Beginilah Adu Argumen Peneliti Aceh vs Jakarta soal Bendera
Beginilah Adu Argumen Peneliti Aceh vs Jakarta soal Bendera - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Beginilah Adu Argumen Peneliti Aceh vs Jakarta soal Bendera !! Semoga tulisan singkat dengan kategori
Info !!
New Posting !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Beginilah Adu Argumen Peneliti Aceh vs Jakarta soal Bendera ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
PENELITI Aceh yang juga akademisi Universitas Syiah Kuala, Maimun MA, mengkritis analisis peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, yang mengeluarkan statemen negatif soal bendera Aceh.
sumber:atjehpost
Seperti dikutip dari laman metronews.com, Siti Zuhro di Jakarta, Selasa 26 Maret 2013, mengatakan keberadaan bendera Aceh akan sama seperti memerihara borok masa lalu.
“Kita sangat menyayangkan pernyataan peneliti senior LIPI bahwa bendera Aceh tak harusnya berkibar,” kata Maimun MA
Menurutnya, peneliti LIPI itu seharusnya membaca dan memahami dengan teliti MoU Helsinki secara lebih optimal.
“Agar pernyataan mereka menyangkut bendera Aceh tidak disalah-artikan,” kata dosen FKIP Unsyiah ini lagi.
Kata dia, dalam MoU Helsinki dengan jelas tertulis bahwa Aceh berhak memiliki lambang daerah, termasuk bendera. Hal ini terdapat dalam poin I.I.5 MoU Helsinki.
“Saya menyarankan agar peneliti senior dari lembaga yang katanya tingkat nasional itu untuk lebih belajar banyak tentang ketatanegaraan. Jangan bikin malu republik ini,” kata Maimun MA lagi.
Sebelumnya diberitakan metronews.com, Siti Zuhro juga mengatakan bahwa persoalan Aceh sudah selesai.
“Kalau memunculkan bendera GAM lagi, sama saja memelihara borok masa lalu yang sebenarnya sudah selesai melalui perjanjian damai Helsinki,” kata Siti Zuhro di Jakarta, Selasa (26/3), seperti yang dilansir metronews.com.
Siti menegaskan, pemunculan bendera Aceh tersebut bersinggungan dengan kedaulatan negara. Karena bendera NKRI hanya satu, yakni Merah Putih. Siti mengatakan, meskipun Aceh berstatus sebagai daerah otonomi khusus, tidak dibenarkan dengan mempunyai bendera.
“Ini harus diwaspadai oleh pemerintah pusat, sekali diperbolehkan, akan menjadi endemik dan daerah lainnya yang masih rawan separatisme ikut mengadopsi hal semacam itu,” tutur Siti.
Ia mengatakan, klausul adanya bendera Aceh tidak tercantum dalam perjanjian Helsinki. Ia pun meminta pemerintah Aceh tidak mengada-ada dengan memunculkan bendera, karena pusat sudah mengakomodasi subtansi perjanjian Helsinki seperti pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), partai lokal Aceh.
“Itu kan sudah, apa yang diamanatkan Helsinki, membuat pemerintah Aceh, dan partai lokal. Yang namanya bendera tidak ada dalam perjanjian Helsinki,” ujarnya
sumber:atjehpost
Demikianlah Artikel Beginilah Adu Argumen Peneliti Aceh vs Jakarta soal Bendera, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Beginilah Adu Argumen Peneliti Aceh vs Jakarta soal Bendera ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Beginilah Adu Argumen Peneliti Aceh vs Jakarta soal Bendera ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.