Inilah Pedebatan Sengit Antara Abuya Muda Waly Melawan Ulama Wahabi Terkemuka

Inilah Pedebatan Sengit Antara Abuya Muda Waly Melawan Ulama Wahabi Terkemuka - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Inilah Pedebatan Sengit Antara Abuya Muda Waly Melawan Ulama Wahabi Terkemuka !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Inilah Pedebatan Sengit Antara Abuya Muda Waly Melawan Ulama Wahabi Terkemuka ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



Mentalqinkan orang yang sudah mati hukumnya sunnah.
Berhubung telah sampai kepada saya (sebuah buku) karangan Hasan Bandung yang dinamakan karangan itu : “Mengajar Orang yang Sudah Mati”, dan di dalam karangan itu (isinya) semata-mata untuk membid’ahkan talqin mayit dengan bermacam-macam alasan yang dikemukakannya, maka oleh karena itu supaya masyarakatkan (secara) umum atau bagi siapa yang ada karangan itu padanya jangan sampai (penjelasan-penjelasan yang tersebut itu) membawa kepada keraguan pikiran (kita). Oleh karena demikian, untuk menerangkan alasan-alasaan bertalqin itu sunnah, lebih baik dengan menerangkan (penjelasan bertalqin bid’ah itu dengan) cara membantah segala alasan dari Hasan Bandung itu, (tujuannya) supaya dengan jalan (yang) begitu oleh musyarakah atau (khalayak) umum dapat berpedoman (kebenaran) diantara yang hak dan yang batil.
Perlu diketahui bahwa Hasan Bandung itu dia beralasan semata-mata (pengambilan hukumnya hanya merujuk) kepada Qur’an dan Hadist (saja), bahkan dia mengharamkan talqin kepada siapapun. Menurut keterangan Hasan Bandung bahwa hadist yang jadi (pengambilan hukumnya) untuk alasan talqin (sebagaimana) yang (telah) diriwayatkan oleh (Imam) Tabrani, (bahwasanya) dia tidak menerima (hadist tersebut) karena (ada) beberapa keterangan yang lagi akan kemudian katanya.
(Adapun bunyi) hadist itu (adalah sebagai berikut) :
قال ابو امامه اذا انا مت اصنعوا بي كما امرنا رسول الله ص.م. ان نصنع بموتانا امرنا رسول الله ص.م.  وقال اذا مات احد من اخوانكم فسويتم التراب على قبره فليقم, احدكم على رأس قبره ثم ليقلى, يا فلان بن فلانة فانه يستوى قاعدا ثم يقول يا فلان بن فلانة فانه يقول ارشدنا يرحمك الله و لكن لاتشعرون فلىقل اذكر ماخرجت عليه من الدنيا شهادة ان لااله الا الله و ان محمدا عبده و رسوله و انك رضيت يا الله ربا و بالاسلام دينا و بمحمد نبينا و بالقران اماما فان منكرا و نكيرا يأخذ كل واحد بيد صحبه, يقول انطلق بناما يقعدنا عند مالقن حجته قال رجل يارسول الله فان لم يعرف أمه قال ينسبه الى امه حواء يافلان ابن حواء.
Abu Amamah telah berkata apabila nanti saya wafat hendaklah kamu urus saya sebagaimana Rasulullah SAW (telah memberikan) perintah (kepada) kita mengurus orang mati dengan sabdanya (beliau) : kalau mati seorang dari pada saudara kamu maka sesudah kamu timbun (menanam) kuburnya dengan tanah (maka) hendaklah seorang daripada kamu berdiri dipihak kepala kuburnya , kemudian hendaklah berkata, hai si anu atau si perempuan anu (Maksudnya hendaklah dipanggil namanya dengan me-makai nama ibunya, seperti hai umar anak halimah umpamanya) sesungguhnya (diwaktu itu) si-mati mendengar panggilan itu, tetapi tak bisa ia menjawabnya, kemudian hendaklah ia (yaitu orang yang duduk didekat kepala si mati diatas kuburan) berkata, hai anak si perempuan anu”, (maka) sesungguhnya, diwaktu itu (bangunlah) si mati (dan) bangkit (kemudian) duduk, kemudian hendaklah dia (orang yang mentalqinkan saat itu) berkata, hai si anak perempuan si anu, (maka ketika itulah) si mati berkata, berilah petunjuk kepada kami, mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepadamu, tetapi kamu tidak sadar (apa yang dikatakan oleh si mayit pada saat itu), (maka) sesudah itu hendaklah ia (orang yang mentalqin) berkata, “Ingatlah keadaanmu waktu engkau keluar dari dunia yaitu (atas) pengakuanmu bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan pengakuanmu yang bahwasanya Nabi Muhammad SAW itu hamba-Nya dan pengakuanmu yang engkau telah ridha mengambil Allah sebagai Tuhan dan mengambil (bahwa) sambil islam sebagai agama dan mengambil Muhammad sebagai Nabi, dan mengambil Qur’an sebagai imam diwaktu itu nanti (yaitu dihari kiamat nanti), (maka) Munkar dan Nankir berpegang tangan satu yang satu dengan yang lain ( yaitu si mati yang ketika itu dalam keadaan duduk) sambil berkata marilah kita berjalan, apa gunanya kita duduk (di) dekat orang yang telah diajarkan, katanya (malaikat tersebut)”, maka pada masa itu seorang laki bertanya kepada Rasulullah : bagaimana jika tidak kita tahu nama ibunya (atas orang yang bertalqin), (maka) jawab Rasulullah : “Hendaklah ia bangsakan kepada ibunya yaitu si anu atau anak (siti) hawa (yaitu Istri Nabi Adam) Adapun keterangan yang dikemukakannya.

Adapun keterangan yang dikemukakannya oleh Hasan Bandung mengenai dengan Hadist yang diwirayatkan (Imam) Tabrani itu, adalah berikut :
Ber-kata Hasan Bandung :
“Telah berkata Imam Haitami : “Diantara Rawi-rawi hadist itu, (yaitu hadist yang dikemukakan diatas) ada beberapa orang yang saya tidak kenal”.
Maka (dalam menaggapi kutipan hasan bandung ini) kita (akan) jawab (sebagai berikut) :
Kenapa tuan (hanya) membawa kata (pendapat) Haitami itu, padahal yang demikian itu bukan perkataan Allah dan bukan perkataan Rasul, padahal (secara tidak langsung anda telah) mengikut perkataan ini, berarti (anda) telah Taqlid[1]. Sedangkan tuan telah menghukumkan, bahwa Taqlid itu Haram (hukumnya). Haitami cuma mengatakan  لم اعرفهم , artinya : aku tidak mengenal mereka”, maksudnya beliau yang tidak mengenal, jadi kata Haitami  لم اعرفهم  itu tidak akan menafikan (atau meniadakan) pula akan (berbagai pendapat yang) dikenal oleh orang yang lain dari Haitami. Haitami yang tidak mengenal dan orang lain belum tentu sebagai Haitami pula, Apakah tidak tuan lihat dalam kitab Subulus Salam, nomor 96, juzu 2, disana teranglah (keterangan) kepada kita bahwa Ibnu Hajar ‘Asqalani (yaitu seorang ulama ahli Hadist telah) terang (atau jelas bahwa ia) sangat berlawanan dengan Haitami, beliau berkata sebagaimana yang telah dinaqalkan (yaitu dipindahkan pendapat) oleh pengarang (kitab) Subulus Salam (sebagai berikut) :
قال المصنف اسناده صالح و قوه ايضا فى الاحكام له.
Telah berkata musannif (pengarang kitab) sanad tersebut adalah baik dan telah dikuatkan pula pada segala hukum baginya.
           
Dalam hal ini kita (semestinya) harus ketahui bahwa bukan pengarang Subulussalam saja yang mengatakan ber-kata (pendapat) ini, bahkan demikian juga (yang telah diterangkan) didalam kitab Nailul Authar, nomor 77, juzu’ 4 dengan katanya (sebagai berikut) :
قال الحفظ فى التلخيص اسناده صالح و قد قواه الضياء فى أحكام
Telah berkata oleh (Imam) hafidz dalam kitab Talkhis yaitu segala sanad hadist ini adalah baik, dan sesungguhnya sanad tersebut itu telah dikuatkan oleh (imam) Ad-Dhiya didalam kitab ahkamnya.

Jadi dengan keterangan dua kitab ini teranglah (menyatakan) kepada kita bahwa hadist ini bukan (hadist yang) sepakat atas (hukum) dhaif. (Maka untuk itu), apakah tuan tidak mengetahui bahwa Shaleh (yang sanad yang baik) yang dikehendaki oleh (imam) Hafidz itu tidak keluar dari artinya dari pada dua, adakalanya (berhukum Hadist itu) shahih[2] dan adakalanya Hasan. Rupanya tuan tidak pernah membaca bahkan (tuan) tidak mengerti (rincian segala) dalam Ilmu Mustahalahul Hadist[3], untuk kenyataan (kejelasan pendapat apa) kata kami ini (yaitu hasil yang kami simpulkan ) (bahwa) tuan boleh periksa apa yang telah tersebut dalam kitab Al-Fiyah As-Suyuti, yang telah dinaqal oleh (Imam) Sayid Muhammad Zarqani (dalam kitab) Syarih Mantumah Bayquniyah, pada nomor 28 dengan kitabnya (sebagai berikut) :
و للقبول يطلقون جيد و الثابت الصالح و المجودا
Dan Hadist yang maqbul (yaitu hadist yang dapat diterima) dimana yang telah dipakaikan oleh mereka ahli hadist akan lafadz Jayyid (yaitu hadist baik) dan lafadz Tsabit (yang telah ditetapkan) dan lafadz Shaleh (bersih) dan lafadz Mujawad (yang dibaguskan).

