Pandangan itu disampaikan Ghazali Abbas Adan saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan perkara gugatan untuk menghijabkan gambar Cut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9). Perkara yang dikenal “gugatan uang seribu” ini diajukan Anggota DPRA Asrizal H Asnawi bersama pengacaranya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH.



“Gambar Cut Meutia di uang seribu harus diganti dengan yang berhijab. Karena seperti sudah disampaikan dua saksi ahli tadi, ada rujukan lukisan pihak kolonial Belanda yang melukis Cut Meutia memakai penutup kepala,” kata Ghazali Abbas Adan, seperti dikutip pengacara penggugat, Safaruddin SH, melalui pesan tertulis kepada Serambi kemarin.

Sidang kemarin dipimpin oleh Tafsir Meliala Sembiring. Di depan majelis hakim, Ghazali juga memaparkan bahwa berdasarkan cerita dan beberapa literatur yang dipaparkan dua saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kemarin, Cut Meutia adalah pahlawan yang juga sosok ulama perempuan. Hal ini terbukti dengan penabalan namanya pada sejumlah masjid di Aceh, termasuk masjid bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Ghazali mengatakan, dengan fakta-fakta tersebut sungguh tidak masuk akal jika seorang pahlawan yang berjuang di jalan Allah tidak memakai penutup kepala. Menjawab pertanyaan pengacara penggugat, Ghazali juga mengatakan sungguh tidak elok jika gambar Cut Meutia yang tidak berhijab itu ditempelkan di masjid-masjid yang mengabadikan nama Cut Meutia.

Ghazali Abbas juga membacakan bunyi Pasal 125 dan Pasal 127 UUPA tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. “Saya pikir tidak ada ruginya bagi Bank Indonesia jika menggantikan gambar Cut Meutia yang tidak berhijab dengan gambar Cut Meutia yang berhijab. Nanti saya juga akan bicarakan hal ini dengan Deputi Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI,” kata Ghazali saat menanggapi pertanyaan dari perwakilan pengacara BI. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/9) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak BI


Adapun dua ahli yang dimintai pendapatnya dalam sidang itu kemarin adalah Dr Husaini Ibrahim selaku Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsyiah sekaligus Dosen Sejarah FKIP Unsyiah dan Anggota Pemangku Adat pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Sementara saksi ahli kedua adalah Hermansyah selaku Dosen Filologi dan Kajian Manuskrip pada Prodi Sejarah Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry serta Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Provinsi Aceh.

Kedua ahli sejarah ini berpendapat tidak ada satu pun bukti bahwa foto Cut Meutia yang digunakan pada uang pecahan Rp 1.000 adalah foto asli. “Itu adalah foto palsu. Gambar itu awalnya merupakan gambar seorang model yang dipotret di studio foto milik Belanda di Kutaraja (Banda Aceh sekarang) untuk tujuan membuat post card,” kata Hermansyah di depan majelis hakim.

Untuk menguatkan keterangannya, Hermansyah juga melampirkan sejumlah bukti foto-foto perempuan Aceh pada masa Belanda yang menggunakan hijab saat berada di tempat umum. Dokumen-dokumen yang diperoleh dari website KITLV ini kemudian diserahkan oleh Hermansyah kepada majelis hakim. Dengan berbagai bukti tersebut, kedua ahli ini juga berharap agar pemerintah meninjau kembali penerbitan foto Cut Meutia.


Source: Serambi Indonesia

Pocut Meurah Intan: Pejuang Aceh di Tanah Blora

Kabupaten Blora menorehkan catatan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam perlawanannya melawan penjajahan. Banyak pahlawan bangsa yang dilahirkan dari kota ini, banyak pula yang menghembuskan nafas terakhir di kota ini. Salah satu pejuang tanah air yang wafat di kota Mustika ini adalah Putjut Meurah Intan, Sang Singa Betina Perang Aceh.

Putjut Meurah Intan merupakan bangsawan–pejuang dari kesultanan Aceh. Pejuang wanita yang wafat dalam usia hampir seratus empat puluh tahun ini merupakan pemimpin gerilya Perang Aceh di kawasan Laweung dan Batee (sekarang termasuk kabupaten Pidie, Provinsi Aceh).

Didampingi panglima perangnya, Pang Mahmud dan tiga putranya, Putjut Meurah Intan mengobarkan pertempuran satu abad yang harus dihadapi oleh Kolonial Belanda dalam rangka menguasai kesultanan di ujung barat nusantara ini.

