Tampilkan postingan dengan label akhlak tasawuf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akhlak tasawuf. Tampilkan semua postingan

Peranan Tasawuf dalam dunia Moderen


a.      A.  Pendahuluan
Sufisme, sebagai aliran kebaktian dan mistik dalam tradisi islam, telah menjadi sasaran ketegangan modernisasi yang dialami seluruh dunia muslim. Peningkatan penduduk perkotanan yang cepat, penyebaran pendidikan umum non-religious dan ilmu alam, pengikisdan hirerki keluarga dan sosial perkampungan, penggantian kerajaan dengan kekuasaan rakyat., peningkatan mobilitas dan akses informasi semuanya telah mendatangkan tekanan bagi komunitas muslim sama dengan tekanan yang dialami masyarakat Barat dalam proses industrialisasinya.
Bagi sementara kalangan muslim, sufisme atau tasawuf tidak relevan kepada kemoderenan dan semua yang berkaitan dengan itu, bahkan, sebaliknya sufisme mereka pandang sebagai hambatan bagi kaum muslimin dalm mencapai modernitas dan kemajuan dalam berbagai lapangan kehidupan. Karena itu jika kaum muslimin ingin mencapai kemajuan, maka sufisme dan berbagai bentuknya haruslah ditinggalkan, karena kemunduran dan kelatarbelakangan kaum muslimin adalah karena mereka terperangkap ke dalam berbagai praktik sufistik memabukkan, yang membuat mereka lupa pada dunia.
Pandangan ini, yang menempatkan sefisme sebagai tertuduh, bahkan suatu hal yang baru. Bahan sejak bermulanya praktik-praktik sufistik di awal islam, kaum muhaddistin dan fuqoha’ memandang sebagai tidak sesuai dengan sunah nabi, eksesif dan spekulatif dalam hal menyangkut tuhan.
Bahkan kebangkitan modernisme dan reformasi islam sejak abad ke 20 menjadikan tasawuf sebagai salah salah satu sasaran pembahruan dan pemurnian islam. Bagi par apemikir dan aktivis modrnis dan reformasi muslim, kaum muslim bisa mencapai kemajuan hanya dengan nmeninggalkan kepercayaan dan praktik sufistik yang mereka pandang bervampur dengan bid’ah khurafat tahayul dan taqlid kepada pemimpin tasawuf dan tarekat.Pandangan-pandangan yang seperti ini tampak perlu dikaji ulang setelah lebih dari setengah abad negara-negara dan masyarakat muslim mengalami modernitas
Suatu hal yang sudah pasti yaitu terjadinya kebangkitan sufisme pada masa modernitas dan globalisasi ini, tidak hanya di indonesia tapi juga hampir di seluruh kawasan dunia muslim, an bahkan di kalangan muslim di barat. Ini bertentangan dengan anggapan sementara ahli yang pernah memprediksikan sufisme tidak dapat bertahan di tengah medernisasi dan kemudian globalisasi.  Tetapi seperti di ingatkan oleh van Bruinessen dan howel, kebangkitan sufisme tidak bisa sepenuhnya di pahami hanya sebagai suatu bentuk respons kaum sufi terhadap modernitas dan globalisai.
Kebangkitan sufisme berkaitan dengan sejumlah faktor keagamaan, sosial, politik, ekonomi dan budaya yang kompleks. Secara keagamaan, sejak tahun 1980-an terjadi gejala peningkatan attachment kepada islam, gejala yang terjdi di indonesia disebut sebagai sntrinisasi. Proses ini di mungkinkan karena mulai terbentuknya kelas menengah muslimdi tengah terjadi nya perubahan politik rezim penguasa yang lebih rekonsiiatif dan bersahabat terhadap kaum muslim dan islam.
Kebanyakan di dunia muslim di mana modernisasi ekonomi dimulai relatif blakangan dan dalam menghadapi kompetisi dengan masyarakat non-muslim yang  menjadikan langkah awal diantaranya dengan  mengorbankan wilayah koloni muslim, konfrontasi dengan modernitas menjadi sangat traumatis. Kemakmuran materil para pengembang barat awal telah menarik minat masyarakat muslim yang sedang berkembang belakangan, tetapi transformasi sosial yang di sosialisasikam dengan perubahan teknologi dan ekonomi, tidak selalu diterima dengan senang hati.
b.      Mengapa tasawuf penting untuk di kaji di Era Modern?
1.    Manusia moderen kehilangan visi ke-Ilahian
Proses modernisasi, yang dijalankan oleh dunia barat sejak zaman renaissanse, di samping membawa dampak positif, juga telah menimbulkan dampak negatif. Dampak positfnya, modernisasi telah membawa kemudahan-kemudahan dalam kehidupan manusia. Sementara damapk negatifnya, modernisasi telah menimbulkan krisis makna hidup, kehampaan spiritualisasi dan tersingkirnya agama dalam kehidupan manusia.
Krisis peradaban moderen bersumber dari penolakan terhadap hakikat ruh dan penyingkiran ma’nawiyah secara gradual dalam kehidupan manusia. Manusia moderen mencoba hidup dengan roti semata, mereka bahkan berupaya membunuh tuhan dan menyatakan kebebasan dari kehidupan akhirat. Konsekwensi lebih lanjut dari perkembangan ini kekuatan dan daya manusia mengalami eksternalisas. Dengan eksternalisasi in manusia kemudian menaklukan secara tanpa batas dan alam dipandang tak lebih dari sekedar obyek dan sumberdaya yang perlu dimanfaatkan dan di eksploitasi semaksimal  mungkin.
Manusia moderen memperlakukan alam sama dengan pelacur, mereke menikmati dan mengeksploitasi kepuasan dirinya tanpa rasa kewajiban dan rasa tanggung jawab apapun. Inilah yang menyebabkan krisis di dunia modern, tidak hanya krisis dalam kehidupan spiritual tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Akibat dari fenomena diatas, masyarakat barat yang telah mencapai tingkat kemakmuran materisedimikian rupa dengan perangkat teknologi yang serba mekanisme dan otomatis.  Bukan semakin mendekati kebahagian hidup melainkan semakin kian di hinggapi rasa cemas justru akibat kemewahan hidup yang diraihnya. Mereka talah menjadi ilmu dan teknologi, sehingga tanpa disadari integritas kemanusianya tereduksi, lalu terperangkap pada jaringan sistem rasinalitas teknologi yang sangat tidak humanitatis. Mereka  merasa cukup dengan perangkat ilmu teknoogi semantara pemikiran dan pemahaman keagamaan yang bersumbur pada ajaran wahyu dan ditinggalkan. Dengan ungkapan lebih populer, masyarakat Barat telah memasiki post crisian era dan berkembangkah paham sekulerisme.
Agar manusia modern dapat keluar dari krisis ini manusia harus kembali kepusat eksistensi lewat latihan spiritual dan pengamalan ajaran agama.