Sedangkan kesemua lafadz yang empat ini (adalah) sebagai keterangan (yang telah di katakan) (oleh) Syekh Athiyah al-Ajhury dalam kitab dan halaman tadi juga (bahwa) adalah  (hadist tersebut) mengandung akan (hukum) Shahih dan akan (hukum) Hasan dan tidaklah salah satu dari pada lafadz yang empat ini keluar dari keduanya (yaitu keluar dari hukum Shahih dan Hasan), artinya (bahwa hadist itu) kalau tidak ber-hukum Shahih (dan) adakalanya Hasan, demikian juga sebaliknya maka dengan ini terang dan jelas pada kami (bahwa) rupanya belum begitu pas dalam membaca Ilmu Mustalahul Hadist. Kemudian oleh tuan hasan bandung melanjutkan keterangannya lagi.
(Menurut Hasan bandung) diantara rawi-rawinya (yaitu rawi Hadist yang telah disebutkan diatas adalah) ‘Ashim bin Abdullah, ia ini (adalah sanad rawi yang) dhaif.
Maka (dalam hal ini) kami menjawab :
Kata tuan bahwa Ashim bin Abdullah tersebut itu Dhaif, (maka) dengan ini kami me-maklum-i (kami mengetahui) bahwa ini (adalah sebuah) perkataan, bukan perkataan tuan sendiri, hanya-sanya ini adalah perkataan dalam kitab Subulus Salam yang dinaqalkan dari pada orang lainnya, yang mengatakan bahwa dalam isnad ini ada (perawi yang bernama) Ashim bin Abdullah, sedangkan dia (adalah) dahif, maka karena demikian tahulah kami bahwa tuan hasan bandung dalam soal ini (secara tidak lagsung kembali menjadi) semata-mata taqlid buta saja pada pengarang (kitab) subulus salam. Maka (terkait yang demikian) ini sangatlah kita herankan, karena kalau orang lain taqlid, tuan katakan haram tetapi kalau tuan sendiri (yang) taqlid untuk menguatkan pendapat tuan, maka (hukumnya) sudah boleh tidak mengapa (yaitu tidak haram), lihat (bagaimana) kitab Subulus Salam, nomor 92, juzu 2 dan dalam kitab Naylul Authar, nomor 77, juzu 4, dimana didalamnya dinyatakan diantara maksudnya dhaif (yang ditujukan kepada) Ashim bin Abdullah itu adalah kata (tersebut) itu (merupakan) pendapat orang lain yang dikutip oleh pengarang (kitab) Subulus Salam (yang terdapat) didalam kitab itu. Wahai tuan (Hasan Bandung) yang bertaqlid buta, apakah tidak tuan melihat didalam kitab Jam’ul Jawami’, juzu 2  pada niskah (kitab tulisan tangan), kami serta syarah (yaitu penjelasan kitab tersebut) :
ورواية من لايروى الا للعدل اى عنه بأن صرح بذالـك او عرف من عادته عن شحص تعديل له كما قال هو عدل.
Maksudnya (matan yang ada diatas adalah) sudah dimaklumi bahwa Ibnu Hajar al-Asqalani[4], tidaklah beliau mengatakan shaleh (bagus akan) Isnad itu melainkan setelah beliau akui ke-adilanya segala rawi yang tersebut, padahal (kemasyhuran) (imam) ibnu Hajar al-Asqalani tidak tersembunyi lagi bagi kita, bahwa beliau itu setengah (atau sebahagian) daripada imam bagi Muhdisin (yaitu ulama-ulama besar hadist), sebagaimana yang telah diakui (kemasyuhran imam al-Asqalani) oleh pengarang kitab Subulussalam tadi.
(Selanjutnya) berikut (penjelasan) oleh Hasan Bandung meneruskan keterangannya (dalam menerangkan bahwa hukum Talqin atas orang mati itu haram adalah sebagai berikut) :
“Telah berkata imam Atsaram kepada imam Ahmad bin Hanbal :
هذا يصنعونه اذا دفن الميت يقف الرجل و يقول يافلان ابن فلانة قال : مارايت احدا يفعله الا اهل الشام حين مات ابوا المغيرة.  
Apakah perbuatan yang mereka kerjakan (yaitu) lepas (daripada) tanam yaitu berdiri seorang lalu berkata : hai anak-anak si perempuan anu ? (maka) Imam Ahmad menjawab tak pernah saya lihat seorangpun berbuat begitu melainkan ahli syam di hari matinya Abu al-Mughirah.
Demikian-lah yang diterangkan oleh Hasan Bandung.  
Maka kita (akan) men-jawab (sebagai berikut) :
Tuan Hasan Bandung yang terhormat, rupanya tuan belum cukup dengan satu taqlid saja, dan (kali) ini adalah merupakan taqlid yang ketiga bagi tuan. Setelah tuan taqlid tadi kepada (imam) Haitami dan (tuan) taqlid pula kepada pengarang (kitab) Subulussalam, (dan sekarang) ini (juga anda) telah  taqlid lagi. Tuan harus ingat bahwa (imam) Atsram yang tempat tuan Taqlid itu, diapun (juga ikut) taqlid kepada imam Ahmad bin Hanbal, maka kerja tuan (dalam mengungkapkan pendapat itu) diatas (adalah) taqlid (semata - jua), oleh karena demikian kami hendak menyatakan kepada tuan yang sebagai orang Muqallidul A’ma (yaitu orang yang Taqlid buta) tentang apakah maksud dan maknanya kata (atau pendapat kepada) Imam Ahmad bin Hanbal itu.
Tuan Hasan yang dihormati, adapun makna kata beliau (Imam Ahmad), yaitu ما رأيت احدا الــــخ  artinya beliau yang mengatakan bahwa tidak melihat orang yang mengamalkan hadist ini selain daripada ahli Syam, (yaitu pernyataan) ketika mati Abu al-Mughirah, dan tuan harus ingat bahwa kata Imam Ahmad bin Hanbal  ما رأيت artinya  “Tidak aku lihat” bukan maksudnya beliau mengatakan bid’ah[5] amalnya itu, bahkan beliau tidak melihat. Tuan harus tahu (bahwa) tidak di-isyaratkan  untuk mengamalkan satu hadist itu, (yang) mesti (harus) dilihat pula oleh Imam Ahmad bin Hanbal, semua orang yang mengamalkan hadist itu, apalagi beliau ada melihat ahli Syam, padahal sebagaimana (yang) dimaklumi bahwa ahli syam itu banyak diantara mereka (adalah golongan) Tabi’in yang besar-besar (dan) yang telah bertemu dengan sahabat Nabi SAW. (Semestinya) tuan perhatikanlah sejarah ahli syam (dan) semoga tuan tidak menyimpang disegala sudut, apalagi (penjelasan ini) sudah terang dan jelas pula bahwa bagi ulama mazhab Hambali-pun mereka mengatakan bahwa talqin itu sunnah jua, karena terbukti dalam satu kitab yang bernama Iqna’ karangan ulama Hanbali, disitu dikatakan yang dengan terjemah matannya sebagai berikut :
“Disunnahkan mendoakan bagi simayit pada kubur kemudian daripada dikebumikan dia hal keadaannya berhenti (yaitu berhenti akan yang bertalqin untuk simayit) dan telah berkata oleh kebanyakan daripada ulama, (bahwa) sunah ditalqinkan akan si mati kemudian daripada diatanam, maka berdirilah orang yang tukang membaca talqin itu pada sisi kepalanya, kemudian daripada diratakan tanahnya, maka berkata ia (yang membaca talqin) : “Ya Fulan ibnu fulan” sampai akhirnya.
Dan telah mentalqinkan oleh Muhammad bin Habib An-Najar, berkata ia “Aku sertakan Imam Ahmad bin Hanbal pada satu jenazah, maka mengambil (oleh) beliau dengan tanganku, (kemudian) maka berdiri ia pada satu pihak daripada keliling kubur itu, maka tatkala (telah) selesai manusia (jenazah) daripada menanam akan dia, maka pergi Imam Ahmad bin Hanbal itu ke kubur, dan serta menarik ia akan tanganku dan duduklah ia dan menghantarkan ia akan tangannya (Imam Ahmad) atas kubur itu serta berkata,
اللهم انك قلت فى كتابك و اما ان كان من المقربين فروح و ريحان
Dan membaca beliau (akan ayat tersebut itu) hingga akhir, (adapun) surat itu adalah surat Al-Waqiah, kemudian setelah itu berkata beliau :
اللهم و انا أشهد ان هذا فلان ما كذب منك و لقد كان يؤمن بك و برسولك فاقبل شهادتنا, “Wahai Tuhanku bahwasanya aku naik saksi bahwa ini si fulan anak laki-laki fulan tidak mendustakan ia daripada Engkau, padahal sungguh adalah ia laki-laki (alias si mayit) itu beriman kepada Engkau dan dengan utusan Engkau (Nabi Muhammad SAW), karena itu maka terimalah oleh Engkau akan syahadat kami”Maka tatkala selesai ia (Imam Ahmad), daripada membaca itu (kemudian) terus berpaling ia. Demikianlah terjemahan Ibarat (kitab) Iqna’
Serta demikian pula apa yang telah ditalqinkan oleh Muhammad bin Hanbal An-Najar, maka oleh karena itu jelaslah dalam keterangan ini bahwa kata (Imam) Ahmad bin Hanbal tadi مارأيت احدا itu, bukanlah (maksudnya) untuk membid’ahkan talqin, karena tidak lazim daripada tidak dilihat itu bid’ah (artinya tidak pantaslah sesuatu yang tidak dilihat itu menunjukkan kepada bid’ah). Intinya kalau kita katakan maksud Imam Ahmad bin Hanbal itu bid’ah tentu saja tidak berani pengikut-pengikutnya untuk bertentangan dengan imamnya, sebagaimana tidak tersembunyi lagi pada orang-orang yang sedikit ilmu dan akalnya.   
Kemudian oleh Hasan Bandung melanjutkan keterangannya lagi sebagai berikut :
Telah tersebut didalam kitab al-Mannar :
ان حديث التلقين هذا حديث لا يشك اهل المعرفة بالحديث في وضعه ,
“Sesungguhnya hadist talqin ini satu hadist yang ahli hadist tidak syak (tidak diragukan lagi) atas Maudhu’nya (artinya hadist palsu).
Maka kita jawab :
Rupanya (telah) bertambah-tambah terang lagi pada kita bahwa tuan Hasan Bandung sudah taqlid lagi (untuk) kali (yang) ke empat kepada pengarang (kitab) al-Mannar, rupanya oleh tuan ini belum cukup dengan taqlid yang sudah ada sehingga (sampai) pula tuan taqlid kepada pengarang al-Mannar. Jadi oleh karena tuan telah mengemukakan isi kitab al-Mannar maka kami akan berhadapan (membantah pendapat anda) pula dengan pengarang al-Mannar itu sendiri, tidak perlu berhadapan dengan tuan, karena tuan orang (yang) ber-taqlid kepada pengarang tersebut wahai tuan pengarang al-Mannar, tuan telah mengatakan  لاَ يَشك اَهْلُ المَعْرِفَةَ الـــــخ.
Maka kita jawab, perlu diketahui bahwa kami tidak taqlid kepada tuan (wahai pengarang kitab al-Mannar) sebagaimana taqlid saudara hasan bandung itu, oleh sebab itu kami bertanya kepada pengarang al-Mannar, siapakah yang tuan kehendaki dengan   اهل المعرفة itu, apakah Ibnu Hajar al-Asqalani (adalah ianya) ahlu Ma’rifah disini (wahai) tuan, padahal beliau telah mengatakan (bahwa) isnad baik sebagai-mana diatas tadi, kalau tuan katakan beliau اهل المعرفة pada hal kata beliau tidak tuan indahkan, maka adalah kata tuan kami pandang sebagai perkataan orang bermimpi tidak tentu jawabnya, tetapi kalau tuan (pengarang kitab al-Mannar) katakan (bahwa) beliau bukan ahlu makrifah dalam ilmu hadist maka adalah tuan sebagai orang yang mengingkari bahwa matahari tidak ada dikala waktu-nya di-tengah hari, yang sebenarnya bukan matahari (yang) tidak ada ada hanya-sanya mata tuan sendiri yang sakit, (dan) tentu saja orang sakit  mata tidak dapat melihat matahari, maka berkata syair :
ماضر شمس الضحى طالعة               #      ان لايرى ضوها من ليس ذا بصر
وقد تنكر العين ضوء الشمس من رمد    #      وقد ينكر الفم طمع الماء من سقم
Tidaklah rusak matahari yang terbit diwaktu dhuha  #  Karena tidak melihat oleh orang yang buta matanya  #  Mata yang tidak mengakunya buta (melihat) cahaya matahari karena sakit.
Begitulah mulut (orang) yang mengingkari enak rasa makanan karena sakitnya, maka dengan ini teranglah bagi kami bahwa tuan hasan bandung itu benar-benar ia bertaqlid buta saja pada pengarang al-Mannar itu.
Apakah tuan tidak punya mata, apakah tuan telah ruju’ kembali dari kata-kata tuan selama ini, yaitu kata-kata tuan : “kita janganlah membabi buta saja dalam soal taqlid”. Maka segala (pendapat) tuan selama ini semua itu kembali atas (perkataan) diri tuan sendiri, hai tuan hasan, kalau tuan hendak mengemukakan keterangan-keterangan hendakalah tuan kemukakan kitab-kitab yang muktabar (yaitu kitab-kitab yang banyak diterima) pada kalangan kebanyakan kaum muslimin, Janganlah tuan ambil pula kitab-kitab yang  ضَالَّ مُضَالّ  (sesat lagi yang disesatkan) oleh ulama-ulama yang hak.