Pada 26 Maret 1875 bertepatan dengan 26 Muharram 1290 H, Kolonial Belanda mengeluarkan pernyataan perang kepada Kesultanan Aceh. Sepuluh hari kemudian secara serentak para bangsawan Aceh yang menolak kolonialisasi melancarkan serangan perang gerilya di seluruh wilayah kekuasaan kesultanan.

Sayangnya, tidak semua bangsawan aceh menolak Kolonialisasi. Suami Putjut Meurah Intan, Tuanku Abdul Majid bin Tuanku Abbas bin Sultan Alaiddin Jauhar Alamsyah menyerah sebelum Kolonial Belanda mengumumkan perang. Kenyataan ini tidak membuat ciut nyali Srikandi Aceh ini.

Putjut Meurah Intan dibuang ke Blora pada tahun 1901, bersama dengan panglima perangnya, Pang Mahmud dan dua puteranya, Tuanku Nurdin dan Tuanku Budiman. Seorang puteranya, Tuanku Muhammad dibuang ke Menado Sulawesi Utara.

Putjut Meurah Intan meninggal di Blora pada tanggal 20 September 1937 dalam usia yang mendekati seratus empat puluh tahun. Beliau dimakamkan di pemakaman umum dukuh Punggur Tegalan desa Temurejo Kecamatan Blora Kota.

Keberadaan makam pejuang Aceh ini bermula dari sepucuk surat dari salah satu anggota DPRD Blora tahun 1956 yang bernama M. Achmad kepada pimpinan umum surat kabar “Pemandangan“, Tamar Djaya. Dalam suratnya yang bertanggal 16 November 1956 itu, M. Achmad menulis bahwa di desa Tegalan kecamatan Kota Blora terdapat makam “Mbah Tjut“. Mbah Tjut merupakan nama yang digunakan oleh masyarakat Tegalan saat itu untuk menyebut Putjut Meurah Intan.

Pada 18 April 1985, Bupati Blora H. Sumarno SH bersama dengan rombongan dari masyarakat Aceh melakukan ziarah ke Makam Putjut Meurah Intan. Ziarah bupati Blora tersebut merupakan titik tolak pemuliaan makam sang pejuang wanita Aceh ini.

Dewasa ini, perhatian dan perawatan makam ini tampaknya sangat diperlukan mengingat jasa Putjut Meurah Intan dalam perjuangan mempertahankan tanah air.

Sumber    : Kliping Artikel Surat Kabar sepanjang tahun 1985 oleh H. Amran Zamzany S.E (Ketua Umum Persatuan Ex- Tentara Pelajar Resimen II Aceh, Divisi Sumatera) Jakarta 19 Desember 1985.

http://www.bloranews.com/ada-apa/putjut-meurah-intan-singa-betina-yang-terbaring-di-kota-mustika

Ar-Rahmah fi al-Tibb wa al-Hikmah: Manuskrip Perobatan Aceh-Melayu



Kitab Ar-Rahmah fi al-Tibb wa al-Hikmah merupakan karya Syaikh ‘Abbas Kutakarang, salah seorang ulama masyhur dan aktif dalam dunia intelektual dan transmisi keilmuan di Aceh (termasuk dunia Melayu) antara abad ke 18-19 Masehi. Keilmuannya tidak hanya fokus pada bidang agama saja, tetapi juga ikut serta berkonstribusi dalam dunia pendidikan, dakwah, astronomi, peperangan, perobatan dan sebagainya. Ia juga mennjadi penasehat Kerajaan Aceh dalam bidang keagamaan sekaligus pemimpin perang Aceh melawan kolonial Belanda hingga meninggal dunia. 

Karya Syaikh 'Abbas Kutakarang dalam bidang kedokteran dan medical (perobatan) dapat dianggap spesial dan intelektual. Terus terang,  kajian ini di Aceh -dulu dan sekarang- sangat minim sekali, bahkan hampir tidak terekam sama sekali. Walaupun memiliki tradisi pengobatan tradisional, sebagian masyarakat Aceh hanya tahu sekilas Kitab Tajul Muluk, sebagai salah satu kitab perobatan klasik. 

