Bolehkah Makan Keong Sawah ?

Bolehkah Makan Keong Sawah ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Bolehkah Makan Keong Sawah ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Bolehkah Makan Keong Sawah ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->





Halalkah memakan kalambui (-abo-)[1], karena setengah (yaitu sebahagian) dari (pendapat) tengku-tengku (atau para ustadz) mengatakan (bahwa kelambui itu) makruh.

JAWABAN
Tersebut (hal yang demikian ada) didalam kitab Sabilalh Mutadin, juzu 2 halaman 257, sebagai berikut :

“(Dan demikian lagi) haram kalambui dan kandang karena bahwasanya ia kekal hidupnya didarat”

Dan (dijelaskan) dihalaman itu juga :

“Adapun hewan danilis (seperti sejenis kepiting) yang ter-dapat ia dinegri mesir, maka (adapun binatang itu) bersalah-salahan ulama (atau ulama berbeda pendapat) pada (menyatakan hukum) halalnya, ber-kata sebahagian ulama (mengatakan) halal (hukumnya) ia karena tiada hidup ia melainkan air jua, (maka yang demikian) inilah Qaul yang di-I’timadkan (yaitu hukum yang dipegang oleh) syekh Khatib as-Saybayni dan Syekh Ramli didalam (kita) Mugni dan Nihayah, dan (juga hukum ini) berlaku atas syekh Damiri dan Ibnu ‘Adlan, dan (didalam pendapat yang lain) kata setengah ulama bahwa-sanya danilis itu (adalah) haram karena ia asal dari pada kejadian Sarthan (kepiting)  ia melainkan didalam air juga.

Dan (dijelaskan) pada halaman itu juga lagi :

“(Syahdan-Satu pendapat) danilis itu bukan (termasuk) ia kelambui, (dalam hal ini) bersalahan (berbeda pendapat) dengan sanggah (menyalahkan pendapat) setengah (yaitu sebahagian) Thalabah (murid), karena (bahwasanya) danilis (itu) tiada hidup ia melainkan didalam air jua, seperti yang disebut (oleh) Syekh Damiri dan Syekh Khatib Syarbayni didalam (kitab) Hayatul Hayawan dan (didalam kitab) mugni : (Adapun) kalambui maka yaitu (dia) lama hidupnya didarat dengan musyahadah (disaksikan kejadiannya) dan di-Ihtimalkan (yaitu keadaan hukum yang masih banyak khilaf) bahwa-sanya danilis itu (adalah) gima (nama binatang sejenis keong ataupun kepiting) atau indung maqbaran (juga sejenis binatang yang serupa dengan keong dan kepiting) atau tirum (tiram) atau karang (maka) itulah Ain danilis (betul-betul disebut danilis) atau ia seumpama danilis maka (hal tersebut) berlakulah segala (hukum) pada (status) ke-halala-nya, Wallahu A’lam.

Telah Bertakata orang faqir adalah Allah baginya 

Adapun danilis dengan makna abu (keong) maka (dia) masuk (kepada) bahagian tafsir Thalabah (yaitu penjelasan yang telah ditafsirkan oleh murid-murid) yang salah tafsirnya itu menurut keterangan kitab Sabilal Muhtadin yang telah diakui kitab ini oleh segala (para) ulama yang muktabar, kalau sebenarnya tengku cahbag (nama salah satu lembaga ulama di aceh) kuta karang (nama suatu wilayah) memakan abu atau berpetuah (adalah berhukum) makruh meamakannya, maka menurut keterangan kitab Sabilal Muhtadin masuklah beliau dalam thalabah yang salah paham.

Adapun tafsir kalambaui (keong) dengan makna linung (belut, maka hal) ini adalah sangat salah, karena (dari) seluruh lughat (bahasa) melayu minangkabau (padang) dan (demikian juga dengan) lughat bahasa melayu aceh pun (mengatakan) bahwa arti kalambui itu ialah abu (keong, bukan bermakna lain), Wallahu A’lam.     

Sumber : 
Kitab Al-Fatawa Abuya Muda Waly





[1] Dalam bahasa melayu kelambui atau abu itu adalah keong sawah, bukan keong emas, keong yang dimaksud disini adalah keong warna hitam yang ada disawah. (demikian yang disebutkan oleh orang kebanyakan)


Demikianlah Artikel Bolehkah Makan Keong Sawah ? , Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Bolehkah Makan Keong Sawah ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Bolehkah Makan Keong Sawah ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.