Seterusnya oleh hasan bandung membawa keterangannya lagi sebagai berikut :
Telah berkata Syekh Izzuddin :
التَلْقِيْنُ بِدْعَةٌ لَمْ يَصِحْ فِيْهِ شَيْئٌ.
Talqin itu bid’ah, tidak ada satupun keterangan yang sah padanya.
Maka kita jawab :
Hai tuan hasan, moga-moga tuan dapat taufik dan hidayah dari Allah SWT kepada jalan yang betul, dan jauhlah (oleh) tuan hendaknya dari paham-paham yang sesat lagi menyesatkan, tidakah tuan ketahui bahwa syekh Izzuddin tersebut setengah (atau termasuk sebahagian) dari orang-orang yang (ikut) bertaqlid pada imam as-Syafii, jadi kenapa pula tuan bertaqlid kepadanya, apalagi petuahnya itu menyalahi bagi petuah (para) ulama syafi’iyah, sebagai-mana yang telah diterangkan oleh mulia Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah, juzu 3, hal. 207, dimana antaranya beliau berkata :
“Maka tertolaklah ibnu Abdus Salam (Syekh Izzuddin) bahwasanya talqin itu bid’ah, maka kenapa tuan taqlid kepada perkataan yang telah jelas ditolak oleh kebanyakan ulama Syafi’iyah itu, padahal tuan tinggalkan perkataan yang (pendapatnya) banyak dan tuan ambil perkataan yang sedikit, apakah tuan tidak ingat dengan hadist Nabi SAW :
فمن شذ شذ النار. ( الحديث الصحيح)
(Maka) siapa yang terpencil (yaitu orang yang sendiri dalam segala sesuat) dari kumpulan Jamaah niscaya ia akan terpencil nanti dalam api neraka.

Maka kami sangat heran betul atas pendapat-pendapat tuan dan kata tuan bahwa Taqlid itu haram, padahal tuan disini telah taqlid pada petua yang menyalahi petua kebanyakan ulama, kalau kepada ulama besar-besar orang bertaqlid tuan katakan haram, tetapi kalau pada petua-petua yang tertolak dan telah tetap (status) lemahnya maka tuan ber-taqlid terus (semata) untuk menguatkan kata-kata (ataupun pendapat) tuan. Hai tuan hasan, rupanya tuan tak ubahnya sebagai (hal) pepatah : “Takut dihujan lari kepenjuruan, tiba dipenjuruan airpun banyak, takut dihantu lari ke pandan (yaitu tempat yang tidak ada hantu), tiba dipandan hantupun banyak”. Maka begitulah halnya tuan ini, katanya haram taqlid tetapi dia bertaqlid juga, mudah-mudahan dengan keterangan kami ini kita harapkan pada Allah SWT, moga-moga sembuhlah dan baguslah pendapat-pendapat tuan yang telah kacau balau itu.

Kemudian oleh Hasan Bandung melanjtukan keterangannya lagi sebagai berikut :
Tersebut di (dalam) kitab Ruh :
انه حديث ضعيف.
Sesungguhnya hadist talqin itu Dhaif.
Maka kita jawab :
Ini bukan perkataan tuan, hanyasanya ini (adalah) perkataan pengarang kitab Subulussalam, dan dengan membawa keterangan ini tuan sudah ber-taqlid lagi, mengapa banyak betul tuan ber-taqlid-taqlid ?, apakah tuan tidak lihat pada ibarat kitab Subulussalam yang tuan ambil (pendapat) itu ?,  mengambil diujung sedikit (akan matan kitabnya), sedangkan penggalannya ditinggalkan (oleh tuan) ? (Adapun) ibarat sebelumnya begini (bunyinya) :
واما فى كتاب الروح فانه جعل حديث التلقين من ادلة سماع الميت لكلام الأحياء و جعل اتصال العمل بحديث التلقين من غير نكير كافيا فى العمل به.
Dan adapun didalam kitab ar-Ruh maka bahwasanya telah menjadikan sebagai hadist talqin itu dari sebahagian dalil-dalil mendengarnya simayit bagi kalam segala yang hidup dan telah dijadikan ketersambungan amal dengan hadist talqin dari selain tidak mengetahui hal yang memada didalam perbuatan dengan tersebut itu.

Ini adalalah ibarat kitab ar-Ruh.
Adapun (matan sebagai berikut) :
 ولم يحكام له بالصحة بل قال فى كتاب الروح انه حديث ضعيف
Dan tidak dihukumkan baginya bagi ke-sehatan (status hadist) akan tetapi telah berkata didalam kitab ar-Ruh bahwasanya hadist tersebut adalah dhaif.
 ini adalah perkataan pengarang Subulu Salam yang tempat tuan ber-taqlid itu.

Andainya kalau sekiranya (pengarang) Subulusalam menjelaskan sedikit ittisaf (pensifatan) dan pengertian dalam masalah ini, sesungguhnya dia akui bahwa Ibnul Qayim al-Jauzy (adalah seorang) yang sayidul wahabiyin seluruhnya itu, telah mengakui juga (pada pernyataan) diatas bahwa mengamalkan talqin itu boleh berdasarkan kepada ini hadist, sebagaimana maksud Ibnul Qayim dengan kitabnya tadi  كافيا فى العمل به (hal keadaan boleh pada mengerjakan talqin tersebut), sedangkan (dalam kitab) Subulussalam mengemukakan kitabnya (bahwa) :  بل قال فى كتاب الروح انه حديث ضعيف  (akan tetapi didalam kitab ar-Ruh menyatakan bahwasanya yang demikian itu adalah hadist dhaif ), ini menunjukkan kepada kita bahwa Ibnul Qayim al-Jauzi mengaku juga beramal dengan hadist talqin itu walaupun hadist itu dhaif. (Pertanyaannya adalah) mengapa beliau beramal (akan hal itu) ? , (jawabannya agar) supaya memelihara (agar) jangan (ada) bertentangan dua kalam beliau, yakni antara (kalam beliau)  كافيا فى العمل به  dengan kitabnya (yaitu kalam yang lainnya, yaitu) فى كتاب الروح انه حديث ضعيف  Andainya kita katakan bahwa Ibnul Qayim tidak beramal dengan hadist itu karena dhaif, maka apakah artinya per-kataan beliau  كافيا فى العمل به  itu, maka tentu saja dengan (hal) ini (bahwa) adalah Ibnul Qayim al-Jauzi sudah kacau balau pula pikirannya. Sebagaimana tuan hasan sendiri, apakah berani tuan katakan bahwa Ibnul Qayim al-Jauzi yang tempat tuan taqlid itu (adalah orang yang telah) kacau balau pendapatnya sebagaimana (seperti halnya) pendapat tuan. Awas tuan, Ibnul Qayim al-jauzi itu ulama besar, bukan seperti tuan hasan bandung, (adalah orang yang) dia taqlid kesana kesini, menghidung kesana kesini, barangkali arti taqlid belum mengerti lagi.

