Tampilkan postingan dengan label Qanun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qanun. Tampilkan semua postingan

Balai Laksamana Amirul Harb


Menurut Qanun Meukuta Alam (Konstitusi Negara/Undang-undang Kerajaan Atjeh), di antara lembaga-lembaga negara tertinggi terdapat Balai Laksamana Amirul Harb (Departemen Pertahanan), dan pejabat tinggi yang memimpinnya bergelar Orangkaya Laksamana Wazirul Harb (Menteri Pertahanan) yang mengepalai Angkatan Darat dan Angkatan Laut.

Qanun selanjutnya menyebutkan gelar-gelar perwira pada Balai Laksamana, yaitu:

1. Seri Bentara Laksamana
2. Tandil Amirul Harb
3. Tandil Kawal Laksamana
4. Budjang Kawal Bentara Sijasah
5. Budjang Laksamana
6. Tandil Bentara Semasat
7. Budjang Bentara Sidik
8. Tandil Radja
9. Budjang Radja
10. Magat Seukawat
11. Budjang Akijana; dan
12. Tandil Gapounara Sijasah

Pembangunan Angkatan Perang

Sultan Ali Mughayat Syah (1511-1530 M), pembangun Kerajaan Atjeh Darussalam telah menetapkan empat dasar kebijakan negara, salah satu di antaranya yaitu, membangun Armada (Angkatan Laut) yang kuat.

Sultan Alaiddin Riayat Syah (1539-1572 M) yang lebih terkenal dengan Al Qahhar segera melanjutkan rencana Ali Mughayat Syah dengan membangun armada dan angkatan perang yang kuat, sekaligus menjalin kerjasama militer dengan negara Turkey Ottoman (Turki Usmani). Tenaga-tenaga ahli teknik untuk keperluan zeni didatangkan dari Turki, Arab dan India. Turki sendiri mengirim 300 tenaga ahli yang dimaksud.
Sultan Iskandar Muda ( Iskandar I, 1606-1636 M) yang mendasarkan kerjanya pada filsafat, Siapa kuat hidup, siapa lemah tenggelam terus memperkuat dan mempermodern angakatan perangnya darat dan laut.

Pangkat-Pangkat Militer Angkatan Perang Atjeh
1. Si Pai (Prajurit)
2. Tjut (Kopral)
3. Banta Sedang ( Sersan)
4. Banta (Sersan Mayor)
5. Banta Setia (Pembantu Letnan)
6. Pang Tjut ( Letnan II)
7. Pang Muda ( Letnan I)
8. Pang (Kapten)
9. Bentara Tjut ( Mayor)
10. Bentara Muda (Letnan Kolonel)
11. Bentara (Kolonel)
12. Panglima Sukey (Brigadir Jenderal)
13. Panglima Tjut (Mayor Jenderal)
14. Panglima Muda (Letnan Jenderal)
15. Panglima (Jenderal)

Buhon Angkatan (Pasukan Tentara)

1. Sabat (Regu)
2. Rakan (Peleton)
3. Kawan (Kompi)
4. Balang ( Batalyon), Ulee Balang (Komandan Batalyon)
5. Sukey (Resimen)
6. Sagoe ( Devisi)

Neumat Buet (Jabatan)

1. Ulee (Komandan)
2. Rama Setia (Ajudan)
3. Keudjruen (Ajudan Jenderal)
4. Keudjruen Panglima (Ajudan Panglima)
5. Keudjruen Balang (Ajudan Batalyon)
6. Peurintah (Komando)
7. Adat (Staf)
8. Tuha Adat (Kepala Staf)
9. Adat Meuhad (Staf khusus)
10. Kaway (Petugas penjagaan/piket)

Adat Peurintah Sagoe ( Staf Komando Devisi)

1. Panglima Peurintah Sagoe (Panglima Devisi)
2. Panglima Wakilah (Wakil Panglima)
3. Bentara Rama Setia (Ajudan Kolenel)
4. Pang Setia (Ajudan Kapten)
5. Tuha Adat Peurintah (Kepala Staf Komando)
6. Keudjreun (Staf ajudan)
7. Pang Muda Setia (Ajudan Letnan)
8. Adat Samaindra (Staf Administrasi)
9. Adat Seumasat (Staf Intelijen)
10. Adat Peunaroe (Staf Operasi)
11. Adat Seunaroe (Staf Logistik)
12. Adat Meuhad (Staf Khusus)
13. Bala Sidek Tantra (Korps Polisi Militer)
14. Bala Tantra Rantoe (Tentara Lapangan/infanteri)
15. Bala utoh Pande (Korps Zeni Bangunan)
16. Bala Surah Hanta (Korps Perhubungan)
17. Bala Buleun Mirah (Korps Palang Merah)
18. Bala Dapu Balee (Korps Perbekalan Barak)
19. Balang Balee Raya (Batalyon Garnizun)
20. Balang Meuriam Lila (Batalyon Alteleri)
21. Kawan Bala Gajah (Batalyon Kaveleri)
22. Mentara Tuha Adat (Kepala Staf)
23. Ulee Adat (Perwira Staf)
24. Ulee Bala (Kepala Korps)
25. Ulee Kawan (Komandan Kompi)
26. Ulee Balang (Komandan Batalyon, yang merangkap sebagai kepala pemerintahan sipil).

Manuskrip Qanun AL-Asyi, Kerajaan Aceh Darussalam


Sebuah translaterisi manuskrip dari kerajaan Islam Bandar Aceh Darussalam telah ditemukan di perpustakaan Universiti Kebangsaan Malaysia. Manuskrip ini merupakan 'Wasiat Sultan Aceh' kepada pemimpin-pemimpin Aceh pada 913 Hijriah pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal hari Ahad bersamaan 23 Juli, 1507.

Isi buku tersebut ialah sebuah kunci untuk rakyat yg di simpan oleh Raja-Raja aceh terdahulu untuk generasi Aceh di masa yang akan datang, isi dalam buku tersebut hanyalah seuntaian wasiat sekaligus nasehat yg dipersembahkan kepada anak cucu generasi Aceh selanjutnya.

Apa yang dilakukan oleh Rakyat Aceh dahulu dalam keseharian mereka sehingga Aceh punya hari yang indah nan gemilang. Satu hal yang perlu dicermati bersama adalah pada saat Kerajaan Aceh Bandar Darussalam berdiri, Sultan Ali Mughayat Syah mengistiharkan “The Aceh Code” atau "Pohon Kerajaan Aceh". "Aceh Code" ini merupakan 21 kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh rakyat Rakyat Aceh pada saat itu.