2.    Kehampaan spiritual
Akibat dari terlalu menggunakan rasio, manusia moderen mudah dihinggapi penyakit kehampaan spiritual. Kemajuan yang pesat dalam lapangan ilmu pengetahuan dan filsafat rasionalisme abad ke-18 dirasakan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok manusia dalam aspek nilai-nilai transenden, satu kebutuhan fital yang hanya bisa di gali dari sumber wahyu ilahi.
Dengan demikian, apabila mereka ingin mengakhiri kesesatan yang mereka timbulkan sendiri lantaran sering dilupakanya dimensi-dimensi keilahian, maka mau tidak mau  pandangan serta sikap hidup keagamaan harus dihidupkan kembali kepada mereka.
Kondisi manusia moderen sekarang ini karena mengabaikan kebutuhan yang paling mendasar dan yang bersifat spiritual, maka mereka tidak bisa menemukan ketentraman batin,, yang berarti tidak ada keseimbangan batin.  Keadaan ini akan semakin parah apabila tekannya pada kebutuhan materi kian meningkat, sehingga keseimbangan akan semakin menaik, singkatnya manusia moderen membutuhkan agama untuk mengobati krisis yang dideritanya. Karena salah satu fungsi agama adalah untuk membimbing jalan hiduo manusia agar lebih baij dan selamat, baik di dunia maupun diakhirat.