Kemudian Hasan Bandung melanjutkan keterangannya lagi sebagai berikut :
Kata Imam Muhammad bin Ismail al-Amir as-Shan’any :
تتحصل من كلام أئمة التحقيق انه حديث ضعيف و العمل به بدعة و لا يفتر بكثرة من يفعله.
Hasil daripada perkataan ulama ahlu Tahqiq (telah diperiksa dengan sungguh-sungguh) bahwasanya (hadist Talqin) itu hadist yang dhaif (yang) beramal dengan dia itu bid’ah, janganlah tertipu dengan sebab banyak orang yang kerjakan.

Maka kita jawab :
Ini sudah taqlid lagi, mengapa tuan berulang-ulang kali taqlid kepada pengarang (kitab) Subulussalam, sedangkan pengarang tersebut bukan mujtahid mutlak[6] dan bukan mujtahid fatawa[7], bahkan tidak sampai derajat (pengarang) subulussalam itu dengan derajat Ibnu Hajar al-Haitami dan (imam) Muhammad Ramli, bahkan amat jauh sekali derajatnya dengan Ibnu Hajar al-Asqalani, tetapi oleh karena tuan kemukakan perkataan amir San’ani tersebut, maka ada baiknya kami hadapkan jawaban kami kepada pengarang subulussalam itu (juga).
Tuan pengarang subulussalam yang mulia ! adapun kata-kata tuan   والعمل به بدعة الخ          (dan mengamalkan talqin itu bid’ah) (pernyataan) ini teranglah atas lupanya tuan tentang mentahqiqkan (atau membenarkan) hadist Hasan li ghairihi[8], bukankah dalam Mustalahul Hadist[9] telah tersebut (sebagai berikut):
الحديث الضعيف  اذا اعتض ينزل منزلة الصحيح تارة و بين الحسن اخرى.
(adalah) suatu hadist yang dhaif, apabila ia dapat bantuan dengan berupa syahid (yaitu bantuan rawi yang sesuai dengan syarat periwayatan haidst)  niscaya bertempatlah ia satu kali ditempat yang shahih dan antara tempat yang (drajat) hasan pada kali yang lainnya. (artinya hadist tersebut dapat naik drajat jika terdapat rawi tsiqqah niscaya naiklah derajat hasan menuju keatasnya yaitu hadis shahih).

Dan (mengenai) tentang keadaan hadist ini ada syawahidnya, yaitu telah diakui oleh al-Hafidh dalam kitab Talkhis, menurut naqal (yaitu, pendapat yang telah dijadikan dalil) alamat as-Saukani serta beliau sebut dengan al-Hafidz dalam kitab Naylul Authar, juzu 4, hal. 77 dengan kitabnya ‘Alamat Syaukani :
وقد استشهد فى التلخيص لحديث ابى امامه بالاخر الذى رواه سعيد ابن منصور و ذكرله شواهد اخر خارجة عن البحث لا حاجة الى ذكرها.
Dan sungguh telah di-syahidkan didalam kitab Talkhis bagi hadist abi amamah dengan sebab lain yang diriwayatkan oleh Said bin Mansur dan telah disebutkan akan sebagai syahid lain yang keluar dari pembahasan yang tidak diperlukan kepada penyebutannya (hadist tersebut).

Dan (hal) tersebut pula (dijelaskan) dalam (kitab) Syarah Baiquniyah (Mustalahul Hadist) pada halaman 30 sebagai berikut :
من شروط القبول و هي ستة : اتصال السند و العدلة و الضبط و فقد الشذوذ و فقد العلة القادحة و العاضد عند الاحتياج اليه.
Sebahagian daripada syarat untuk menerima hadist adalah enam, (sebagai berikut) : 1. Bersambung serawai (tingkatan rawi yang sederet), 2. ‘Adalah (orang yang adil), 3. Dhabit (terpelihara), 4. Ketiadaan Syuzuz (ketiadaan berpenyakit), 5. Faqid Illah yang keji (hilang penyakit dari sifat-sifat yang keji), 6. ‘Adhid (bantuan).  
Kemudian atas kata sayid Muhammad zarqani itu diterangkan pula oleh syekh ‘Utbah dihalam itu juga (bahwa) beliau berkata :
وهذا انما هو فى الحسن لغيره
Berhajat kepada ‘adhit itu hanyasanya ia dapat hadist yang dhaif

Dan (bermula) hasannya (yaitu derajat hadist hasan) karena lainnya (‘Adhi), padahal sebelumnya yaitu pada halaman 25 oleh (imam) Muhammad Zarqani (bahwa) beliau telah menerangkan sebagai berikut :
وهو بقسمه ملحق فى الاحتجاج بأقسم الصحيح و ان لم يلحقه رتبه
Dan (Adapun) dianya haidst hasan dengan keduanya dengan pembahagiannya (yaitu hadist –hasan lizatihi dan hasan lighairihi) itu dihubungkannya tentang hujjah dan pada amal. 
Demikian kata ‘Utbah dengan segala pembahagiannya yang sahih walaupun beliau tidak menghubungkan dengan hadist yang shahih pada martabatnya. Maka dengan segala kaedah-kaedah Mustalahul Hadist yang telah kita kemukakan diatas (maka) dapatlah pada kita (untuk mengambil) satu kesimpulan, bahwa hadist tersebut boleh kita ambil-kan (sebagai suatu) Hujjah (yaitu mengambil dalil) dan boleh kita beramal, apalagi (penjelasan) tersebut dialam hadist bukhari, bahwa hadist ini menjadi ‘Adhit bagi hadist diatas.
Dikala Nabi kita Muhammad SAW telah dapat kemenangan dalam peparangan badar diama kaum musyrikin dan kafir telah mengalami kekalahan dengan pihak islam, maka setelah itu Nabi ada berdiri di-atas pinggir Qulaib (yaitu satu tempat yang telah ditanam dalamnya bangkai-bangkai kafir musrik) maka Nabi-pun memanggil mereka itu (orang-orang) musyrik musyrikin :
“hai ahli Qulaib, hai ‘utbah bin rabiah, hai syaibah bin rabiah, hai abu jahal”,
demikianlah seterusnya Nabi memanggil nama-nama ahli Qulaib yang telah mati, serta kata Nabi
 “Apakah sudah kamu terima apa yang dijanjikan tuhanmu kepada kamu, adapun kami telah kami (bahwa) kami telah menerima janji-janji yang telah dijanjikan oleh Tuhan atas kami, maka kami dapati benar seperti yang dijanjikan itu”.
Maka waktu mendengar ucapan (dari) Rasulullah (ketika) berbicara (kepada) mereka-mereka yang sudah mati itu, bertanyalah Sayidina Umar :
“Hai Rasulullah, bagaimana junjungan (engkau wahai Nabi) berkata-kata pada sekalian tubuh-tubuh yang tidak ada berdaya lagi itu”,
maka Rasulullah menjawab sebagai berikut :
“Demi Tuhan, dimana diri Muhammad dalam kekuasaan-Nya tidaklah Kamu yang lebih mendengar daripada mereka itu pada barang yang telah aku katakan ini”  
            Demikian penjawaban Nabi Muhammad SAW atas pertanyaan Umar R.A (riwayat ini diambil dari) kitab Nurul Yaqin, hal, 117.
            Maka dengan ini (bahwasanya) terang-lah dan (telah) jelas pada kita, bahwa talqin tersebut ada manfaat bagi diri si mayit, apalagi dia (atau si mayit tersebut) akan menjawab soal (dari malaikat) Munkar dan Nankir. Maka (untuk itu) tentu hadist talqin diatas (yaitu hadist – Abu Amamah-agar kiranya) untuk kita amalkan, maka berkenan dengan hadist ini untuk jadi ‘Adhit bagi hadist talqin tersebut, ialah haidst yang disebutkan oleh (imam) Bukhari dalam Hamis Kitab Fathul Bari, juzu 3, hal. 134 :
حدثنا عياش حدثنا عبد الاعلى حدثنا سعيد –ح- و قال لى خليفة حدثنا ابن زريع حدثنا سعيد عن قتادة عن انس رضي الله عنه عن النبي ص.م. قال العبد اذا وضع فى قبره و تولى و ذهب اصحابه حتى انه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه فيقولان له الـــــخ.
(Telah) menerangkan akan kami oleh ‘Ayyas, telah mengkabarkan akan kami oleh Abdul A’la (demikian kata ‘Ayyas), telah berkata akan kami oleh Sa’id (demikian pada satu riwayat), dan telah berkata (yang) begitu oleh khalifah telah mengakabarkan akan kami oleh ibnu zurai’, telah mengkhabarkan akan kami oleh Sa’id, Said diterima dari Qatadah, Qatadah berasal daripada Anas R.A, Anas daripada Nabi SAW, berkata Nabi : “Bermula (seorang) hamba apabila telah ditalqinkan ia dalam kuburnya dan telah berpaling dan pergilah segala sahabatnya (orang mengantar ia kekubur), bahwasanya si hamba itu sungguh mendengar ia akan suara terumpat-umpat mereka itu, dikala itu datanglah dua orang malaikat, maka menduduklahlah keduanya malaikat akan hamba, maka berkatalah keduanya pada hamba tersebut hingga akhir hadist.
            Maka apabila kita tinjau akan hadist ini, (maka) dapatlah pada kita satu keputusan, yaitu apabila telah tetaplah mayit itu dapat mendengar akan bunyi terumpat-umpat atas kubur (percakapan manusia), tentu sajalah akan mendengar pula oleh mayit tersebut akan pelajaran-pelajaran yang diberikan kepadanya, dan pastilah pelajaran-pelajaran itu akan (ada) manfaat baginya. Jadi dengan (keterangan hadist) ini (bahwa) terang sajalah sahya Hujjah dan dalam hal ini dari per-kataan Allah SWT :
öÏj.sŒur ¨bÎ*sù 3tø.Ïe%!$# ßìxÿZs? šúüÏZÏB÷sßJø9$#  
“Dan berilah peringatan maka sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (Ad-Zariyat : 55)