Beginilah transliterasi manuskrip dari Kerajaan Islam Aceh Bandar Darussalam yang bertajuk :
KEWAJIBAN RAKYAT KERAJAAN ISLAM ACEH BANDAR DARUSSALAM

Maka Inilah Pohon (struktur) Kerajaan Aceh Bandar Darussalam

Bismillahirrahmanirrahim, Amma Ba'du

Mulai terdiri Kerajaan Aceh Bandar Darussalam iaitu pada tahun 913 Hijriah pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal Hari Ahad bersamaan 23 Julai, 1507. Atas nama yang berbangsawan bangsa Aceh iaitu Paduka Seri Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughayat Syah Johan Berdaulat...;

Maka pohon kerajaan mulai tersusun oleh yang berbangsawan tersebut hingga sampai pada kerajaan puteranya yang kuat iaitu Paduka Seri Sultan Alauddin Mahmud Al-Qahhar Ali Riayat Syah...;

Kemudian hingga sampai pada masa kerajaan cicitnya iaitu Raja yang lang-gemilang gagah perkasa yang masyhur al-mulaqaab Paduka Seri Sultan Al-Mukarram Sultan Alauddin Mahkota Alam Iskandar Muda Perkasa Alam Syah Johan Berdaulat Zilullah Fil Alam...;

Iatiu telah ijmak keputusan sabda muafakat Kerajaan Aceh Bandar Darussalam beserta alim ulamak dan hulubalang dan menteri-menteri...;

Iaitu telah ditetapkan dia dan telah difaftarkan dan iaitu dengan sahih sah dan muktamad dengan memberitahu dan diperintahkan dia dengan mengikut dan menurut menjalankan dan melaksanakan oleh seluruh pegawai-pegawai Kerajaan Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya iaitu diwajib difayahkan di atas seluruh rakyat Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya...;

Bahawasanya kita semuanya satu negeri bernama Aceh dan berbangsa Aceh dan berbahasa Aceh dan kerajaan Aceh dan alam Aceh...;

Yakni satu negeri satu bangsa dan satu kerajaan dan satu alam dan satu agama yakni Islam dengan mengikut syariah Nabi Muhammad SAW...;

Atas jalan ahlu-Sunnah wal Jamaah dengan mengambil hukum daripada Qur'an dan Hadis dan qias dan ijmak ulamak ahlu-sunnah wal jamaah...;

Dengan hukum dengan adat dengan resam dengan kanun iaitu syarak Allah dan syarak Rasullulllah dan syarak kami...;

Bernaung di bawah Alam Merah Cap Peudeung lukisan warna putih yang berlindung di bawah panji-panji Syariat Nabi Muhammad SAW...;

Dari dunia sampai ke akhirat dalam dunia ini sepanjang masa :

Pertama, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang lelaki lagi mukaallaf dan bukan gila iaitu hendaklah membawa senjata ke mana-mana pergi berjalan siang-malam iaitu pedang atau sikin panjang atau sekurang-kurangnya rincong tiap-tiap yang bernama senjata.

Kedua, tiap-tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau baleeh-baleeh atau meunasah maka pada tiap-tiap tihang di atas puting di bawah bara hendaklah di pakai kain merah dan putih sedikit yakni kain putih.

Ketiga, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh iaitu bertani utama lada dan barang sebagainya.
Keempat, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengajar dan berlajar pandai emas dan pandai besi dan pandai tembaga beserta ukiran bunga-bungaan.

Kelima, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang perempuan iaitu mengajar dan belajar membikin tepun (tenun) bikin kain sutera dan kain benang dan menjaid dan menyulam dan melukis bunga-bunga pada kain pakaian dan barang sebagainya.

Keenam, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar jual-beli dalam negeri dan luar negeri dengan bangsa asing.

Ketujuh, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar ilmu kebal.

Kedelapan, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang laki-laki mulai taklif syarak umur lima belas tahun belajar dan mengajar main senjata dengan pendekar silek dan barang sebagainya.

Kesembilan, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh dengan wajib ain belajar dan megajar ilmu agama Islam syariah Nabi Muhammad SAW atas almariq ( berpakaian ) mazhab ahlu-sunnah wal jamaah r. ah ajmain.

Kesepuluh, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh menjauhkan diri daripada belajar dan mengajar ilmu kaum tujuh puluh dua yang di luar ahli sunnah wal jamaah r. ah ajmain.

Kesebelas, sekalian hukum syarak yang dalam negeri Aceh diwajibkan memegang atas jalan Mazhab Imam Syafi'i r.a. di dalam sekalian hal ehwal hukum syarak syariat Nabi Muhammad SAW. Maka mazhab yang tiga itu apabila mudarat maka dibolehkan dengan cukup syartan ( syarat ). Maka dalam negeri Aceh yang sahih-sah muktamad memegang kepada Mazhab Syafi'i yang jadid.

Keduabelas, sekalian zakat dan fitrah di dalam negeri Aceh tidak boleh pindah dan tidak diambil untuk buat bikin masjid-masjid dan balee-balee dan meunasah-meunasah maka zakat dan fitrah itu hendaklah dibahagi lapan bahagian ada yang mustahak menerimanya masing-masing daerah pada tiap-tiap kampung maka janganlah sekali-kali tuan-tuan zalim merampas zakat dan fitrah hak milik yang mustahak dibahagi lapan.

Ketigabelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh membantu kerajaan berupa apa pun apabila fardhu sampai waktu datang meminta bantu.

Keempatbelas, diwajibkan diatas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar mengukir kayu-kayu dengan tulisan dan bunga-bungaan dan mencetak batu-batu dengan berapa banyak pasir dan tanah liat dan kapur dan air kulit dan tanah bata yang ditumbok serta batu-batu karang dihancur semuanya dan tanah diayak itulah adanya.

Kelimabelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar Indang Mas di mana-mana tempatnya dalam negeri.

Keenambelas, diwajibkan di atass sekalian rakyat Aceh memelihara ternakan seperti kerbau dan sapi dan kambing dan itik dan ayam tiap-tiap yang halal dalam syarak agama Islam yang ada memberi manfaaf pada umat manusia diambil ubat.

Ketujuhbelas, diwajibkan ke atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan khanduri Maulud akan Nabi SAW, tiga bulan sepuluh hari waktunya supaya dapat menyambung silaturrahmi kampung dengan kampung datang mendatangi kunjung mengunjung ganti-berganti makan khanduri maulut.

Kedelapanbelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahawa hendaklah pada tiap-tiap tahun mengadakan Khaduri Laut iaitu di bawah perintah Amirul Bah yakni Panglima Laot.

Kesembilanbelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan Khanduri Blang pada tiap-tiap kampung dan mukim masing-masing di bawah perintah Penglima Meugoe dengan Kejrun Blang pada tiap-tiap tempat mereka itu.

Keduapuluh, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahawa tiap-tiap pakaian kain sutera atau benang atau payung dan barang sebagainya yang berupa warna kuning atau warna hijau tidak boleh memakainya kecuali yang boleh memakainya iaitu Kaum Bani Hasyim dan Bani Muthalib yakni sekalian syarif-syarif dan sayed-sayed yang turun menurun silsilahnya daripada Saidina Hasan dan Saidina Husin keduanya anak Saidatina Fatima Zahra Nisa' Al-Alamin alaihassalam binti Saidina Rasulullah Nabi Muhammad SAW; dan warna kuning dan warna hijau yang tersebut yang dibolehkan memakainya iaitu sekalian kaum keluarga ahli waris Kerajaan Aceh Sultan yang raja-raja dan kepada yang telah diberi izin oleh kerajaan dibolehkan memakainya; kepada siapapun.