Pada dasarnya, Kitab Ar-Rahmah fil Tibb wal Hikmah salah satu kitab perobatan dan kedokteran paling lengkap di Aceh yang lahir sejak abad ke-19. Ia memiliki kandungan lengkap tentang teori dan praktik perobatan yang telah dikombinasikan dengan konteks Aceh dan Melayu, baik dari sisi material (bahan) obat-obatan, proses mekanisme dan sebagainya.  Kitab ini juga masih sangat relevan dengan kedokteran zaman kekinian (perobatan modern). 

Khusus dalam kitab perobatan ini, Syekh 'Abbas Kutakarang menyebutkan secara ringkas biografinya dalam pembukaan (oxordium) kitabnya;
“Adapun kemudian dari itu, maka berkata hamba Allah yang dinamai dengan ‘Abbās yang mengharap Tuhannya, Allah Ta‘ālā yang Tuhan sekalian manusia, Shāfi’i nama madhhabnya, Aceh nama negerinya, masjid al-Jami’ Ulee Susu tempatnya kediaman dan kejadiannya”.

Kitāb Ar-Raḥmah dibagi ke dalam 5 bab utama, antaranya:
1. Bab I tentang ilmu tabi’at dan karakteristik manusia.
2. Bab II tentang makanan baik dan sehat, mengandung khasiat, obat dan bermanfa’at.
3. Bab III tentang hal yang baik kesehatan badan.
4. Bab IV tentang perobatan untuk penyakit spesifik di tubuh.
5. Bab V tentang pengobatan secara umum dan bersifat temporer di badan.
Apabila menilik kitab Ar-Raḥmah fil Tibb wal Hikmah, maka dapat disebut Syaikh ‘Abbas Kutakarang termasuk ulama dan penulis aktif di Aceh periode ke-19-20 M. Kitab tersebut semakin menambah referensi bagi para ilmuwan untuk melihat Aceh dalam beragam perspektif dan multidisiplin ilmu. Terutama jaringan keilmuan Aceh-Melayu-Arab yang terus direkat pada akhir-akhir masa Kesultanan Aceh dan era kolonial Belanda-Inggris di dunia Melayu dan Nusantara. 

Kitab ini diterjemahkan dari kitab berbahasa Arab, dengan judul yang sama, dimulai penyalinan dan penerjemahan kitab ini mulai 2 Muharram 1266 H, hingga selesai kurang lebih 4 (empat) tahun lamanya. Itu bukan waktu yang singkat, kerja kerasnya tersebut bukan sebatas menyalin huruf perhuruf, tetapi ia juga menerjemahkan, mempelajari dan menganalisi resep-resep perobatan di dalam kitab tersebut, sehingga itu menunjukkan ia menguasai beberapa hal dalam bidang perobatan.

Saat ini, manuskrip Ar-Rahmah fil Tibb wal Hikmah adalah satu-satunya (codex unicus) koleksi Yayasan Pendidikan dan Museum Ali Hasjmy (YPMAH) di Banda Aceh, lembaga yang menyimpan beribu dokumen penting yang diprakarsai oleh (alm) Ali Hasjmy. Setelah membaca keseluruhan isinya, ternyata manuskrip koleksi YPMAH merupakan salinan dari kitab sebelumnya, itu artinya masih ada varian teks [manuksip] lainnya selain koleksi YPMAH di muka bumi ini, walaupun masih misterius atawa belum ditemukan.  

Melihat manuskrip yang langka dan pentingnya kandungan tersebut, maka buku ini merupakan transliterasi/transkripsi teks tersebut dalam aksara Latin disertai aksara Jawi (Arab-Aceh/Melayu). Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan teks manuskrip sedetail dan sebaik mungkin. Oleh karena itu, buku yang hadir dalam "wajah baru" itiu merupakan kolaborasi kajian teks-naskah (filologi) dan medical scientis.

Maka buku ini hadir dalam 5 (lima) bagian:
1.  Tentang naskah (sejarah, biografi penulis dan asbab kitab)
2.  Transliterasi/transkripsi teks ke dalam aksara Latin
3.  Glosari 
4.  Teks dalam aksara (huruf) Jawi.
5.  Bibliografi dan Index.


