Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan.

Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan. - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan. !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Info !! New Posting !! Qanun !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan. ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->






Seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.


QANUN Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam sidang paripurna, pukul 22.15 Wib pada Jumat 22 Maret 2013. Qanun tersebut disahkan bersama dua pengesahan rancangan revisi qanun lainnya.
Sebelumnya diberitakan seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.
Pandangan akhir Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Tengku Muharuddin menerima tiga rancangan qanun tersebut. Hal serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PKS.
"Syukur pandangan akhir fraksi telah selesai dan menerima semua rancangan qanun," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman Abda saat menskor sidang paripurna.[](bna)


Demikianlah Artikel Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan., Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan. ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan. ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.