Keduapuluhsatu, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahawa jangan sekali-kali memakai perkataan yang hak kerajaan: Pertama titah kedua sabda ketiga Karunia keempat Nugerahi kelima Murka keenam Daulat ketujuh Seri Pada ( Paduka ) kedelapan Harap Mulia kesembilan Paduka Seri kesepuluh Singgahsana kesebelas Takhta keduabelas Duli Hadrat ketigabelas Syah Alam keempatbelas Seri Baginda kelimabesar Permaisuri keenambelas Ta.

Maka demikianlah sabda muafakat yang sahih-sah muktamad daripada Kerajaan Aceh Bandar Darussalam adanya.

Maka hendaklah menyampaikan sabda muafakat keputusan kerajaan kami oleh Hulubalang Menteri kami kepada sekalian rakyat kami ke seluruh Aceh iaitu daerah-daerah dan mukim-mukim dan kampung-kampung dan dusun-dusun timur dan barat tunong dan baruh kepada sekalian imam-imam dan kejrun-kejrun dan datuk-datuk dan kechik-kechik dan wakil-wakil dan sekalian orang yang tuha-tuha dan muda-muda dan sekalian orang yang ada jabatan masing-masing besar dan kecil menurut kadarnya dan ilmunya;

Iaitu mudah-mudahan insya Allah ta'ala dapat selamat bahagia sekalian umat manusia dalam negeri Aceh Bandar Darussalam khasnya dan Aceh jajahan takluk amnya iaitu siapa menjadi manusia yang baik dan berkelakuan yang baik serta tertib sopan majlis dan hormat mulia yang sempurna dengan berkat syafaat Nabi SAW supaya terpeliharalah bangsa kami Aceh dan negeri kami Aceh daripada mara dan bahaya dengan selamat sejahtera bahagia sepanjang masa dan jauh daripada lembah kehinaan dan kesusahan sepanjang hidup;

Supaya terpeliharalah negeri kami Aceh dan alam kami Aceh dan bangsa kami Aceh dengan usaha yang banyak supaya dapat mesra kesenangan bersama-sama iaitu antara rakyat dengan kerajaan dengan bersatu seperti nyawa dengan jasaad serta dengan taqwa dan tawakkal kepada Allah ta'alaa dengan menahan sabar daripada kepayahan maka tentu akhirnya insya Allah ta'ala dapat jadi kebajikan bersama-sama dengan saudara-saudara-saudara Islam yang dalam negeri Aceh dengan berkasih-kasihan dengan mengikut Syarak Allah dan Syarak Rasul dan Syarak Kerajaan.

Sanah 1272 Hijriah ( 1855 Masehi )

***

Inilah Pesan Wasiat Raja Aceh di masa silam untuk rakyat aceh dan generasi selanjutnya, sedangkan dalam buku tersebut masih sangat banyak nasehat-nasehat lain dan hikayat atjeh dimasa silam sebagai mana seorang ulama yg disebutkan dalam buku tsb, telah menulis sebuah hikayat yg intinya dalam hikayat tsb ulama itu memprediksi akan kondisi aceh di masa akan datang akhir dari hikayat ulama tsb mengatakan yg intinya:

“Aceh akan kembali maju pada suatu masa, Pada saat itu jika Lamiet akan kembali kepadaLamiet dan yang hak akan kembali kepada mereka yang berhak menerimanya”

Dari 21 pesan2 raja di atas secara detail dapat disimpulkan bahwa dalam nasehat2 itu mengandung 5 nilai hidup utama yang Islami yg menjadi falsafah dan prinsip yaitu :

1. AMANAH (Amanah direpresentasikan dalam pasal 17, 18 dan 19.)
2. BERANI (Berani terangkum dalam pasal 1, 7 dan 8)
3. DISIPLIN (Disiplin terkandung dalam pasal 2, 9, 10, 11, 12 dan 13.)
4. RAJIN ( Rajin ditemukan dalam pasal 3, 4, 5, 6, 14, 15 dan 16. )
5. SETIA (Setia pula dapat kita lihat pada pasal 20 dan 21.)

Dari kelima pesan inilah terlukiskan seberapa sayangnya raja-raja dan ulama-ulama atjeh di masa silam dalam menjaga Hak tanah yg suci yg sudah lama mereka perjuangkan dan sebagai rasa cintanya kepada generasi selanjutnya mereka mempersembahkan untaian nasehat yg sangat bermanfaat dan yang tak ternilai harganya.

Maka sesudah habis mendengar khabar maka ulamak telah bertanya apakah padahnya jika wasiat itu diabaikan. Maka menangislah Seri Baginda Sultan sebab kerana sayangnya kepada umat manusia pada masa akan datang serta Seri Baginda dalam tangisannya mengucap sabda dengan kata syair yang amat dalam maksudnya lagi nasihat yang sangat baik tujuannya dan amat luas maknanya, iaitu inilah bunyinya syair nazamnya:

Bismillahirrahmanirrahim.....

Jituka alim dengan jahil; Jituka adee dengan inaya
Jituka murah dengan bakhil; Cita akan zahir bak raja-raja

Jituka taat dengan maksiat; Jiboh aniek mit keu ureung tuha
Jituka yang la jimita yang mit; Tamsee aneuk mit yang tuha-tuha

Jituka iman jitung murtad; Asai na pangkaat megah ngon kaya
Jituka yang trang jitung yang seupot; Jitem meureubot tuwo keu desya

Jituka makmu jitem tung deuk troe; Ureng yang bako tekala wala
Jituka senang jitem tung susah; Peuget fitnah meuseunoh kadar

Jituka megah jitung hinaan; Inong ngon agam male jih hana
Jituka luwah jitem tung picek; Tanda mubaligh keurajeun raja

Jituka qanaah jitem lubha; Alamat tanda akai tan lisik
Jituka sihat jitung peunyaket; Jitem meusaket dengan hareuta

Jituka aman jitem tung kacho; Nibak bala pebala dengan saudara
Ouh akhee nanggroe lee that ban macam; Saboh yang asai saboh yang hana

Dalam syuruga hideh yang asai; Penolong Tuhan keu mukmin dumna
Yang dalam donya sinoe tan asai; Meunajih badan meu ubah rupa

Sejarah telah membuktikan tatkala Aceh Code diimplementasikan secara terus menerus, ia membawa kegemilangan bagi Aceh. Manakala Aceh Code diabaikan, sedikit demi sedikit Aceh mengalami kemunduran sampai pada titik nadir.

Melihat situasi di Aceh sekarang, saya merasa sudah waktunya Aceh Code sebagai warisan endatu kita yang sangat berharga untuk kembali disosialisasikan dan diaplikasikan –tentunya setelah dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini- dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Aceh. Bila hal ini dilakukan, Insya Allah kegemilangan yang telah dicapai Aceh dalam bidang politik, ekonomi, agama dan budaya di masa lampau akan kembali terulang

Oleh : Tan Sri Sanusi Junid 

Undang-Undang Pemerintahan Aceh ( UUPA )


Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 5 Juli 2006, sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat secara bulat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang terdiri atas 40 Bab dan 273 Pasal. Ini momentum agar masyarakat Aceh bisa memulai pembangunan dan melupakan masa lalu. Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan isi nota kesepahaman Helsinki, yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka demi penyelesaian secara damai konflik panjang di Aceh.