Buku ini dikaji oleh Dr. Affendi Shafri (pensyarah di IIUM Pahang Malaysia) dan Hermansyah (Dosen di UIN Ar-Raniry-Aceh) diterbitkan oleh Klasika Media Malaysia

Serah terima buku dari perwakilan Pengkaji dengan Penerbit

Sepucuk Surat Tgk Chik di Tiro

Sepucuk surat masih tersimpan rapi di laci meja kerja Belanda di Kutaradja (Banda Aceh). Surat tersebut dari Faqir Haji Syekh Saman di Tiro, begitulah nama di dalam Surat itu ditujukan kepada Residen Belanda van Langen, 1885. Surat-surat ini bukan kali pertama dikirim ke Belanda. Sebagai seorang terpelajar dan alim yang belajar di Haramain (terutama di Mekkah) sangat mengerti akan akibat perang yang telah terjadi, dan ia tidak ingin menambah keterpurukan tersebut.

Isi surat Tgk Chik di Tiro hanya dua poin utama, selain memintaf maaf kepada dunia telah menyerang Kesultanan Aceh sebagai negara yang berdaulat dan bangsa yang merdeka, yang masih terikat kerjasama -selain dengan kerajaan Islam di Melayu-Nusantara- dengan beberapa bangsa lainnya saat itu; Inggris, Amerika, Perancis dan Turki.

Antara tahun 1884-1889 Tgk Chik di Tiro bahkan berulang kali mengirim surat kepada pemerintahan di Kutaradja. Inti suratnya hampir sama, yaitu menyeru untuk masuk Islam;
Jika tuan-tuan dengar dan turut [masuk Islam] seperti nasihat kami ini dapat untung baik, dapat kemegahan, jadi tuan akan menjadi kepala kami dan dapat harta, seperti mereka yang telah lari ke pihak kami telah memperoleh harta dan hidup dengan senang dan berjalan tanpa mengikuti perintah orang lain, tenang tidur dan makan tanpa menghindari mereka atau menyalahkan mereka
Bebas sebagai burung di hutan dan ikan dalam air, dan mendapat sejumlah wanita yang baik-baik dan tidak bergaul dengan orang lain, semua menurut hukum-hukum Islam.

Permintaan sekaligus "kata dua" (dalam bahasa Aceh atau Melayu lama diartikan sebagai ultimatum) adalah; pertama Belanda yang ada di Aceh diharapkan masuk Islam. Dan pilihan kedua dari permintaannya; atau keluar dari Aceh secara baik-baik.

Kedua pilihan itu untuk mengakhiri invansi Belanda ke Aceh sejak Maret 1873 sampai tahun 1885 dikuasai tak lebih luas dari kawasan Keraton Sultan (Dalam) dan area Mesjid Raya, Ulee Lheu dan Neusu.  Singkatnya dapat dikatakan, Krueng Aceh menjadi pembatas wilayah kekuasaan Belanda dan wilayah "Mujahidin" di Banda Aceh. Walaupun zona perang lebih luas dari wilayah di atas, sebab Belanda memusatkan pangkalan-pangkalan perang di setiap kuala-kuala di Aceh untuk memutuskan hubungan diplomasi antara Aceh dengan pihak luar.


Surat tersebut baru dibalas pada tahun 1888, dengan menolak seruan Tgk Chik di Tiro. Sebuah keputusan yang melahirkan duka berkepanjangan bagi Belanda, sebab akibatnya harus banyak korban jiwa dan anggaran dana perang yang tak sedikit harus dicurahkan ke Aceh.

Bagi Belanda, Tgk Chik di Tiro tidak dapat diukur jiwa dan taktik perangnya dengan pemuka-pemuka Aceh lainnya, ia sendiri menolak jabatan dari Kerajaan Aceh dan apalagi Belanda, maka dalam suratnya hanya termaktub "yang khadam ureung muprang fi sabilillah di tanoh Aceh Darul Aman" sebuah kalimat yang tulus, ikhlas, tegas dan tawadhu'. Karenanya, ia menjadi orang paling berani di garis depan dalam melawan Belanda, dan orang paling disegani dalam tataran penguasa Aceh karena berani menyentil penguasa (uleebalang) yang membelot dan bekerjasama dengan Belanda.

Melalui nasehat Tgk Chik di Tiro jugalah Sultan Aceh Muhammad Daud Syah hijrah ke Keumala, Pidie Dalam. Ia dapat konsentrasi penuh di sana. Sebagai simbol negara, ia tidak dibenarkan untuk menyerah dan menjadi simbol sebuah bangsa. Tetapi, Tgk Chik di Tiro bukan bersama Sultan di Pedalaman Pidie, tetapi lebih memilih berjuang di kawasan Aceh Besar, mengambil barisan terdepan dan terdekat ke Koetaradja (Banda Aceh) untuk menyerang Aceh.

