Apa Hukum Jual Beli Kucing ?
Apa Hukum Jual Beli Kucing ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Apa Hukum Jual Beli Kucing ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Apa Hukum Jual Beli Kucing ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
Sekarang ini banyak orang yang menjadikan beberapa binatang yang tidak halal dimakan dijadikan barang alat jual beli, persis sepertimana jual beli burung dan sebagainya. Lalu halalkah kita menjual kuncing, burung, atau menjual binatang lainnya yang tidak halal dimakan, bagaimanakah hukum memakan hasil jual beli tersebut, Halal atau haramkah dalam islam ? Simak penjelasan Abuya Muda Waly Al-Khalidy dibawah ini.
PERTANYAAN 1
Halalkah menjual kucing dan memakan harganya ?
JAWABAN
Maka (dalam hal ini telah) menjawab oleh surat khabar Harian Fajar[1]bahwa jual kucing dan memakan harganya adalah haram, maka (dibawah ini) kami menjawab sebaliknya :
Dalam kitab al-Bajuri, juzu 1 nomor 357 :
(قوله و سبع لا ينفع) اى كاسد و ذئب و نمر اما الذى ينفع كالفهد للصيد و الفيل للقتال و الهرة للفأرة و القرد للحراسة فيصح بيعه
(Dan berkata Musannif : dan bermula binatang buas adalah tidak bermanfaat, artinya adalah binatang buas tersebut seperti singa, serigala, harimau. Adapun yang bermanfaatnya adalah seperti macan tutul untuk pemburuan dan gajah untuk pemburuan dan kucing untuk tikus rumah dan monyet untuk penjagaan maka sah jual belinya.
Dan dalam kitab Mahalli, juzu 2 nomor 157 dalam Qalyubi :
(قوله الفهد) يصح بيعه
(Berkata musannif : dan bermula macan tutul) itu sah jual belinya
Dan pada Kitab Umairah :
(قوله و الفهد للصيد) مثله الهرة لصيد اللفأرة
(Berkata Musannif : dan bermula macan tutul untuk pemburuan) yang seumpamanya macan tutul yaitu kucing bagi pemburuan tikus (adalah sah jua jual belinya)
Maka (dari hal ini) dapat dipahami dari nas-nas diatas adalah hukum menjual kucing harus (boleh-hukumnya) dan boleh dimakan harganya (jika untuk pemburuan). Dan (bermula) dalam kitab al-Majmu’ juzu 9 nomor 3 (menerangkan) ada hadist (yang) melarang jual kucing, maka kucing yang dimaksud dalam hadist itu ialah kucing al-Wahsyiah (yaitu kucing yang liar atau buas), bukan kucing biasa ini, karena tersebut dikitab (tersebut) itu juga pada halaman 228 sampai kepada halaman 230 menerangkan bahwa yang haram dijual itu ialah kucing al-Wahsyiah.
Sumber :
Kitab Al-Fatawa Abuya Muda Waly Al-Khalidy
Kitab Al-Fatawa Abuya Muda Waly Al-Khalidy
[1] Surat kabar ini maksudnya adalah jawaban Abuya Muda Wali dalam surat kabar tentang beberapa tanya jawab hukum islam.
Demikianlah Artikel Apa Hukum Jual Beli Kucing ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Apa Hukum Jual Beli Kucing ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Apa Hukum Jual Beli Kucing ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.