Pembahagian Harta Waris Menurut Al-Qur'an

Pembahagian Harta Waris Menurut Al-Qur'an - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Pembahagian Harta Waris Menurut Al-Qur'an !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Pembahagian Harta Waris Menurut Al-Qur'an ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1.   Anak laki-laki
2.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.   Bapak
4.   Kakek / ayahnya ayah
5.   Saudara laki-laki sekandung
6.   Saudara laki-laki sebapak
7.   Saudara laki-laki seibu
8.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.   Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak


ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Perincian Pembagian Harta Waris

NO

DARI GOLONGAN LAKI-LAKI

KADAR

KETERANGAN MUQADDARH





1






Anak laki-laki

Sisa atau asabah
Mendapat Asabah jika ia sendirian jika tidak ada ahli waris yang lain
Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.







2







Ayah





1/6



Bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak,   maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.   Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah


1/2
Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).







3







Kakek






1/6
Mendapat, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.   Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Sisa atau asabah
Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1


4


Suami
1/2
bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.


1/4
bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

5

Anak Perempuan
1/2
bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2/3
bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
sisa
bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.



6



Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki

1/2
bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.

2/3
jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.

1/6
bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki


Sisa atau ashabah
Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.



7



Isteri
1/4
bila tidak ada anak atau cucu
1/8
bila ada anak atau cucu

1/4 atau 1/8


dibagi rata, bila isteri lebih dari satu




8




Ibu

1/6
bila ada anak dan cucu
bila ada saudara atau saudari



1/3
bila hanya dia dan bapak
dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).


9


Nenek
yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek

-
Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
1/6

seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu




10




Saudari Sekandung

1/2
jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
2/3
sekandung, anak, bapak, kakek.

Sisa
Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.





11





Saudari Sebapak

1/2
jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung

2/3
jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.

1/6
baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.

Sisa
bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.


12

Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

1/6

jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
1/3
jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.




Sumber : Kitab Ianatut Thalabin dan Kifayatul Akhyar



Demikianlah Artikel Pembahagian Harta Waris Menurut Al-Qur'an, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Pembahagian Harta Waris Menurut Al-Qur'an ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Pembahagian Harta Waris Menurut Al-Qur'an ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.