Dari bubuhan cap Tgk Chik di Tiro juga terlihat tidak ada jabatan yang ingin disandangnya, tidak ada kekuasaan yang diharapkannya.  ditengah tertulis "Syaikh Saman Tiro" dilingkari dengan bintang lima sudut dan tulisan "shahih".



 Dari ketiga surat di atas ditujukan kepada orang yang berbeda, terutama para Uleebalang di Banda Aceh. Demikian, cap Tgk Chik di Tiro juga sama dengan surat  yang diajukan ke Belanda, untuk memilih masuk Islam atau meninggalkan Aceh.

Surat-surat tersebut menjadi bukti bahwa ia mendahulukan diplomasi dan kemaslahatan umat lebih besar dan utama. Namun, sikap penjajahan Belanda dan disertai sebagian sikap uleebalang Aceh yang  menjadi "lamiet" Belanda, memaksanya untuk memilih pilihan terakhir.

Ia berperang hingga akhir hayatnya. Namun, menurut sejarawan, Tgk Chik di Tiro meninggal pada tahun 1891 bukan dalam medan perang. Belum ada data tepatnya tanggal dan bulan secara umum tidak menyebut kecuali Ismail Jakub (1960) yang menyertakan pada tanggal 10 Jumadil Akhir 1308 H disertai "bertepatan dengan bulan Januari 1891". Tanggal tersebut, apabila saya konversi bertepatan dengan Rabu 21 Januari 1891.

Sedangkan Alfian menyebut "Setelah Tgk. di Tiro meninggal dunia pada 25 Januari 1891
ulama mi digantikan oleh anaknya Tgk. Mat Amin sebagai Teungku Chik". (1987: 160)



Tidak didapati tanggal yang akurat karena Tgk Chik di Tiro meninggal di Miureu (Mureu) Aneuk Galong Indrapuri, di benteng utama pejuang Aceh. Di sini ia lama bermukim dalam peperangan. Awalnya, perihal kepulangannya ditutupi oleh Mujahidin Aceh untuk tidak diketahui oleh banyak orang, termasuk Belanda. Sebab, isu syahidnya Tgk Chik di Tiro tersebut sering dihembuskan militer Belanda setiap perang untuk melemahkan pejuang Aceh.

Demikian juga sebab meninggalnya, dapat dipastikan karena sakit terkena wabah penyakit, bukan karena diracuni oleh orang Aceh (Njak Ubit) atas suruhan Belanda, sebagaimana disebut Jakub. Itu sebuah cara Belanda untuk memecah belah masyarakat Aceh.

Sebab, belakangan diketahui wabah penyakit ini menjadi sebuah penelitian Profesor C.A. Pekelharing dan Dr. C.W. Winkler  mengenai penyakit itu yang mayoritas terkena pada orang Aceh Besar dan orang Belanda, terutama di Aceh. Dalam laporannya pada tahun 1888 mereka berpendapat bahwa wabah ini disebabkan oleh infeksi. Barulah dalam tahun 1896 seorang asistennya, Dr. C. Eijkman, yang kemudian menjadi guru besar dan mendapat hadiah Nobel, menemukan bahwa penyakit itu disebabkan oleh ketiadaan vitamin BI yang terdapat pada kulit ari-ari beras. (1977:39)

Impian Tgk Chik di Tiro selalu ingin syahid di tengah medan perang, sebagaimana dalam Hikayat Prang Sabi yang selalu didengungkannya;
Meungnyo maté di rumoh inong, hanpue tanyong meugriet han sabé
Sakét teu that geucok nyawong, nyang kon keunong sinjata kaphé
Bah lam shaf prang mubak teugageueng, bah seulinteueng sinan meugulé
Ta niet droe keu ie sikureueng, bah teugageueng bak tapöh kaphé
Wahé teungku cut adoe meutuah, bèk lé dahsyah ta duk sabé
Meungna hajat ridha Allah, beudöh langkah jak prang kaphé


Bendera "Zulfaqar" Aceh

Bagi Aceh, bendera tidak hanya sebuah logo dan simbol, tetapi memiliki makna historis dan nasionalisme. Di Aceh, bendera mampu menjadi persoalan krusial, timbul "ganjai" bin aneh dengan beragam polemik bendera. Begitupun, bendera memiliki "marwah" lebih tinggi dari lainnya dalam politik Aceh. Salah satu faktanya terjadi saat ini, tepat saat para pembaca hidup dan sedang membaca coretan ini.