            Apakah tidak ada manfaat bagi orang yang akan bertanya jawab dimana sebelumnya kita (telah) ajarkan padanya (akan suatu) pelajaran (mengenai soal jawab tersebut)? (maka) tentu sudah barang pasti ada manfaat dan faedah, maka oleh karena itulah patut (bahwasanya) kebanyakan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mensunahkan ini Talqin dan sudah ditempatnya naqal (oleh) Abdul Hamid Syarqawi dalam kitab Tuhfah, juzu 3, hal. 207 :
ولم يزل الناس من العمل به من العصر الاول فى زمن من يقتدى به و قد قال تعالى و ذكر فان الذكر تنفع المؤمنين.
Senantiasalah manusia atas mengerjakan dengan talqin itu, mulai dari masa pertama dalam zaman orang-orang yang diikut orang dengannya (yaitu  dari masa – salaf R.A.), padahal sungguh telah berkata Allah Ta’ala yang tafsirnya : “Maka berilah peringatan olehmu hai Muhammad, karena memberi peringatan itu memberi manfaat bagi orang-orang yang beriman.

            Maka dengan alasan-alasan yang telah dikemukan diatas (maka) terang dan jelas kepada kita (sesuai dengan) kata kitab Subulusalam :  ولا يفتر بكثرة من يفعله  (dan tidak berhukum lemah dengan kebanyakan orang yang melakukan talqin) itu adalah perkataan yang terbit daripada (kitab) subulussalam yang telah tergelincir (akan keberadaanya), maka kalaulah pengarang subulussalam itu telah meleset dan telah kacau balau pahamnya, tentu saja dengan sendirinya pendapat tuan hasan bandung dalam soal ini akan lebih kacau balau lagi, karean tuan hasan bandung ini dia taqlid kepada pengarang subulus salam dan lainnya. Demikian penjawaban kami hadapakan kepada pengarang subulussalam dan tuan al-Amir San’ani, tetapi intinya kalau tuan mengemukakan (seperti mana) di-atas (tersebut adalah) bid’ah talqin ini dengan kata Tuhan bahwa:   انك لا تسمع الموتى و ما انت بسمع من القبور (kamu tidak akan mendengar simati dan tidaklah kamu mendengar orang-orang dalam kubur) kalau dengan (perkataan Tuhan dalam ayat ini menjadi dasar hukumnya) maka dapatlah (sebuah kesimpulan hukum) bid’ah (atas) talqin, kalau memang (ada pendapat) memang begitu.
            Maka kita men-jawab-nya, (bahwa) :
            Adapun kata Tuhan :  انك لا تسمع الموتى و ما انت بسمع من القبور , (adapun perkataan) ini tidak bertentangan dengan kata Nabi atas penjawab Nabi dengan umar, yaitu kata Nabi :  ما انتم باسمع ما اقول  (tidaklah kalian mendengar apa yang aku katakan) dengan hadist talqin, (untuk itu) mengapa (hal ini) tidak bertentangan ? karena Tuhan mengatakan  انك لا تسمع الموتى و ما انت بسمع من القبور , ini benar, karena bahwasanya اسماع artinya (adalah) mengadakan pendengaran, itu kalau kita terima tafsir (dari) tuan hasan bandung tentang ini apalagi tafsir tuan itu tidak dapat kita terima dengan keterangan yang lagi akan datang.
           
            (Adapun) yang mengadakan pendengaran pada mereka itu adalah Allah SWT, bukan Nabi yang mengadakan pendengaran pada mereka (yaitu orang-orang yang ada didalam kubur), Cuma Nabi menyampaikan saja pada si mayit yang didalam kubur pada yang mengadakan pendengaran ialah Allah SWT, tak ubahnya seperti makna kata Allah SWT : انك لا تهدى من احببت  (sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk orang-orang yang kamu cintai), ini tidak bertentangan dengan kata Allah :  و انك لا تهدى الى صراط المستقيم (dan bahwasanya kamu tidak dapat memberi petunjuk kepada jalan yang lurus), karena makna لا تهدى من احببت ialah dengan makna menjadikan hadiah (dan yang mengizinkan kehendak) ini ialah Allah SWT, bukan engkau hai Nabi, Cuma engkau mengatakan hadiah saja. Demikian penjawab kita kalau kita terima tafsir dua ayat diatas sebagai-mana yang telah ditafsirkan oleh hasan bandung.
            Tuan hasan bandung yang terhormat, adapun tafsir tuan yang telah tuan bikin itu tidak kami terima sebab yang dinafikan dalam dua ayat diatas bukan mendengar (سماع  )  (mendengar) bukan bikin (tafsir dengan makna)  ايجاد اسماع (menjadikan pendengaran), hanya yang dinafikan manfaat pendengaran انتفاع ) (kemanfaatan) bagi segala orang kafir, walaupun kafir yang hidup ataupun kafir yang mati karena لفظ الموتي (lafadz kematian) yang disatu ayat itu, dan lafadz  من فى القبور  (Orang-orang didalam kubur) pada ayat itu yang satu lagi itu adalah terhadap (makna) kepada orang-orang kafir (yaitu) dengan Qarinah  (hubungan) ayat yang dibilankang itu   ان تسمع الا من يؤمن بايتينا, الاية , sebagaimana orang-orang kafir yang hidup, mereka mendengar juga akan pelajaran, tetapi tidak memberi manfaat kepadanya (alias-tidak mau beriman), dengan kata Allah Ta’ala  سمعنا و عصينا الخ (kami taat dan kami bersatu, sampai akhir). Dan dengan kata Tuhan lagi :  اذان لا يسمعون بها... الاية (jadi mereka tidak mendengarnya dengannya, ayat) dan (ayat) ختم الله على قلوبهم و على سمعهم و على ابصارهم غشاوة ... الاية  (Allah telah mengunci mati hati-hati mereka dan atas pendengaran mereka dan atas penglihatan mereka ditutup) maka begitu pulalah segala orang kafir yang mati. (Dan adapun) berdalil dengan kata Nabi atas menjawab saidina Umar :  ما انتم باسماع منهم maksudnya (bahwa tafsir hadist itu adalah) segala bangkai-bangkai kafir yang Qulaib itu mendengar juga sebagai engkau wahai umar, bukan engkau yang terlebih mendengar dari padanya, tetapi tidaklah ada gunanya pendengaran itu baginya, jadi oleh sebab itu kalau sudah terang kepada kita bahwa orang-orang kafir yang hidup itu sama dengan orang kafir yang mati, sebagaimana (penjelasan) yang telah kita sebutkan diatas, karena (hal) inilah maka tidak disunahkan bagi orang hidup (yang) muslim untuk mentalqinkan kafir-kafir yang mati itu, sebab sudah tertutup bagi mereka pintu iman, tetapi bermainan (kondisinya) dengan orang mukmin, bagi mereka (itu) ada manfaat pendengaran (bagi orang yang telaqin kepadanya) dengan (ada) dalil ayat Ar-Rum, ayat 53 :
!$tBur |MRr& Ï»ygÎ/ Ç÷Kãèø9$# `tã öNÎgÏFn=»n=|Ê ( bÎ) ßìÏJó¡è@ žwÎ) `tB ß`ÏB÷sム$uZÏG»tƒ$t«Î/ Nßgsù tbqßJÎ=ó¡B ÇÎÌÈ  
53. dan kamu sekali-kali tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang-orang yang buta (mata hatinya) dari kesesatannya. dan kamu tidak dapat memperdengarkan (petunjuk Tuhan) melainkan kepada orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, mereka Itulah orang-orang yang berserah diri (kepada Kami).

Kenapakah kami terangkan maksud ayat diatas sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi, (bahwa) itu adalah karena Tuhan mensarihkan (memperjelaskan) dalam surat adz-Zariyaat ayat 55 dengan firmannya : 
وَذَكِّرْ فَاِنّ الذِّ كْرَ تَنْفَعُ المُؤْمِنِينَ
Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya memberi peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang beriman.
Jadi, karena ayat inilah serta dua ayat diatas tadi maka adalah segala alasan-alasan tuan untuk membid’ahkan talqin tidak dapat diterima, karena bukan tafsir (hal tersebut) itu sebagaimana yang telah tuan tafsirkan.
            Tuan hasan bandung yang terhormat, adapun (makna) mukmin yang (tercantum) dalam kitab Allah itu (adalah) terbenar (tujuan maknanya) kepada mukmin yang hidup dan kepada orang mukmin yang mati, yang bukan murtad. Maka dihukumkan juga mereka ketika itu dengan hadist yang shahih (yaitu) ketika Nabi kita ziarah kubur, Nabi berkata : 
             شاء الله بكم لا حقون السلام عليكم يا دار القبور مؤمنين و نحن ان
   Salam atas kalian wahai tempat perkuburan orang-orang yang beriman, dan kami Isyaallah kami menyusul beserta kalian.

