Irwandi Setuju Penataan Ulang Regulasi Pemilukada

Irwandi Setuju Penataan Ulang Regulasi Pemilukada - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Irwandi Setuju Penataan Ulang Regulasi Pemilukada !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Aceh !! Aceh Hari Ini !! Irwandi Yusuf !! Pilkada Aceh 2011 !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Irwandi Setuju Penataan Ulang Regulasi Pemilukada ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



Tim dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyampaikan hasil diskusi yang telah dilakukannya dengan berbagai pihak tentang penataan kemabali regulasi Pemilukada. Ternyata Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, setuju untuk ditata ulang regulasi tahapan Pemilukada Aceh.

Demikian disampaikan Tim Depdagri, Djohermansyah Djohar, usai rapat tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di kantor Gubernur Aceh, Rabu (27/7).

“Beliau (Irwandi) setuju penataan regulasi, Muspida juga setuju. apa-apa regulasi yang belum sinkron dan yang tidak harmonis, kita serasikan kembali,”kata Djohermansyah.

Setelah bertemu dengan Gubernur Aceh, pihak Depdagri akan menemui lagi DPR Aceh dan partai politik untuk membicarakan apakah ada pendataan lain yang perlu ditambahkan. Kalau memang nantinya setelah diskusi semua pihak sudah cocok, baru pihaknya menyusun suatu kesepakatan. Kemudian akan membahas lagi poin-poin dari qanun yang telah di buat beberapa waktu lalu oleh DPR Aceh.

“Seperti kemarin misalnya qanun tidak ada calon perorangan, mari kita bawa ke sidang berikutnya diupayakan akan diakomodasi,” kata Djohermansyah.

Namun katanya jadwal Pemilukada tetap jalan, tetapi tahapannya yang akan dijadwalkan kembali kalau DPR Aceh menyetujuinya nanti, 1-8 Agustus merupakan pendaftaran calon dari Parpol dan gabungan Parpol.

“Kalau memang kita harus melakukan penataan regulasi, dan seandainya disepakati bersama, diundurkan sedikit, ini penjadwalan (ulang) namanya,”ujarnya.

Sambung Djohermansyah, landasan peraturan Pemilkada tetap diupayakan rujukannya kepada qanun-qanun, supaya memudahkan dalam pelaksanaan, karena qanun mengatur segalanya. Seperti penyampaian visi, misi sampai pelantikan, semuanya melalui DPR Aceh.

Sumber :The Globe Journal


Demikianlah Artikel Irwandi Setuju Penataan Ulang Regulasi Pemilukada, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Irwandi Setuju Penataan Ulang Regulasi Pemilukada ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Irwandi Setuju Penataan Ulang Regulasi Pemilukada ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.