UUPA adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

PERLUNYA Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, kemudian disingkat dengan UUPA adalah kesepakatan yang pertama, tertulis dalam MoU Helsinki. Ketika itu, diamanatkan harus telah dapat selesai pada 31 Maret 2006. Walaupun kenyataannya baru tanggal 12 Juli 2006, Ketua DPRRI baru mengetokkan palu rapat paripurna, yang berarti terlambat sekitar 2 bulan 11 hari. Apalah artinya waktu kurang dari 3 bulan tersebut, dibandingkan dengan lamanya rakyat Aceh menunggu, untuk sampai kepada adanya UU yang merinci tentang berbagai hak Aceh dan rakyat Aceh untuk mengatur dirinya sendiri dalam NKRI, dan hak untuk menerima dan menikmati hasil-hasil dari sumber daya alam yang ada diwilayah dan di perut bumi Aceh, serta untuk dengan bebas pula mengadakan hubungan ke seantero dunia demi kemaslahatan Aceh dan rakyat Aceh. Walaupun lahirnya UUPA ini telah mengundang banyak protes dari kalangan yang mengatas-namakan rakyat, hanya karena kehendaknya tidak semuanya tertampung, namun rakyat Aceh secara keseluruhan dan pada umumnya, merasa lega, walaupun UUPA tidak lah 100% sempurna, sebagaimana layaknya pekerjaan manusia. Tetapi paling tidak, mereka berharap, ini adalah tonggak atau pilar lainnya untuk menuju kepada reintegrasi dan kemudian rekonsiliasi secara tuntas.

Ada banyak komentar tentang hal itu. “Kemajuan” atau tepatnya perubahan yang maha besar telah terjadi menjelang dan dalam pembicaraa awal dalam rangka perundingan di Helsinki, yakni sebagaimana dikatakan oleh Edward Espinall antara lain: GAM mengumumkan pada bulan Februari bahwa nereka akan mengesampingkan tujuannya untuk merdeka, dan menerima penyelesaian atas dasar self government untuk Aceh dalam negara Indonesia, dan sikap itulah menurut Espinall yang memungkian perjanjian dilaksanakan. (An agreement became possible, after GAM announced in February that it was willing to set aside its goal of independent and accept a solution based on self government for Aceh within the Indonesian state). Jika kita napak tilas kepada berbagai pernyataan dan sikap pimpinan GAM sebelumnya, ini adalah perubahan besar, dan oleh karena nya dapat pula dianggap sebagai pengorbanan. Memang tidak semua pengorbanan perlu disesali, ada pengorbanan dalam Islam yang sangat positif, dan mulia dimata Allah SWT. Oleh karenanya maka MoU Helsinki sangat menghargai sikap GAM yang sangat bernuansa kehendak untuk damai tersebut. Karena itu pulalah maka MoU Helsinki, teksnya seperti itu.

Namun banyak pesan-pesan MoU Helsinki yang perlu ditindaklanjuti, salah satunya adalah UUPA. Wajarlah jika pihak GAM, atau simpatisan GAM, berkehendak pula agar seluruhnya isi MoU Helsinki yang telah mereka setujui tersebut, ditransfer masuk kedalam UUPA.

Namun itulah demokrasi, sebagimana yang juga diperjuangkan dengan gigih oleh GAM, tidak ada yang puas 100%, yang berarti tidak ada yang tidak puas 100%. Para pihak dalam UUPA tersebut, bukan hanya pemerintah RI dan GAM, sebagaimana dalam MoU Helsinki, tetapi karena dia telah memasuki domain legislatif, maka di sana multi pihak berhadapan dan berperan. Kita tentunya tidak ada yang melarang untuk menyatakan keinginan kita, tetapi yang lebih strategis adalah, ketepatan memilih waktu dan tempat, tidak mungkin dilakukan oleh semua orang; hanya orang-orang bijak (wise) sajalah yang mampu melakukan itu. Semoga kekurangan UUPA, akan dapat disempurnakan di masa yang akan datang pada waktu dan tempat yang lebih tepat dan lebihfavourable.

Berikut ini, dipaparkan secara umum/menyeluruh struktur dan isi pokok dari UU- PA, yang terdiri dari 40 Bab, dengan 273 pasal, yakni:

1. Ketentuan Umum, terdiri atas 1 pasal (pasal 1) dengan 24 butir.

2. Pembagian Daerah Aceh dan Kawasan Khusus, terdiri atas 4 pasal (pasal 2-pasal 5). Dalam pasal 3, ditegaskan tentang batas-batas daerah Aceh, yakni: sebelah utara dengan Selat Malaka, sebelah selatan dengan Provinsi Sumut, sebelah timur dengan Selat Malaka, dan sebelah barat dengan Samudera Indonesia.

3. Kawasan Perkotaan, terdiri atas 1 pasal, yakni pasal 6, dengan 7 butir.

4. Kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota, terdiri atas 4 pasal, yakni
pasal 7-pasal 10. Dalam pasal 8 ditegaskan antara lain bahwa:

- Rencana persetujuan internasional yang berkaitan dengan Pemerintahan Aceh yang
dibuat oleh pemerintah pusat,
- Rencana pembentukan UU oleh DPRRI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh,
- Keduanya dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.
- Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah pusat.
- Dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan gubernur.

5. Urusan Pemerintahan, terdiri atas 19 pasal, yakni pasal 11 s/d pasal 19.
Dalam pasal 16, ditegaskan bahwa: Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknyua di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan sayri’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

6. Asas serta bentuk dan susunan penyelenggara pemerintahan, terdiri atas 2 pasal, yakni pasal 20 dan pasal 21, antara disebutkan bahwa “penyelenggara Pemerintahan Aceh adalah pemerintah dan DPRA”

7. DPRA dan DPRK, terdiri atas 17 pasal, yakni dari pasal 22 s/d pasal 38.

8. pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, terdiri atas 17 pasal, yakni dari pasal 39 s/d pasal 55. Dalam pasal 39, disebutkan dengan tegas, bahwa: “Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala pemerintah Aceh, dan dibantu oleh seorang wakil gubernur”.

9. Penyelenggara Pemilihan, terdiri atas 9 pasal, yakni dari pasal 56 s/d pasal 64.

10. Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, terdiri dari 10 pasal, yakni dari pasal 65 s/d pasal 74. pasal 67, menyebutkan bahwa “pasang calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota sebagaiman dimaksud dalam pasal 65, ayat (1), diajukan oleh:

- Partai politik atau gabungan partai politik
- Partai politik local atau gabungan partai politik local
- Gabungan partai politik dan partai politik local
- Perseorangan

Dalam pasal lain disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota, adalah “tidak sedang berstatus sebagai pejabat gubernur/Bupati/Walikota”.