Akan tetapi, kali ini terkait bendera Aceh tempo dulu, bukan bicara "politik bendera" yang tidak kunjung selesai. Berbicara bendera Aceh, maka pertanyaan paling pertama yang muncul adalah bagaimanakah bendera asli kerajaan Aceh? Mendapat pertanyaan seperti ini, dapat dipastikan jawabannya  tidak ada satupu yang secara utuh dan akurat.

Pada era Kesultanan Aceh, hampir setiap kerajaan-kerajaan di dalam wilayah Aceh memiliki bendera yang beragam. Baca: Bagaimana Bendera Aceh Tempo dulu, dimana sistem monarki setiap wilayah memiliki adat dan bendera khas masing-masing, seperti bendera Trumon, Tapak Tuan, Nalaboh (Meulaboh), Samalanga dan lainnya. Bendera tersebut menjadi tanda kedaulatan secara geografis dan kekuasaan.

Bendera Aceh dengan latar belakang merah lebih dominan di wilayah Aceh pantai utara dan timur, sepanjang Selat Malaka. Sedangkan wilayah Barat Selatan Aceh atau di laut lepas India didominasi warna biru.

Bendera Aceh dengan latar belakang warna merah dan gambar pedang disertai bulan bintang seperti ini secara umum dikenal sebagai tanda bendera perang. Dan lebih lama digunakan selama perang dengan Belanda, sebab perang tersebut merupakan era terpanjang bagi Belanda dalam menjajah wilayah-wilayah yang ada di Nusantara.

Bendera yang menggambarkan pedang bermata dua, dua bulan sabit (crescent) dengan di bawah dua bintang sembilan yang berbeda dengan bintang Turki dan bintang yang digunakan sekarang, bintang lima sudut. Namun, tetap saya ada hubungan Aceh dengan Turki, sebab Aceh merupakan salah satu daerah pertama Islam di kepulauan Melayu Nusantara (Indonesia) dan memiliki hubungan erat dengan Kesultanan Ottoman, Turki.



Bendera di atas adalah koleksi Tropen Museum Belanda dengan nomor koleksi TM-674-730. Bendera dengan ukuran 80 x 159 cm (35 1/16 x 62 5/8 inc) yang ditemukan sekitar tahun 1916 di daerah Calang, Aceh Jaya.

Aceh Jaya merupakan salah satu wilayah basis pertahanan Aceh yang langsung berhadapan dengan pintu masuk Selat Malaka. Banyak sejarah dan peran Aceh Jaya ini pada masa dulu tidak tergali, padahal ini menjadi salah satu basecamp pejuang Aceh dan jalur singgah antara Banda Aceh (Kutaradja) dengan Melaboh, Trumon, Singkel dan sebagainya.

Bendera, termasuk warna merah dan ilustrasi di dalamnya hampir mirip dengan bendera Ottoman yang juga memiliki gambar bulan sabit dan bintang lima. Merah dalam filosofi Islam dan umumnya dimaknai sebagai keberanian, dan disini menjadi penting bagi kekuatan militer.

Sedangkan dua pedang saling berkait yang dikenal dalam sejarah Islam sebagai pedang Dhul Faqqar (Zulfaqar) -sebagian di Indonesia menyebut Zulfikar- yang dimiliki oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib, dalam konteks ini Sayyidina Ali adalah salah seorang pemberani, khalifah dan sekaligus penerus perjuangan Nabi Muhammad.



Namun dalam konteks Aceh, gambar pedang di atas dapat disimbolkan dengan rencong (rincöng) Aceh, dapat dikategorikan dengan Rencong Hulu Puntong, Rencong Meucugék ataupun Rencong Meupucôk. Artinya, rencong menjadi salah satu senjata tradisional yang digunakan sebagai bentuk kewibaan, kekhassan dan kepahlawanan. Namun pada zaman kini, rencong hanya jadi barang souvenir.

Lebih jauh, dalam literatur Islam, bendera memiliki sebagai nilai ganda, yaitu sejarah dan agama. Kini pertanyaannya, apakah bendera di Aceh sebenarnya memiliki nilai-nilai tersebut.

