Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ?
Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
Apakah hukumnya memindah-kan darah kedalam badan orang yang lainnya (seperti halnya Donor Darah) ?
JAWABAN
Hukum memindah darah itu boleh asal ada syarat-syaratnya yang tersebut dibawan ini :
a# Tidak sakit
b# Lekas sembuh (yaitu dapat dengan cepat sembuhnya)
c# Tidak mendatangkan (bentuk) kerusakan pada orang yang dipindahkan (donor) darah (tersebut) itu
Nasnya ada (didalam kitab) I’anah, juzu’ 4, nomor 178 :
و ينبغى ان يغتفر هذا التعذيب لأجل ذلك على انه تعذيب سهل محتمل و تبراء منه سريعا فلم يكن تجويزه لتلك المصلحة مفسدة بوجه فتأمل فانه مهم.
Dan seyogyanya bahwa mengampuni dosa perbuatan ini karena demikian sebab yang demikian adalah perbuatan dosa yang memudahkan orang lagi ber-ihtimal dan dapat berlepas diri dari dosa tersebut secara luas, maka tidaklah berkeadaan yang demikian itu memperbolehkan bagi maslahah yang rusak dengan jalan tersebut maka keadaan tersebut adalah penting.
Sumber :
Kitab Al-Fatawa (Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy)
Demikianlah Artikel Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Apa Hukum Donor Darah Dalam Islam ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.