11. Partai Politik Lokal, terdiri atas 21 pasal, yakni dari pasal 75 s/d pasal 95.

Dari beberapa pasal dan/atau ayat yang dikandungnya, menjadi jelaslah bahwa Partai
Politik Lokal (parpol lokal) adalah sebagai berikut:

- Dapat dibentuk/didirikan, dengan akte Notaris, oleh sekurang-kurangnya 50 orang WNI penduduk Aceh, yang telah berusia 21 tahun, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
- Dapat mempunyai nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak sama dengan
nama, lambang dan tanda gambar parpol atau parpol lokal lainnya.
- Asasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI tahun
1945.
- Parpol lokal berkewajiban antara lain: mengamalkan Pancasila, UUD Negara RI tahun
1945, dan peraturan perundang-undangan lain, mempertahankan keutuhan NKRI.
- Dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, atau peraturan perundang-undangan lain, dan juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
- Keanggotaannya dapat merangkap salah satu partai politik.
- Untuk dapat ikut dalam pemilu anggota DPRA, parpol lokal harus sudah memiliki pengurus lengkap di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota di Aceh, dan untuk dapat ikut dalam pemilu anggota DPRK, harus memiliki pengurus di 2/3 dari jumlah kecamatan, dalam kabupaten/kota yang bersangkutan, serta mempunyai anggota sebanyak 1/ 1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol lokal tersebut.
- Parpol lokal, gabungan parpol lokal atau gabungan parpol dan parpol lokal dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, atau calon walikota/wakil walikota, apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRA, atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRA di daerah yang bersangkutan

12. Lembaga Wali Nanggrou, terdiri dari 2 pasal, yakni dari pasal 96 dan pasal 97. Pada prinsipnya Wali Nanggrou (WN) adalah kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, dan bukan lembaga politik dan lembaga pemerintahan, serta berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam, maupun luar negeri.

13. Lembaga Adat, terdiri atas 2 pasal, yakni pasal 98 dan pasal 99.

14. Perangkat Daerah Aceh dan kabupaten/kota, terdiri atas 14 pasal, yakni pasal 100 s/d
pasal113.

15. Mukim dan Gampong, terdiri dari 4 pasal, yakni pasal 114 s/d pasal 117
.
16. Kepegawaian, terdiri dari 7 pasal, yakni dari pasal 118 s/d pasal 124
.
17. Syariat Islam dan Pelaksanaannya. Terdiri atas 3 pasal, yaitu pasal 125 s/d pasal 127. Syariat Islam, pada prinsipnya berlaku atau ditaati oleh pemeluk agama Islam di Aceh, namun semua oang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

18. Mahkamah Syar’iyah, terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 128 s/d pasal 137.

Mahkamah Syar’yah, adalah pelaksana dari peradilan agama Islam di Aceh sebagai subsistem dari peradilan nasional, dan merupakan pengadilan bagi setiap orang Islam yang berada di Aceh. Apabila terjadi perbuatan jinayah oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya bukan beragama Islam, maka pelaku yang bukan Islam tersebut dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum dinayah.

19. Majelis Permusyawaratan Ulama, terdiri dari 3 pasal, yaitu, pasal 138 s/d pasal 140. Tugas majelis ini (MPU) adalah: pertama memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, dan yang kedua, memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.

20. Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang, terdiri dari 10 pasal, yaitu: pasal 141 s/d pasal 150. Yang agak menonjol dan patut dicatat dalam hubungan dengan pasal-pasal ini adalah yang berkenaan dengan taman nasional, dan kawasan lindung, serta Ekosistem Leuser, di mana pemerintah pusat menugaskan pemerintah Aceh untuk mengelolanya dalam bentuk: melibndungi, mengamankan, melestarikan dan memulihkan fungsinya, serta memanfaatkannya secara lestari.

21. Komunikasi dan Informatika, terdiri dari 3 pasal, yaitu: pasal 151 s/d pasal 153.

22. Perekonomian, te5rdiri dari 22 pasal, yakni: pasal 154 s/d pasal 173. Hal-hal yang
menonjol dalam rangka ini antara adalah:

- adanya keharusan investor dibidang pertambangan, baik meneral, batubara, panas bumi, kehutanan, dan sebagainya untuk menyediakan dana untuk reklamasi dan rehabilitasi, dan sekaligus kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi tersebut.
- adanya keharusan bagi investor pertambangan tersebut, untuk menyediakan dana bagi pembangunan masyarakat paling sedikit sebesar 1% dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.
- pemerintah pusat dan pemerintah Aceh akan melakukan pengelolaan bersama
sumberdaya alam minyak dan gas bumi di Aceh, baik dilaut maupun didarat.
- pemerintah Aceh berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan
sumber daya alam laut disekitar Aceh.
- penegasan kembali tentang tekad untuk membangan kembali Sabang, sebagai pelabuhan bebas dan/atau Kawasan perdagangan bebas, dan akan menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional

23. Tenaga kerja, terdiri dari 4 pasal, yakni: pasal 174, s/d pasal 177.

24. Keuangan, terdiri dari 24 pasal, yakni; pasal 178 s/d pasal 201.

Hal-hal yang perlu dicatat dalam rangka keuangan ini, adalah bagian dari Aceh dari
berbagai usaha exploitasi dan explorasi SDA yang ada di Aceh, antara lain:

a) Dana bagi hasil:
- bagian dari peneriomaan PBB: 90%,
- bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB,
sebesar 80%).
- bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), sebesar 20%

b) Dana bagi hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumberdaya alam lainnya,
yaitu:

- Bagian dari kehutanan sebesar 80%
- Bagian dari perikanan sebesar 80%
- Bagian dari pertambangan umum sebesar 80%
- Bagian dari panas bumi 80%, UU NAD tidak menyebutnya
- Bagian dari minyak bumi sebesar 15%
- Bagian dari gas bumi sebesar 30%

c) Tambahan Penerimaan bagi Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus:

- Dari Pertamabangan Minyak Bumi, sebesar 55 %,
- Dari Pertambangan Gas Bumi, sebesar 40 %

Kesimpulannya adalah, bagian yang diterima Aceh dari berbagai sumber penghasilan tersebut, menurut UUPA ini, adalah sama dengan apa yang telah pernah diatur dalam UU NAD (UU No. 18 tahun 2001).

25. Tentara Nasional Indonesia, terdiri dari 2 pasal, yakni pasal 202 dan pasal 203. TNI mempunyai tugas pokok dan tugas lainnya. Yang terkelompok sebagai “tugas lain”, adalah: penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas kemanusiaan yang dilakukan setelah berkonsultasi dengan gubernur.

Juga ditekankan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, menghormati budaya, dan adat istiadat Aceh.
26. Kepolisian, terdiri dari 4 pasal, yakni: pasal 204 s/d pasal 207. Di bagian ini disebutkan bahwa pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negar RI, dengan persetujuan gubernur, persis sebagaimana pernah diatur dalam UU NAD.