Pentingnya Digitalisasi Naskah: Dari Kisah Nyata

Siapa sangka, manuskrip tulisan tangan karya leluhur tempo doeloe yang berumur ratusan tahun tidak dapat dibaca lagi saat ini. Bukan karena hilang, bukan rusak fisiknya dan bukan juga dilarang baca, akan tetapi karena isi kandungannya tidak dapat terbaca lagi.

Ini salah satu kondisi riil yang banyak orang -termasuk pemerintah- mengabaikannya. Naskah yang dianggap tampak dari luar bagus, tetapi tidak dapat dibaca lagi isinya. Teks-teks tulisan di dalamnya rusak akibat zat asam tinta, dimakan rayap, ataupun rusak secara alami, yang berakibat pada musnahnya kitab-kitab tersebut, tepat di era yang modern nan serba canggih.

Parahnya kerusakan tersebut digerogoti dari dalam lembaran naskah aus akibat tinta yang merambah ke halaman-halaman lainnya. Banyak yang menyangka, fisik naskah yang masih utuh, dibungkus rapi dan  sampulnya baik-baik saja, ternyata di dalamnya telah hancur melebur kehitaman dengan tinta. Hal inilah yang tidak banyak diketahui oleh para kolektor di masyarakat, bahkan termasuk koleksi-koleksi di lembaga pemerintahan sekalipun.

Walhasil, sang kolektor -personal atau lembaga- hanya menyimpan lembaran kosong nan rusak, tetapi isinya tidak dapat dibaca lagi sebagian atau bahkan seluruhnya.

Rusaknya manuskrip-manuskrip akibat tinta, suhu cuaca, ataupun tempat penyimpanan yang tidak baik (stabil) adalah faktor umum di Aceh. Namun demikian, dapat juga kadaluarsa zat-zat campuran dalam tinta tersebut sehingga berefek pada lembar-lembar naskah yang telah tergores oleh zat kimia tidak dapat menetralisir dan bertahan sebagaimana layaknya kertas di era modern.

Dalam kasus di atas, saya banyak temui naskah-naskah tersebut di Aceh, baik di koleksi perpustakaan pribadi masyarakat, ataupun koleksi Museum Aceh dan lembaga swasta seperti Yayasan Ali Hasjmy dan Zawiyah Tanoh Abee. Seluruh lembaga yang sebutkan di atas mengoleksi ratusan naskah yang sebagian besar belum banyak dibaca, belum pernah dikaji apalagi didigitalisasi.

Salah satu kasus yang saya temui- dan sangat terkejut-  pada saat saya publikasi foto naskah Maulid Nabi koleksi Yayasan Ali Hasjmy dalam blog saya "Indahnya Manuskrip Maulid Nabi di Aceh" Desember  2015, yang ternyata halaman yang sama pernah difoto oleh bu Annabel Teh Gallop tahun 1993.

Foto yang saya upload diambil sekitar tahun  2011, atau mungkin lebih awal sedikit, maka tampak naskah sebagaimana di bawah ini yang hangus akibat zat tinta.

Naskah Koleksi Yayasan Museum Ali Hasjmy, dokumen foto sekitar tahun 2011
Naskah Koleksi Yayasan Museum Ali Hasjmy, dokumen foto sekitar tahun 1993

Ternyata, naskah yang sama pernah difoto oleh Dr. Annabel Teh Gallop yang ternyata naskah sebelumnya sangat mengejutkan indahnya. Ia memotret naskah tersebut saat Ali Hasjmy (alm) masih hidup sekitar tahun 1993. Beliau juga terkejut dengan kondisi foto naskah di atas, kemudian Bu Annabel mengirim foto naskah di bawah (tahun 1993) ke saya dan beliau bersedia untuk dipublis di sini.

Tentunya lebih jauh untuk berdiskusi dan memikirkan langkah-langkah apa yang baik untuk penyelamatan naskah yang sangat menyedihkan dan prihatin  dengan kondisi naskah yang saya publis sebelumnya.

Naskah di atas yang difoto pada tahun 1993 masih tampak sangat indah dan lengkap dengan ukiran bunga, warna hijau yang dominan lebih menonjol dari warna merah, biru dan kuning. Naskah yang berisikan tentang bait-bait pujian kepada Nabi Muhammad semakin indah dan lengkap dengan hiasan bunga tersebut.

