Apakah "Ijtihad" Masih Berlaku Dimasa Sekarang ?

Apakah "Ijtihad" Masih Berlaku Dimasa Sekarang ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Apakah "Ijtihad" Masih Berlaku Dimasa Sekarang ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Apakah "Ijtihad" Masih Berlaku Dimasa Sekarang ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->




Menurut kehendak ilmu pengetahuan, tentu tidak. Tetapi menurut kenyataan, bahwa syarat-syarat ijtihad yang diperlukan sudah tidak ada lagi pada setiap ilmuwan hukum yang muncul di setiap zaman itu. Jangankan syarat-syarat ijtihad bagi mujtahid mutlaq, bahkan syarat-syarat ijtihad bagi mujtahid fatwa itupun secara adapt, nampaknya umat manusia telah putus asa. Karena itulah, sejak dari pertengahan abad ke-IV Hijriyah hingga sekarang, sejarah Islam telah mencatat hal keadaan ini termasuk sebagai masa taqlid atau periode taqlid madzhab.
Apalagi para pemikir Islam sudah tidak berdaya mengeluarkan pendapat mereka dengan sebab hal-hal yang kita ketahui dalam perkembangan sejarah umat Islam. Dan kemudian datang pula kekuasaan colonial menyusup ke semua Negara yang banyak pemeluknya beragama Islam, seperti di Afrika, Timur Tengah dan Asia. Secara sadar perkembangan Islam itu dilumpuhkan dengan mengadu domba antara satu kekuatan terhadap lainnya. Bahkan Islam dianggap sebagai kekuatan anti colonial yang perlu dikucilkan, sehingga tidap dapat berkembang secara bebas. Dan menurut Arnold Toynbee, bahwa kehancuran fisik Islam sedemikian dahsyat, sehingga segala buku pengetahuan banyak dibakar dan Baghdad dimusnahkan oleh pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulaghu Khan, pada tahun 656 H/1259 M., berarti sama dengan kemunduran peradaban manusia lima abad ke belakang.
Karena bukti sejarah telah menyatakan, bahwa sejak dari pertengahan abad ke IV itu sudah tidak ada lagi mujtahid mutlaq, cuma yang ada hanya mujtahid madzhab, yang hanya mampu menggali masalah-masalah hukum dari Al-Qur’an dan Hadits tetapi harus berpegang kepada qaidah-qaidah ciptaan masing-masing mujtahidnya. Habis pulalah Ulama Islam tingkat ini dalam abad ke V Hijriyah, seperti Ibnu Araby dan Ibnu Rusyd dalam madzhab Al-Maliky, Abu Yusuf, Muhammad Zufar, dan lain-lain dalam madzhab Al-Hanafy, Buwaithy dan Masiny dalam madzhab Asy-Syafi’iy.
Kemudian timbul mujtahid yang lebih di bawah lagi, yaitu mujtahid fatwa, dimana tidak ada kemampuan bagi mereka selain dari pada memilih mana yang lebih kuat dari pendapat-pendapat para sahabat mujtahid mereka masing-masing. Tingkatan ini adalah profil Imam Nawawy dan Imam Rafi’iy dalam madzhab Asy-Syafi’iy dan tingkatan ini telah habis pula pada pertengahan abad ke-VIII Hijriyah. Dan setelah itu, barulah dikenal dengan ilmuan-ilmuan yang hanya tadid semata-mata, meskipun diantara mereka ada yang mendakwakan dirinya telah sampai pada mujtahid muthlaq, seperti Asy-Syaukany Ijtihaad selalu terbuka:

Meskipun secara kenyataan seolah-olah tidak ada lagi Mujtahid Muthlaq yang mampu menyusun ushul fiqhnya tersendiri, dimana terlepas dari pada ilmu pengantar hukum ciptaan mujtahid lainnya, namun para ulama telah berfatwa, bahwasanya pintu penggalian hukum yang dalam istilah hukum Islam dikenal dengan ijtihad itu, tetap terus terbuka hingga akhir zaman. Tetapi sudah barang pasti yang boleh memasukinya adalah ilmuwan yang cukup padanya segala syarat-syarat yang diperlukan dan apabila tidak ada syarat-syarat yang diperlukan itu, maka tertutuplah ijtihad kepadanya. 
Sumber : 
"Penggalian Hukum Islam dari Masa Ke Masa" 
(Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuddin Waly)


Demikianlah Artikel Apakah "Ijtihad" Masih Berlaku Dimasa Sekarang ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Apakah "Ijtihad" Masih Berlaku Dimasa Sekarang ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Apakah "Ijtihad" Masih Berlaku Dimasa Sekarang ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.