27. Kejaksaan, terdiri dari 3 pasal, yakni pasal 208 s/d pasal 210. Isinya juga hampir mirip dengan UU NAD

28. Kependudukan, terdiri dari 2 pasal, yakni pasal 211 dan pasal 212. Yang menarik dalam bagian adalah adanya rumusan tentang: “orang Aceh”, yakni setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang berada di Aceh, maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh

29. Pertanahan, terdiri dari 2 pasal, yakni pasal 213 dan pasal 214.

30. Pendidikan, terdiri dari 6 pasal, yaitu: pasal 215 s/d pasal 220. Ada beberapa, pengaturan yang patut dicatat, antara lain: bahwa setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan di bagian lain ditegaskan bahwa: pendudk Aceh yang beursia 7 tahun sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

31. Kebudayaan, terdiri dari 2 pasal, yakni: pasal 221 an pasal 222.

32. Sosial, tediri dari sati pasal, yakni pasal 223.

33. Kesehatan, terdiri dari 3 pasal, yakni pasal 224 s/d pasal 226

34. Hak Asasi Manusia, terdiri dari 5 pasal, yaitu: pasal 227 s/d pasal 231. Sesuatu yang relatif baru, dicantumkan dalam UUPA ini, adalah tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi, yang disebutkan akan dibentuk dengan diundangkannya UUPA ini. Padahal telah diketahui umum bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tingkat nasional belum kunjung dibentuk sampai hari ini. Pengadilan HAM juga disebutkan akan dibentuk di Aceh.

35. Qanun, Peraturan gubernur dan Peraturan bupati/walikota, terdiri dari 14 pasal, yakni
pasal 232 s/d pasal 245.

36. Bendera, lambang, dan himne, terdiri dari 3 pasal, yaitu: pasal 246 s/d pasal 248. Sebagaimana telah pernah dirumuskan dalam UU NAD, dalam UUPA juga disebutkan bahwa: bendera daerah sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Sementara itu ditegaskan pula bahwa bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam NKRI.

37. Pembinaan, Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan, terdiri dari 2 pasal, yaitu:
pasal 249 dan pasal 250. .

38. Ketentuan Lain-lain, terdiri dari satu pasal dengan 4 butir. Nama Aceh yang telah pernah dikukuhkan dengan UU NAD sebagai “Nanggrou Aceh Darussalam”, maka dengan UUPA ini akan ada kemungkinannya untuk berubah dan akan ditentukan nanti oleh DPRA, setelah pemilu tahun 2009.

39. Ketentuan Peralihan, terdiri dari 17 pasal, yaitu: pasal 252 s/d pasal 268.

40. Ketentuan penutup, terdiri dari 5 pasal, yaitu: pasal 269 s/d pasal 273.

Sumber : Buku : Aceh-Dari-Konflik-Ke-Damai

Qanun Meukuta Alam Al-Asyi

Daruddunia, Istana Kerajaan Aceh Darussalam

Qanun Al-Asyi yang disebut juga Meukuta Alam. Oleh para ahli sejarah dikatakan amat sempurna menurut ukuran zamannya. Hal ini menyebabkan Qanun Al-Asyi dipakai menjadi pedoman oleh Kerajaan-Kerajaan Islam lainnya di Asia Tenggara. Dalam hal ini, H. Muhammad Said, seorang ahli sejarah, menulis beberapa peraturan disempurnakan.

Oleh karena kemasyhuran perundang-un­dangan Kerajaan Islam Aceh masa itu, banyak negeri tetangga yang melakukan copy paste peraturan hukum Aceh untuk negerinya. Di antaranya, India, Arab, Turki, Mesir, Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, dan Tiongkok. Hal ini terutama karena peraturan itu berunsur ke­pribadian yang dapat dijiwai sepenuhnya oleh hukum-hukum agama. Jadi, adat Meukuta Alam adalah adat yang bersendi Syara’.

Haji Muhammad selanjutnya menulis;
“… Sebuah kerajaan yang jaya masa lampau di Kalimantan, yang bernama Brunei (sekarang Brunei Darussalam), ketika diperintah oleh seorang sul­tan bernama Sultan Hasan, merupakan seorang keras pemeluk Islam setia. Dia telah mengam­bil pedoman-pedoman untuk peraturan ne­gerinya dengan berterus terang mengatakan mengambil teladan Undang-Undang Mahkota Alam Aceh.” 

Hal ini suatu bukti kemasyuran dan nilai tinggi Negeri Aceh yang sudah dimaklumi orang masa itu. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Al-Asyi atau Undang-Undang Dasar Kerajaan. Pedoman yang dipakai berupa sebuah naskah tua yang berasal dari Said Abdullah, seorang teungku di Meulek.

Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah dicatat dalam sejarah sebagai Pembangun Kerajaan Aceh Darussalam, dan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar Pembina Organisasi Kerajaan dengan menyusun undang-undang dasar negara yang diberi nama Kanun Al Asyi, yang kemudian oleh Sulthan Iskandar Muda Kanun Al Asyi ini disempurnakannya menjadi Kanun Meukuta Alam.

Dengan adanya undang-undang dasar yang bernama Kanun Meukuta Alam ini. maka Kerajaan Aceh Darussalam telah berdiri atas satu landasan yang teratur dan kuat. Dalam hal ini ,Sulthan Iskandar Muda telah berbuat banyak sekali dalam menyempurnakan Kanun Meukuta Alam. Adapun organisasi dari Kerajaan Aceh Darussalam seperti yang tersebut dalam Kanun Meukuta Alam, adalah sebagai berikut :


Dasar dan Bentuk Negara

Dalam Kanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut;
  1. Negara berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar Sulthan yang diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja.
  2. Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Bandar Aceh Darussalam.
  3. Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Keurukon Katibul Muluk.
  4. Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat.
  5. Untuk membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, kanun menetapkan beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan Menteri-Menteri).

Rukun Kerajaan

Kanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu:
  • Pedang Keadilan ; Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan.
  • Qalam ; Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan.
  • Ilmu ; Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan.
  • Kalam ; Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.

Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka kanun menetapkan empat syarat, yaitu:
  • Ilmu yang bisa memegang pedang,
  • Ilmu yang bisa menulis.
  • Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri.
  • Ilmu bahasa.

Negara Hukum

Dalam kanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang, akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat."

Sumber Hukum

Kanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu:
  • Al Quran.
  • Al Hadis.
  • Ijmak Ulama.
  • Qias.

Cap Sikureueng

Dalam kanun ditetapkan, bahwa cap (setempel) negara yang tertinggi, yaitu Cap Sikureueng (Setempel Sembilan), berbentuk bundar bertunjung keliling, ditengah-tengah nama sulthan yang sedang memerintah, dan kelilingnya nama delapan orang sulthan yang memerintah sebelumnya. Menurut kanun, bahwa delapan orang sulthan kelilingnya melambangkan empat dasar hukum (Al Quran, Al Hadis, IjmakUlama dan Qias) dan empat jenis hukum (Hukum, Adat, Kanun dan Resam), yang berarti bahwa sulthan dikelilingi oleh hukum.

Dalam Keadaan Perang

Kanun menetapkan hukum negara dalam keadaan perang sebagai berikut:

Bahwa jika negeri Aceh diserang oleh musuh, maka sekalian anak negeri atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, diwajibkan menolong yang kebajikan kepada negeri dan kepada kerajaan dengan tulus ikhlas berupa apapun juga, yaitu harta dan perbuatan dan run dan serta akal dan pikiran.