         Maka apabila manfaat pelajaran bagi orang mukmin, walaupun yang telah mati sekalipun menurut keterangan Allah dalam ayat tadi, dan dan tidak (ada) manfaat menurut keterangan hasan bandung, maka (pertanyaanya adalah) yang manakah yang kita ikut, apakah yang ikut keterangan Allah Ta’ala atau ikut keterangan hasan bandung ?  (dalam hal ini) harus kita sama-sama mengerti, (makna) yang tidak (ada) manfaat pendengaran tersebut kalau yang mati itu adalah orang kafir, seperti keterangan ayat tadi dan adalah ayat  و ذكر  sampai akhirnya, (ayat) itu (adalah) untuk alasan talqin dan jadi syahid, karena talqin itu bukan masuk golongan علم بعدمه (pengetahuan dengan sebab ketiadaannya), bahkan sekurang-kurangnya masuk (kegolongan)  عدم العلم بعدمه (ketiadaan ilmu dengan sebab ketiadaannya), (maka) oleh sebab itu janganlah kita taqlid akan al-‘alamah (imam) Syaathiby dalam (kitab) I’tisham. Kenapa tidak disunnahkan bang (azan) hari raya dengan (dalil) kata Allah Ta’ala :
ومن احسن قولا ممن دعاء ...
Dan orang-orang yang baik hal perkataan-nya adalah dari orang yang memanggil (azan).
(adapun dalil diatas adalah) karena yang ini masuk dalam golongan (orang) علم بعدمهmaka (dalam hal) ini telah selesai oleh ‘alamah Syatiby sebab kami ulang-ulang dalam hal ini, karena disinilah  مَحَلُّ الزِلّة  (tempat tergelincir), dan tidak pernah kami (dari) Ahlusunnah wal Jama’ah mentalqinkan orang kafir yang telah mati, Nauzubillahi min zaalik. Adapun kata Allah :
مَا يَسْتَوِى الاَحْيَاءَ وَ الاَمْوَات... (فاطر : 22)
  Tidaklah sama yang hidup itu dan yang mati....
Dan ayat ini menjadi dalil bagi tuan hasan bandung, maka dengan ini kami nyatakan maksud ayat (diatas) ialah tidak bersamaan orang hidup dan orang yang mati, bukanlah semuanya (itu) tidak sama dengan dalil yang dapat kita lihat dengan jelas bahwa kalau orang hidup itu (dalam keadaan) mukmin maka ketika matinya pun dihukum juga dengan mukmin, demikian (halnya) juga kalau nama seorang itu ketika (masa) hidupnya (bernama) si umar maka ketika matinya si umar juga namanya ataupun kalau bangsanya (dari) bangsa indonesia ketika hidupnya maka ketika matinya pun disebut juga dengan bangsa indonesia, maka begitu pulalah pelajaran kalau pelajaran itu manfaat ketika (masa) hidupnya maka akan manfaat pula pada ketika matinya, tetapi tuan harus ingat bukan seluruh pelajaran yang bisa memberi manfaat ketika mati, hanya ialah pada (yang berkenaan dengan) perkara talqin saja, (alasanya) karena diserukan (yaitu diperintahkan) dengan segala dalil yang kita sebutkan diatas tadi, apalagi berdasar kepada mayit itu, bahwa nanti dia (simayit) akan menjawab soal-soal yang akan ditanya oleh malaikat Munkar dan Nankir, tentu sajalah (dalam soal-soal yang akan ditanya oleh malaikat nanti) sangat dihajati kepada diajarkan Hujjahnya (yaitu-apa yang mesti iya jawab-nanti), Cuma yang tidak sama orang hidup dengan orang yang mati adalah memandang kepada yang selain talqin seperti kita katakan (kepada simayit) : “Sembahyanglah kamu, berzakatlah kamu dan janganlah kamu berzina” (maka seruan inilah) yang tidak berguna lagi bagi mereka itu oleh karena tidak (ada) manfaat pelajaran-pelajaran (itu) selain daripada Talqin.
            Oleh karena itu sahlah Isti’arah Tasrihiyyah[10] lafadz “al-Mautu” dalam kalam Allah Ta’ala tadi, dan lafadz من القبور bagi kuffar, dimana Isti’arah dibina (atau berdiri) atas Tasbih (penyerupaan) yang tidak disyaratkan pada tasbih itu pada Syabah fi kulli Wujuh (penyerupaan dalam setiap segi – atau penyerupaan dalam setiap sudut makna-), yang mana wajah Syabah disini عدم انتفاع (ketiadaan bermanfaat) kebaikan pelajaran لكل اى من المشبه و المشبه به (bagi tiap-tiap -tersebut- yaitu dari sifat musyabbah dan musyabah bih)[11]. Karena kafir yang hidup Intifa’ (atau bermanfaat) juga pelajaran (yang diberikan) bagi mereka selain dari iman. Seperti kita kata-kan : “kamu jangan mencuri dan lain-lainnya” (kata-kata) ini kalau diterima lafadz al-Mauti itu orang mukmin ketika (dalam makna) pen-tasbih-an, menurut pendapat (yang dibawa oleh) hasan bandung dan kawan-kawannya (diatas tersebut yang bahwasanya ia mengatakan bid’ah), padahal sudah terang yang dikehendaki dengan lafadz al-Mauti ketika tasbih iyalah (kepada) kuffar, oleh karena itu maka rujuk lah tuan kepada kebenaran, mudah-mudahan Allah akan memberi pertunjuk kepada tuan jalan yang betul. Maka atas keterangan yang telah kami kemukakan ini hendaklah tuan pikirkan sedalam-dalamnya, semoga tuan terhindar dari apa yang dikatakan  ضال مضل  (sesat lagi menyesatkan).
            Kemudian oleh hasan bandung melanjutkan keterangannya lagi sebagai berikut :
            (Selanjtunya Hasan Bandung menulis keterangan berikutnya) :
(Adapun) kata Ibnul Qayim, (yaitu) murid Ibnu Taymiyah :
فهذا حديث لايصح رفعه
Maka (bermula) hadist ini tidak sah datang dari Nabi
            Maka kita Jawab :
            Ini bukan perkataan tuan, hanya-sanya (ini adalah) perkataan Ibnul Qayim, oleh (karena) itu (dalam hal ini juga) tuan sudah ber-taqlid lagi (dan sejak sebanyak pembahasan ini berlangsung tuan) sudah 4 kali ber-taqlid, bukan satu (atau) dua lagi (tuan bertaqlid) bahkan (hampir) seluruhnya ber-taqlid. Maka dengan keadaan tuan taqlid-taqlid saja dalam mengemukakan keterangan-keterangan (tuan). Jelaslah pada kami kata-kata tuan selama ini (bahwa) taqlid itu haram (dan) maka sekarang kata-kata haram itu seolah-seolah sudah tuan cabut, karena barang yang haram itu sekali saja kita kerjakan sudah (menjadi) dosa,  bukan sudah berulang kali kita kerjakan baru (mendapatkan) berdosa, tidak, sekali-kali (maknanya) tidak begitu. Tuan harus mengerti atas per-kata-anya Ibnul Qayim itu, maksdunya ibnul qayim (dari disini) adalah (untuk) mentiadakan Rafa’nya[12] dengan jalan sahih , bahkan menutupkan rafa’nya dengan jalan dhaif, jadi walaupun demikian namun hadist (tersebut) itu boleh juga kita amal diatas (yaitu)  boleh beramal dengan keterangan ibnul qayim (itu) sendiri, yaitu :  كافيا فى العمل به  (boleh pada beramal dengannya), sebagaimana dalam kitab ar-Ruh tadi, jadi dengan sebab keterangan ibnul qayim ini tidaklah dipandang kacau balau (di dalam) perkataan beliau, karena kekacauan itu terbit dari pikiran yang tidak tentu lagi dalam cara berpikir.