Tetapi, kondisinya sekarang ini sangat prihatin. Walaupun sampul masih bagus dan terlihat sempurna, tetapi kandungan teks (tulisan) telah rusak akibat katajaman tinta. Apabila kondisi naskah di bawah ini terjadi pada tahun 2011, maka sudah barang tentu kondisinya sekarang (tahun 2017) semakin parah.

Kerusakan manuskrip akibat ketajaman tinta ini belum dapat solusi ampuh, bahkan dalam beberapa kasus teks  sama sekali tidak dapat dibaca isinya dalam waktu relatif singkat,  hal itu diakibatkan faktor-faktor lain yang mendukung percepatan kerusakannya. Jika itu terjadi, maka satu-satunya sikap yang harus disegerakan adalah digitalisasi naskah, atau proses pemotretan isi naskah segera mungkin.

Contoh lainnya dengan kasus yang sama juga saya temui pada saat saya menginventarisir dan mendeksripsi naskah koleksi Bapak Tarmizi A Hamid (sekitar tahun 2012). Salah satu naskah fikih yang tampak baik-baik saja di luar, ternyata di dalamnya hancur akibat zat tinta.

Bahkan lembaran-lembarannya tidak dapat dibuka perlembar secara sempurna akibat kerusakan tersebut. Naskah di atas koleksi Bapak Tarmizi A Hamid dapat dilihat dua perbedaan. Matan teks (teks utama) di tengah masih untuk sempurna. Akan tetapi, teks disekelilingnya rusak total (hangus) dan sama sekali tidak dapat dibaca lagi.

Pada tahun 2017, entah bagaimana nasib naskah tersebut, kemungkinan besar bertambah hancur. Karena dari laporan empunya koleksi menuturkan tidak ada program-program restorasi dan preservasi naskah dari pemerintah ataupun lembaga lain hingga saat ini.

Kepedulian dan Keseriusan Pemerintah

Jika dipersentasekan jumlah naskah yang didigitalkan untuk penyelamatan dari keseluruhan naskah di Aceh, dapat saya katakan hanya 30%.  Contoh misalnya untuk program digital naskah koleksi Museum Aceh pasca rehab-rekon, hanya sekitar 600-800 naskah yang baru didigitalkan dari 1900 naskah koleksinya. Tapi bila dibandingkan dengan naskah-naskah lainnya, seperti Yayasan Museum Ali Hasjmy, Zawiyah Tanoh Abee, koleksi pribadi seluruh Aceh yang hampir 4 ribu naskah, hampir seluruhnya belum didigitalkan atau difoto.

Pada dasarnya ini menjadi dilema bagi seseorang kolektor ataupun pecinta manuskrip, mendigital naskah tentu akan mengurangi "sentuhan tangan" langsung dengan naskah, yang dalam ilmu filologi dianggap belum masuk ke ranah "kodikologi. Namun demikian, penyelamatan kandungan isi (teks) naskah juga lebih penting karena bagian utama kajian filologi pada masa sekarang dan masa mendatang.

Singkatnya, pemerintah setempat (Aceh) punya kewajiban untuk program penyelamatan naskah ini. Di tangan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota program ini akan cepat dan tepat, bekerjasama dengan para  kolektor di masyarakat. Cepat karena bertaruh dengan waktu dan kerusakan manuskrip itu, dan "tepat" sebab pemerintah-lah yang memiliki sumber daya manusia, dana dan fasilitas pendukung yang melebihi cukup. Sekarang, tinggal hanya "political will" alias kemauan dan kepedulian atau tidak.


Program digitalisasi naskah dapat dibarengi dengan program lainnya, misalnya pelatihan dan pengetahuan restorasi naskah kepada para kolektor. Selain itu, juga dapat dilakukan beragam program baik oleh pemerintah secara langsung ataupun masyarakat, misalnya pengelolaan data IT, sebab digitalisasi tidak mesti selamanya harus dipublikasi online. Misalnya, cukup disimpan di pemilik naskah, Data Center Manuscript Aceh (semoga ini terwujud) dan pihak yang terpercaya.

Apabila Pemerintah Aceh masih mengabaikan penyelamatan manuskrip di Aceh, fisik atau isinya, maka saya jamin banyak manuskrip, karya, ulama, peradaban, khazanah dan lainnya di Aceh akan dianggap hanya dongeng belaka. Wallahu a'lam.