Sekalian rakyat hendaklah memperhutangkan derham kepada Raja bila masa perlu, dan jika menang maka kerajaan berhak mutlak membayar kembali kepada rakyat dan anak negeri seluruhnya.

Lembaga-Lembaga Negara

Kanun menetapkan adanya lembaga-lembaga negara dan pejabat- jabat tinggi yang memimpinnya, yang ikhtisarnya sebagai berikut:
  • Balai Rong Sari, yaitu lembaga yang dipimpin oleh sulthan sendiri, yang anggota-anggotanya terdiri dari Hulubalang Empat dan Ulama Tujuh. (Kira-kira semacam BAPENAS kalau sekarang).
  • Balai Majelis Mahkamah Rakyat, yang dipimpin oleh Qadli Malikul Adil, yang beranggotakan 73 orang. (Kira-kira semacam Dewan Perwakilan Rakyat).
  • Balai Gading, yang dipimpin oleh Wazir Mu'azzam Orangkaya Perdana Menteri. (Kira-kira seperti Kabinet Perdana Menteri).
  • Balai Furdhah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Menteri Seri Paduka, (kira-kira sama dengan Departemen Perdagangan).
  • Balai Laksamana, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Laksamana Amirul Harb. (Kira-kira sama dengan Departemen Pertahanan).
  • Balai Majlis Mahkamah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Seri Raja Panglima Wazir Mizan, (kira-kira seperti Departemen Kehakiman).
  • Balai Baitul Mal, di bawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Seri Maharaja Bendahara Raja Wazir Derham, (kira-kira seperti Departemen Keuangan).

Kecuali balai-balai tersebut di atas, masih ada sejumlah wazir- wazir yang mengurus sesuatu urusan, kira-kira kalau sekarang disebut Menteri Negara. Wazir-wazir tersebut, yaitu:
  • Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu wazir yang mengurus segala hulubalang (pamongpraja), kira-kira seperti Menteri Dalam Negeri.
  • Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir yang mengurus perutusan keluar negeri dan perutusan yang datang dari luar negeri, kirakira seperti Menteri Luar Negeri.
  • Wazir Kun Diraja, yaitu wazir yang mengurus urusan Dalam (Keraton Darud Dunia) dan merangkap menjadi Syahbandar (Walikota) Banda Aceh.
  • Menteri Raina Setia, yaitu wazir yang mengurus urusan cukai pekan seluruh kerajaan.
  • Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir yang mengurus hal ikhwal kehutanan, kira-kira Mênteri Kehutanan.

Disamping itu masih ada lembaga-lembaga yang juga bernama Balai, tetapi bukan kementerian, hanya semacam Jawatan Pitsat kalau sekarang, dan pejabat yang memimpinnyu bukan bergelar wazir, hanya Tuha. Lembaga-lembaga tersebut yaitu:
  • Balai Setia Hukama, tempat berkumpulnya para Hukama dan Ulama.
  • Balai Ahli Siyasah, kira-kira seperti Biro politik.
  • Balai Musafir, kira-kira seperti Biro Turisme.
  • Balai Safinah, semacam kantor Urusan Pelayaran.
  • Balai Fakir-Miskin, kira-kira Jawatan Sosial.

Pemerintah Daerah

Kerajaan Aceh Darussalam, selain dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri dari wilayah-wilayah sampai pada tingkat yang paling rendah, yang susunannya seperti yang diatur dalam kanun sebagai berikut:

A. Gampong
Tingkat pemerintahan terendah yaitu Gampong atau kampung (Pemerintah Desa). Pimpinan Gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Meunasah yang juga disebut Imam Rawatib, dan dibantu oleh Tuha Peut (empat orang cerdik-pandai), kira-kira seperti Badan Pemerintah Harian (BPH).

B. Mukim
Mukim merupakan federasi dari gampong-gampong, yang satu mukim paling kurang terdiri dari delapan gampong. Federasi Mukim dipimpin oleh seorang lmeum Mukim dan Qadli Mukim.

C. Nanggroè
Wilayah Nanggroè (Negeri) kira-kira sama dengan daerah kecacamatan sekarang. Nanggroè dipimpin oleh seorang Uleébalang (Hulubalang) dan seorang Qadli Nanggroè. Uleébalang mempunyai gelar yang berbeda, menurut nanggroënya masing-masing; umpamanya ada yang bergelar Teuku Laksamana, ada yang bergelar Teuku Bentara, ada yang bergelar Teuku Bendahara dan sebagainya.

D. Sagoë
Dalam wilayah Aceh Besar dibentuk tiga buah federasi yang bernama Sagoé, yang di bawah masing-masing Sagoë terdapat beberapa buah Nanggroè. Tiap-tiap Sagoé (Sagi) dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë dan seorang Qadli Sagoë.
  • Sagoë Teungoh Lheeploh (Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim: Panglima Sagoënya bergelar Qadli Malikul Alam Seri Setia Ulama. 
  • Sagoé Duaploh Nam (Sagi 26), yang terdiri dari 26 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Seri Imam Muda 'Oh. 
  • Sagoë Duaploh Dua (Sagi 22), yang terdiri dari 22 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Panglima Polem Seri Muda Perkasa. 

Mata Uang

Sebelum berdiri Kerajaan Aceh Darussalam,Kerajaan Islam Samudra/Pasai telah pernah mencetak mata-uangnya sendiri yang bernama derham, yang dibuat pada awal abad XIV; yang mana mata uang Samudra/Pasai ini adalah mata-uang asli yang pertama di Kepulauan Nusantara.

Kerajaan Aceh Darussalam membuat mata uang sendiri pada masa Pemerintahan Sulthan Alaiddin Riayat Syah II Abdul Qahhar yang memerintah dalam tahun 945-979 h. (1539-1571 m.) dan terdiri dari tiga jenis:
  • Keueti, yaitu mata-uang yang dibuat dari timah. Pada satu sisi ditulis dengan huruf Arab tahun pembuatannya, dan pada sisi yang lain ditulis nama Ibukota Negara Banda Aceh Darussalam.
  • Kupang, yaitu mata-uang yang dibuat dari perak. Pada sisi pertama ditulis tahun pembuatannya, dan pada sisi kedua ditulis nama ibukota negara Banda Aceh Darussalam, dan ada juga yang ditulis nama Sulthan yang memerintah waktu pembuatannya.
  • Deurham, yaitu mata-uang yang dibuat dari emas. Pada sisi pertama ditulis nama Sulthan waktu pembuatannya dan pada sisi yang lain ditulis tahun pembuatannya, dan ada juga yang ditulis bersama-sama dengan Banda Aceh Darussalam.

***

Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan.




Seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.


QANUN Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam sidang paripurna, pukul 22.15 Wib pada Jumat 22 Maret 2013. Qanun tersebut disahkan bersama dua pengesahan rancangan revisi qanun lainnya.
Sebelumnya diberitakan seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.
Pandangan akhir Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Tengku Muharuddin menerima tiga rancangan qanun tersebut. Hal serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PKS.
"Syukur pandangan akhir fraksi telah selesai dan menerima semua rancangan qanun," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman Abda saat menskor sidang paripurna.[](bna)

Alhamdulillah, Qanun Jinayah Masuk Prolega 2013

img:medanbisnisdaily


SETELAH sempat mengambang, Rancangan Qanun (Raqan) Jinayah dan Hukum Acara Jinayah akhirnya dipastikan menjadi salah satu dari 21 raqan yang akan dituntaskan pada tahun 2013 ini. Kepastian ini diperoleh setelah rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRA dan tim dari Pemerintah Aceh sepakat memasukkan ini dalam daftar program legislasi Aceh (Prolegda) tahun 2013.