            Kemudian oleh hasan bandung melanjutkan keterangannya lagi sebagai berikut :
            Hadist Talqin berlawanan dengan ayat Qur’an yang menerangkan, bahwa orang sudah mati itu tidak bisa menerima pelajaran lagi (nanti akan datang –penjelasan-pembicaraan tentang ayat itu) hadist yang berlawanan dengan Qur’an walaupun sah menurut riwayatnya tak boleh diamalkan sekali-kali (yaitu tidak boleh beramal sekalipun).
            Maka kita jawab :
            Hai tuan hasan yang telah jahat (dalam hal) faham, moga-moga pikiran tuan akan sehat dan pendapat tuan akan betul.
            Adapun kata tuan “nanti akan datang pembicaraan tentang ayat” itu, tentulah ayat yang tuan datangkan itu (adalah) berdasarkan kepada keterangan nanti (kedepan), yaitu :
اِنَّكَ لَا تَسْمَعُ المَوْتَ ... (سوراة النمل : 80)
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati mendengar...”
Dan (dengan ayat lainnya yaitu ) :
مَا يَسْتَوِى الاَحْيَاءَ وَ الاَمْوَاتَ... مَا اَنْتَ بِسَمْعِ مِنَ القُبُورِ... (سوراة الفاطر : 22)
“Dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati... Tidaklah sekali-kali kamu menjadikan orang-orang yang ada didalam kubur itu dapat mendengar...”.
Maka oleh sebab itu kami hendak ajarkan tuan tentang makna “berlawanan” (dalil) berdasarkan atas dakwa (pedebatan) tuan tadi, rupanya tuan belum mengerti  apa yang dinamakan dengan berlawanan.
            Adapun makna berlawanan sebagai keterangan :حصول المأمول تعارض الدليلين الممانعة (bertentangang dua dalil atas jalan bertentangan), (dan) demikian juga dalam kitab Ushul yang lain, yaitu : التوارد بين معنيين مختلفين على محل واحدا (-Adapun berlawanan itu adalah-datang mendatang dua makna yang bersalahan (yaitu berbeda) tempat yang satu). Padahal (dasar makna dari kedua yang bertentangan itu) adalah makna kata Allah Ta’la : انك لا تسمع الموتى dan sebagainya (bahwa arti dari makna ayat) ini ialah tidak sanggup (atas) Nabi membikin (suatu) pendengaran, sebagaimana yang tuan terjemahkan dalam halaman 20 (pada menyatakan) kitab Talqin, dan tuan katakan pada terjemahan itu : “bahwsanya engkau tidak bisa membikin orang-orang mati (dapat) mendengar”, begitulah terjemahan tuan pada ayat itu, maka (dalam hal ini maka) bertolaklah kata-kata tuan (yang) berlawanan diatas tadi berdasarkan atas terjemahan tuan sendiri. Tuan harus tau bahwa tinjauan hadist talqin yang telah kami kenakan (atau kami yang telah kami letakkan) diatas bukan (makna dalil yang dapat) membikin pendengaran (oleh siapapun) kepada orang-orang yang telah dibikin Allah akan pendengar-an, menurut hadist al-Bukhari tadi yaitu : ليسمع قرع نعالهم , maksudnya Rasulullah mengkabarkan, bahwa mayit itu mendengar suara terompah (suara jejak kaki) mereka itu (orang yang hidup) dengan sebab Allah membikin mereka mendengar sebagaimana yang telah kami terangkan diatas tadi.
            Jadi dengan ini teranglah pada kita diantara hadist talqin dan ayat itu tidak berlawanan, karena makna berlawanan dapat kita contohkan, seperti berduanya dua kepala kereta api disatu rel, tetapi kalau kereta api itu berselisih lalunya (yaitu jalannya) atas berlainan rel walaupun disatu stasiun maka tidaklah dikatakan berlawanan. Rupanya pendapat tuan masih dangkal dalam soal ini, dan (adapaun) tentang makna ayat : ما يستوى الاحياء و الاموات . (maka penjelasan yang telah dijelaskan tersebut diatas) itu bukan seperti makna dan maksud yang telah tuan terangkan, fikirlah dan lihatlah pada keterangan kami dalam menyatakan maksud dan tinjauan ayat ini sebagaimana (yang telah dijelaskan) diatas tadi. Demikianlah penjawaban kami atas beberapa keterangan-keterangan yang telah dikemukakan oleh hasan bandung.
            Adapun keterangan-keterangan hasan bandung yang lain itu tak perlu kami jawab lagi karena keterangan-keteranganya yang lain itu tidak me-nyangkut faedah dengan masalah talqin, lebih-lebih lagi keterangan yang lain itu (seperti ibarat) rumah al-Ankabut (yaitu lawah-lawah – atau rumah bagi laba-laba), kata Allah dalam Qur’an :  كَمِثْلِ العَنْكَبُوت ...الاية (سوراةالعنكبوت) , sedangkan pokok-pokoknya (pembahasan yang dimaksudkan) pada keterangan hasan bandung sama sekali sudah kami kemukakan jawabannya, maka yang lain itu gugur dengan sendirinya (yaitu semua pertanyaan yang berada dari pembahasan talqin tidak penting dijawab sehingga tidak menjadi pembahasan).
            Kaum muslimin yang terhormat ! (maka) untuk menjawab bahan pertimbangan bagi kaum muslimin dari syubhat-syubhat telah dikemukakan oleh setengah (sebahagian) orang maka baiklah kami teruskan penjelasan, moga-moga paham yang tidak betul itu (sepertimana paham yang ada diatas tadi) dapat besampaikan sampai keurat tungkuknya (yaitu pendapat yang telah dibenarkan harus-lah dipegang kuat). Menurut setengah orang-orang (yang) berpendapat di-atas (hukum) bid’ah talqin ini, karena berlasan dari hadist yang shahih, yaitu :
اذا مات ابن آدم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية و علم ينتفع به و لد صالح يدعوله.
Apabila meninggal anak ada (manusia) maka terputuslah amalnya melainkan 3 hal, (yaitu) Shadaqan jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.
Sedangkan talqin ini (walaupun) tidak masuk dalam salah satu dari yang tiga (tersebut diatas akan tetapi talqin) itu bahkan masuk ia dalam bahagian  اِنْقَطَعَ عَمَلًهُ dengan arti terputus amal mayit itu (yaitu tidak dapat bekerja lagi-amalnya) demikian pendapat setengah (atau sebahagian) dari orang-orang yang anti talqin, maka alasan itu kita jawab :
            (Adapaun) alasan ini, tidak-lah diatas tempatnya (yaitu dalil talqin yang salah tempat meletakkan dalilnya), karena  اِنْقَطَعُ عَمَلًهُ  itu menerangkan putus amalnya mayit, sebab marja’ (atau tempat kembali) dhamir (subjek pada huruf “hu” dalam kalimat  عَمَلُهُ ) tersebut adalah (tertuju) kepada Ibnu Adam (yaitu manusia) yang telah mati itu, sedangkan talqin mayit amalnya hanya (untuk pekerjaan bagi) orang (yang masih) hidup yang (tentunya adalah untuk) manfaat kepada mayit yang mana manfaat itu ialah (untuk masa) jawab simayit (nanti) dari soal munkar nankir dengan sebab talqin itu, sebagaimana keterangan yang telah kami kemukakan diatas, (yang tujuan talqin itu adalah) untuk tidak jadi soal lagi malaikat munkar dan nankir pada mayit itu (dalam kuburan), (dalil ini) dengan keterangan hadist imamah dahulu pada per-kataa-nya :  مايقعدنا عند من لقن صححته , (bahwa keadaan) ini kalau kita terima pendapat orang-orang yang anti talqin itu, bahwa mereka itu (akan) mengatakan putus amalnya mayit dengan pengertian tidak bisa bekerja lagi (amalnya), maka (hal tersebut) itu (niscaya telah) membawa kepada menyingkirkan (keberadaan makna akan) hadist shahih (diatas), bukankah telah tersebut dalam hadist yang shahih bahwa si mayit menjawab soal munkar nankir, apakah jawab si mayit itu tidak dikatakan setengah dari pada kerjanya ?, dan kalau (masih) terima pendapat itu (-yaitu pendapat yang menyatakan -bahwa tidak bisa bekerja lagi- amalnya) maka akan membawa pula kepada menyingkirkan (makna tersebut pada berlaku kerja) di-hari kiamat, karena berjalan dihari kiamat itu setengah dari pada bekerja juga (yaitu kerja amalnya), karena terbenar juga (bahwa) hadist  اِذًا مَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلَهُ itu, (maka) jadi adalah yang sebenarnya makna hadist tersebut bukan seperti pendapat orang-orang yang anti talqin itu, bahkan maksud hadist انقطع عمله itu (yang makna sebenarnya) adalah اِنْقطَعَ ثَوَابَ عَمَلهُ  (putus pahala kerjanya –dengan- sendirinya).
            Artinya (bahwa) dengan jalan dibuangkan Mudhaf atas jalan dhilalah al-Iqtida[13], sebagaimana dalam kaedah Ushulul Fiqh, tak ubahnya seperti (contoh lain) membuang mudhaf pada Allah (pada ayat yang berbunyi)  :  وَاسْألَ القَرْيَةَ (dan bertanyalah kepada kampung) (yang asli maknanya adalah) :  اهل القرية (yaitu penduduk kampung).  Maka fikirkanlah (pernyataan) ini, moga-moga kaum muslimin jangan sampai ragu-ragu dalam pendapat (hal tersebut) itu. Jadi kalau sudah tetap makna hadist itu dengan arti   انقطع ثواب عمله  dan arti yang demikian itu (yang) telah diterangkan oleh kebanyakan ulama muhaqqiqin (yaitu ulama yang betul-betul telah memeriksa makna secara mendalam), maka adalah makna hadist tersebut begini : “Apabila mati anak adam (manusia) putuslah oleh pahala amalnya (-hingga akhir makna hadist-)” maksudnya tidak bersambung lagi pahala amalnya itu sebagai pahala sembahyang dan puasanya tidak akan bersambung lagi, hanya sekedar yang telah ada saja ada saja selain yang tiga perkara itu, yaitu (-shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh-),  karena yang tiga perkara itu amalnya juga walaupun dia sudah mati namun pahala-nya masih sambung menyambung juga kepada si mati, oleh karena itu tidaklah (adanya) sangkut pautnya hadist ini dengan (makna) masalah talqin dan dengan doa dalam sembahyang bagi mayit, karena ini bukanlah amalan si mayit (dan) demikianlah seterusnya.
            Dan setengah dari orang-orang lain yang anti talqin, (yang mereka telah) berpendapat atas bid’ah (hukum) talqin itu adalah dengan (mengebalikan hukum tersebut kepada) kaedah yang masyhur, yaitu :
ما تردد بين كونه سنة او بدعة فتركه لازم
Sesuatu yang dikira (dan yang telah) di-akui antara sunah dan bid’ah maka meninggalkannya itu (adalah) mesti
            (Menurut mereka yang anti terhadap Talqin memakai) jalan (dalil) alasannya (adalah seperti) begini, sedangkan (menurut mereka mengatakan bahwa) talqin ini bersalah-salahan (atau saling berbeda pendapatnya) ulama, setengah (dari pendapat) mengatakan sunah dan setengah mengatakan bid’ah, maka dengan ini teranglah membawa keraguan kita, oleh sebab itu mestilah kita tinggalkan menurut kaedah ini.
            Maka kita jawab :
            Arti kaedah  ما تردد (adalah) artinya ما شك sampai akhir (bunyi kaedah tersebut), karena makna  تردد  itu adalah شك sama hati kita antara sunah dan bid’ah tidak (kepada) alasan Tarjih[14] antara keduanya itu, sedangkan talqin ini sudah terang ada alasannya, dan dengan alasan itu (telah)  membawa dhan[15] kita atas sanadnya (yaitu sanad dalil yang telah disebutkan), apalagi hukum sunah talqin itu adalah setengah (atau sebahagian) dari rmasalah fikih, padahal sunah dimaklumi dengan terang bahwa segala masalah fikih didasarkan atas Dhan (yaitu-berat sangka yang membawa kepada dalil). Sebagai-mana yang telah diketahui oleh orang yang ada padanya sedikit pengertian (yaitu mengerti segala pemahaman) akan ilmu ushul fikh dan ilmu fikih, kalau-lah sekiranya (bahwa) tidak boleh diamalkan dhan dalam ilmu fikih, (maka) sungguh akan tertolaklah segala hadist yang selain hadist mutawatir, sebagai-mana yang telah diketahui dalam ilmu Mustalahul al-Hadist.
            (Wahai) Kaum Muslimin sekalian !
            Dengan ini kami sudahi keterangan kami dalam masalah Talqin ini, selanjutnya kami berharap pada kaum muslimin yang mulia bahwa kalau sekiranya masih ada alasan-alasan ataupun dalil-dalil pada saudara yang mengatakan talqin ini tidak sunah ataupun bid’ah maka dengan ini kami harapkan semua alasan-alasan itu dapatlah dikirmkan kepada kami dan kami akan siap sedia untuk menjawab Insyallah Ta’ala. Dengan mengharapkan berkat Rasulullah SAW dan berkat dari ulama ahlu sunnah wal jamaah, lebih-lebih lagi dengan berkat imam Syafi’i R.A, dan berkat imam an-Nawawi serta Ibun Hajar ‘Asqalany dan Ibnu Hajar al-Haytami, seterusnya pada ulama-ulama ahlu sunnah wal jamaah (yang) mutaqaddimin dan (yang) mutaakhirin, moga-moga dengan berkat beliau itu terpetunjuklah kami dan memberi manfaatlah apa yang telah kami susun ini.
            Tentang penjawaban kami (yang membehas) atas menolak syubhat-syubhat yang telah dikemukakan oleh sepihak (atau sebahagian) umat islam yang telah jauh pendapatnya betul-betul pada kaum muslimin dan saudara seluruhnya agar memperhatikan dan memahami dengan sedalam-dalamnya atas penjawaban dan analisa kami ini (dengan) seyogya-nya jangan sampai terburu-buru untuk menyalahkan atau membenarkan, karena kalau (semua pendapat kami diatas dinilai dengan) terburu-buru untuk menyalahkan (maka) tentu tidak diperoleh akan ke-baik-an akan kesudahannya. Maka berkata syair :
ما المستفز هو محمود عاقبة ولو اتيح له صفو بلا قدر.
Tidaklah (yang) terburu hawa nafsu itu (adalah) terpuji kelaknya walupun ditakdir ke-untung-an baginya (yang) bersih dengan tidak kotor.
            Selanjutnya, pada kali terakhir (penjelasan ini) kami mendoakan kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam, “Ya Allah berilah kami taufik dan hidayat serta niat yang Khalish (yaitu bersih) atas meninggikan kalimat Engkau yang mulia ini. Ya Allah perkenankanlah kepada kami dalam menjalankan perintah Engkau dan suruhan Engkau dan Engkau telah menyatakan bahwa yang hak itu mesti datang dan yang bathil itu mesti tenggelam”.  والحمد لله رب العالمين