Ketua Banleg DPRA, Abdullah Saleh kepada Serambi, Selasa (26/2) menjelaskan, Banleg DPRA dan tim eksekutif dalam rapat pada Selasa (26/2) di DPRA telah menyepakati 21 raqan menjadi program prioritas DPRA 2013. Dari 21 raqan termasuk raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.

Kemudian raqan yang masuk dalam prolegda adalah raqan induk tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Qanun ini akan mengatur tentang kebijakan dalam pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Pendekatan yang dilakukan dalam qanun ini adalah implementasi syariat Islam dari berbagai aspek yang tidak mengedepankan sanksi semata-mata, katanya.

Dijelaskan, mayoritas raqan yang disepakati untuk diselesaikan pada tahun 2013 adalah sisa qanun tahun 2012 yang belum selesai dibahas. Raqan itu antara lain, Raqan RT/RW, Migas dan Otsus, Penanaman Modal, dan Raqan Bendara dan Lambang Aceh.


Kesepakatan memasukkan 21 Raqan tersebut ujar Abdullah Saleh akan diteruskan ke pimpinan dewan agar dibawa dalam paripurna dewan.

Hadir dalam tersebut adalah Abdullah Saleh (Ketua), Adnan Beuransah, Marhaban Makam, Ghufran Zainal Abidin, HM Yunus Ilyas, HM Yusuf Ibrahim, Fakhruddin, dan Jemarin. Sedangkan dari eksekutif hadir Asisten I Dr Iskadar A Gani, Karo Hukum Edrian SH MHum, Kadis Syariat Islam Prof Dr Syahrizal Abbas.

Kawal Hingga Disahkan

KERJA banleg DPRA dan tim pemerintah Aceh yang telah memasukkan Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah masuk dalam prolegda patut diapresiasi. Perjuangan belum selesai. Ormas Islam terus mengawal qanun ini hingga disahkan dalam paripurna dewan.

Forum Komunikasi untuk Syariat Islam (Fokus) tetap mengawal sampai qanun tersebut disahkan serta diberlakukan di Aceh. *Basri Efendi SH, Juru Bicara Forum Komunikasi untuk Syariat Islam (Fokus)

Sujud Syukur

ALHAMDULILLAH, saya bersujud syukur dan terima kasih kepada teman-teman anggota Banleg DPRA dan tim Pemerintah Aceh. Usaha kita tahap awal telah membawa hasil, namun tahap selanjutnya harus dikawal secara ketat.

Kami berharap, pembahasan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah supaya diprioritas untuk tahun ini. Kemudian janji gubernur untuk mengadakan musyawarah ulama hendaknya dipercepat. Kami Ormas Islam siap membantu. *Tgk Hasbi Al Bayuni, Ketua Rabithah Thaliban Aceh (RTA).

(swa) SERAMBINews

6 Bulan Penjara / 3 Kali Cambuk bagi Lelaki Baligh tak Laksanakan Shalat Jum'at di Aceh



Peraturan Daerah atau Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam, bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam memuat sejumlah aturan dan hukuman bagi yang tidak melanggar aturan qanun.

Salah satunya adalah tentang kewajiban salat Jumat bagi kaum laki-laki. Pada pasal 21 tentang ketentuan pidana disebutkan hukuman penjara atau dicambuk di depan umum bagi laki-laki yang tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut.

Sesuai dengan syari"at islam, maka setiap laki-laki muslim balig (sampai umur) yang tidak melaksanakan shalat Jum’at tanpa alasan uzur syar’i atau yang membolehkan, dihukum dengan dipenjara selama 6 (enam) bulan atau dicambuk sebanyak 3 (tiga) kali didepan umum. Demikian dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh(Grup JPNN), Kamis (31/1), di ruang kerjanya.

“Setiap muslim laki-laki wajib shalat Jum’at dan bila tiga kali berturut-turut tidak melaksanakannya, maka bisa dikenakan hukuman penjara selama enam bulan atau cambuk didepan umum sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Dijelaskannya, hukuman itu sesuai dengan aturan agama dan wajib untuk ditaati, karenanya setiap orang atau lembaga, instansi pemerintah, badan usaha dan masyarakat wajib menghentikan aktifitasnya dan menutup sementara tempat usaha saat menjelang shalat Jum’at.

Ini perlu dilakukan terutama oleh lembaga, badan usaha dan instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan dan waktu kepada karyawan, pekerja atau pegawai untuk menunaikan shalat Jum’at. Juga menciptakan suasana tenang serta nyaman bagi jamaah ketika malaksanakan fardhu ain tersebut di mesjid-mesjid yang ada.

“Ancaman hukuman ini perlu kita sampaikan kepada publik, mengingat selama ini dalam pantauan kita terutama di Kota Langsa, masih banyak kaum laki-laki yang tidak shalat Jum’at dan masih berkeliaran dijalan saat shalat Jum’at sedang berlangsung di mesjid,” sebut Ibrahim lagi.

Lanjutnya, bahkan berdasar pantauan lapangan yang dilakukan pihaknya saat menjelang Jum’at, banyak kaum laki-laki bersembunyi dalam ruko atau warkop saat shalat Jum’at, walaupun pintu ruko tutup. Tentunya ini langkah yang salah, karenanya diharapkan kepada semua muslim laki-laki khususnya di Kota Langsa agar menunaikan kewajiban Jum’atnya setiap hari Jum’at.

Inilah Bunyi lengkap petikan Qanun pasal 21 adalah sebagai berikut:

(1) Barang siapa tidak melaksanakan shalat jum’at tiga kali berturut- turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat

(1) dihukum dengan ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali.

(2) Perusahaan pengangkutan umum yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa pencabutan izin usaha.

Pada pasal 8 disebutkan:

(1) Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at.

(2) Setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha dan atau / institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi / mengganggu orang Islam melaksanakan shalat Jum’at.

Pada bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan uzur syar'i adalah keadaan yang menurut fiqih membolehkan seseorang tidak menghadiri Shalat Jum’at, seperti musafir, sakit, atau melakukan tugas ”darurat” seperti perawat atau dokter jaga (dinas).

Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam, bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam ini diundangkan di Banda Aceh pada 15 Oktober 2002 dan diteken oleh Gubernur Aceh saat itu Abdullah Puteh dan Sekda Thantawi Ishak.

Hadist riwayat Abu Daud menyatakan, “Salat Jumat adalah ketetapan yang wajib bagi setiap muslim berjamaah, kecuali hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.”

Sedangkan dalam hadist yang diriwaratkan oleh Abu Hurairah ditambahkan pengecualian bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan.

Semoga syariat Allah tegak di bumi Aceh.