[1] Taqlid adalah :
قبول القول اقائل و انت لا تدرى من اين مأخذ.
“yaitu menerima suatu pendapat dan kamu tidak mngetahui dari mana tempat ambil dalil”

              Taqlid bisa diartikan juga dengan makna mengambil sesuatu dalil tanpa mengetahui segala istidlal sepenuhnya, baik hukum kawaidnya ataupun makna dalil yang sebenanrya. Hanya semata mengambil 1 dalil semata tidak melihat dalil yang lainnya.

[2] Shahih : adalah hadist yang secara hukum dapat diterima, sedangkan Hasan : adalah hadist yang berada di bawah derajat Hadist Shahih, dan bisa juga diambil Istidlal Hukumnya. Dhaif : adalah Hadist yang secara amal bisa dipergunakan namun tidak bisa dijadikan sebagai penggalian hukum, karena hadist yang masuk dalam katagori ini adalah hadist yang lemah.

[3] Adalah ilmu yang mengajari tentang segala keadaan hadist, sanad, dan rawi.
[4] Terdapat dua nama Ibnu Hajar yang masyhur, pertama Ibnu Hajar Haitami, beliau adalah ahli dalam bidang ilmu fikih, sedangkan yang keduannya adalah Ibnu Hajar al-Asqalani, beliau adalah seorang ulama ahli dalam bidang ilmu Hadist.
[5] Bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Nabi yang kemudian dikerjakan oleh maysarakat dimasa sekarang.
[6] Mujtahid Mutlak adalah para ulama besar yang bisa membuat hukum islam terhadap kumpulan perkara. Ulama Mujtahid ini bisa dikatakan seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad. Ke-empat ulama ini adalah para Mujtahid hukum islam yang dapat memberikan hukum atas segala perkara, baik hukum wajib, sunnah, makruh, haram, bathil, dan sah.

[7] Mujtahid Fatawa adalah para ulama yang dapat mentahqiqkan sebuah perkara dengan segala ketetapan hukum yang telah diatur oleh ulama sebelumnya, termasuk kumpulan hukum oleh Ulama Mujtahid Mutlak, sehingga dari menetapkan hukum atas sebuah perkara ulama dalam golongan ini merujuk kepada segala riwayat kitab ulama masa sebelumnya.

[8] Hadist Hasan Ligairihi adalah hadist yang derjatnya berada dibawah hadist shahih, jika hadist shahih memiliki 6 syarat kesahihannya maka hasan tidak demikian. Hadist Hasan terbagi kepada dua, pertama, Hadist Hasan Lizatihi dan Kedua, Hasan Ligairihi. Adapun yang bisa dijadikan sebagai dalil hujjah adalah Hadist Hasan Lizatihi.

[9] Mustalahul Hadist adalah sebuah ilmu Hadist yang mempelajari segala bidang hadist, baik mempelajari Matannya, rawi hadist, sanad, cara penerimaan hadist, status hadist, dan lain sebagainya.
[10] Isti’arah Tasrihiyyah : adalah istilah yang digunakan didalam ilmu majaz. Isti’arah Tasrihiyyah adalah bentuk hasil klasifikasi dari Isti’arah, dalam beberapa pendapat ulama, Isti’arah disini terbagi-bagi menjadi beberapa klasifikasi, yang salah satunya adalah Tasrihiyah. Adapun makna isti’arah itu sendiri adalah : “kalimat yang digunakan untuk mengandung makna lain”, seperti contohnya adalah “aku melihat singa dimasjid”, maksudnya “aku melihat seseorang pemberani dimasjid, bukanlah dengan makna dasarnya, yaitu bukanlah singa asli yang terlihat. Dan adapun yang dimaksud dengan Isti’arah Tasrihiyyah adalah “penggunaan lafadz majaz yang diletakkan penyerupaannya” seperti contoh tersebut diatas, bahwa arti singa disana adalah jelas dengan menggunakan penyerupaan, bukanlah singa asli tapi diserupakan. Sedangkan lawan dari isti’arah tasrihiyah adalah isti’arah mursal atau majaz mursal, yaitu penggunaan kata kalimat penyerupaan tapi dalam susunan kalimat tidak disebutkan penyerupaan disana, seperti contohnya adalah kalam Allah pada ayat yang berbunyi : “Merdekakanlah budak”, ayat ini mengandung makna majaz karena tidak disebutkan sisi penyerupaan lafadznya, yaitu memerdakakan budak yang telah ditentukan bukan semua budak. 

[11]Dalam Isti’arah dan secara umumnya adalah Majaz, memiliki rukun-rukun tertentu. Rukun ini dipergunakan untuk menyusun kalimat majaz, tidak semua rukun-rukun ini dipakai adalakanya dari susunan rukun itu dihilngkan salah satunya sehingga tetap menjadi kalimat yang mengandugn majaz. Adapun rukun Isti’arah adalah sebagai berikut :
a.      Musyabah           : yang diserupakan  (seperti contoh Muhammad)
b.      Musyabbah bihi : yang derupakan dengannya (seperti contohnya singa)
c.      Adat Tasbih        : yaitu alat penggunaan untuk penyerupaan
d.      Wajah Syabah    : yaitu hakekat makna yang dimaksud dari penggunaan kalimat majaz.

Dari rukun tersebut diatas maka dapatlah kita contohkan sebagai berikut :
محمد كالمصباح في علمه
Muhammad itu bagaikan lampu pada ilmunya.

“Muhammad” : Musyabbah (yang diserupakan), “Seperti” : Adat Tasbih (alat penyerupaan), “Lampu” : Musyabbah bihi (yang diserupakan kepada Muhamamad), “Pada Ilmunya” : wajah Syabah. 

[12] Rafa’ adalah sebuah istilah nama hadist yang artinya adalah segala sesuatu yang bersandar kepada Nabi baik dari sandaran kepada perkataan nabi, dari perbuatannya, taqrirnya, ataupun sifatnya. Istilah “Rafa’” disini biasanya disebut juga dengan sebutan Hadist Marfu’, yaitu hadist yang bersandar kepada beberapa unsur yang telah disebutkan diatas tadi. Selain itu jika hadist itu dinisbahkan kepada para sahabat, maka dinamakan dengan “Hadist Mauquf”, dan jika dinisbahkan kepada perkataan Tabiin, maka istilah hadist ini dinamakan dengan “Hadist Maqthu’”.
[13] Maksud Mudhaf disini adalah makna hadist اذا مات ابن آدم انقطع عمله­bahwa mudhaf (yaitu yang disandarkan maknanya) disembunyikan, adapaun mudhafnya adalah “pahala bagi simayit”, inilah makna yang dimaksud oleh abuya muda wali, bukan mudhaf yang mengarah kepada makna talqin.  
[14] Tarjih adalah hasil pensyarahan dari hal-hal yang sukar dalam hukum atau selain dari padanya.
[15] Dhan adalah dugaan atau sangkaan yang hampir mengarah kepada keyakinan

Sumber : 
Kitab Al-Fatawa Abuya Muda Waly Al-Khalidy
(Kitab Ini bisa didonwload di Playstore).



Demikianlah Artikel Inilah Pedebatan Sengit Antara Abuya Muda Waly Melawan Ulama Wahabi Terkemuka, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Inilah Pedebatan Sengit Antara Abuya Muda Waly Melawan Ulama Wahabi Terkemuka ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Inilah Pedebatan Sengit Antara Abuya Muda Waly Melawan Ulama Wahabi Terkemuka ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.