3.    Tasawuf merupakan kebutuhan manusia.
Ustadz abas mahmud al-‘aqad mengatakan se-bagian orang ada yang menduga bahea tasawuf dengan pecahan-pecahanya merupakan turats (peninggalan) terdahulu yang disisa siakan. Akan tetapi setiap hari bahkan besok pun mereka mengetauai bahwa dalam hidup manusia membutuhkan tasawuf dalam berbagai aspeknya walau hanya dalam sehari saja. Latihan jiwa merupakan kebutuhan primer, seperti hanya latihan fisik. Tasawuf juga termasuk yang dibutuhkan manusia pada masa kontemporer tasawuf merupakan liberalisasi atau pelepasan tali kekang manusia moderen dari tanganya. Dengan tasawuf manusia tidak akan cukup waktu sehari untuk menyiasati tubuh dari berbagai tantangan dan kesulitan atas kemauan dan kerelaan diri sendiri, dan untuk orang lain.
Dulu orang berkalbu waspada merasa jenuh dengan kondisi sosialnya, lalu menghijrahkanya ke tempat pertapaan agama. Pada masa modern, sebagian orang di barat merasa jenuh dengan ulahnya masyarakat, lalu kepada mereka diberi proteksi filsafat eksistensialisme agar menjadi tempat bernaung setiap individu. Ketika tradisi kesewenang-wenangan masyarakat menyerbu setiap individu ia berupaya melepaskan tali kekangan. Terkadang membolehkan segala hal (free will) terkadang juga mengasingkan perasaa hati nurani.
Akan tetapi islam membukakan kepada hati setiap nidividu jalan ruhani menuju tuhan/ maslak yang luas bukan kerahiban (rahbaniyah) dan bukan pula eksistensialisme(wujudiyah). Dalam islam  ada standar nilai baik dan buruk. Bagi setiap individu didirikanya tempat pertapaan di kedalam dirinya yang tak memiliki batas selain batasan-batasan alam.
Pada masa kejayaan islam, telah tumbuh berkembang banyak pelopor sufi yang pemikir lagi pengajar yang tidak akan tertadingi oleh generasi sesudahnya di segala zaman, baik dalam jumlah maupun kedalam ilmunya.



DAFTAR PUSTAKA

Toriqudin, Muhammad. Sekularitas Tasawuf.  Malang : UIN-Malang Press
Brunessen, Van Martin. Urban Sufism. Jakarta: Rajawali Press




Kegiatan rutin Tarekat Naqsabandiyah


A. A.   Pendiri Tarekat Naqsyabandiyah
Pendiri tarekat Naqsyabandiyah adalah seorang pemuka tasawuf yang terkenal  yakni, Muhammad bin Muhammad Baha’ al-Din al-Uwaisi al-Bukhari Naqsyabandi(717 h/1318M-791h/1389M), dilahirkan di sebuah desa Qashrul  Arifah, kurang lebih 4 mil dari Bukhara’ tempat lahir Imam Bukhari. Ia berasal dari lingkungan keluarga dan lingkungan yang baik. Ia mendapatkan gelar Syah yang menunjukan posisiya yang penting sebagai seorang pemimpin spiritual. Ia belajar ilmu tasawuf kepada Baba al-samsi yang pada usia 18 tahun. kemudian a balajar ilmu tarekat kepada Amir Sayyid Kulal al-Bukhari. Kulal ialah seorang khalifah Muhammad Baba al-Samsi. Dari kulal inilah ia pertama belajar tarekat yang didirikanya. Selain itu Naqsyabandiyah peernah juga belajar pada seorang arif bernama al-Dikkirani selama sekitar satu tahun.  Ia pernah bekerja untuk khalil penguasa Samarkand, kira-kira selama dua belas tahun. Ketika sang penguasa digulingkan pada tahun 748h/1347M, ia pergi ke Ziwartun. Disana ia mengembangkan binatang ternak selama tujuh tahun, dan tujuh tahun berikutnya  dalam pekerjaan perbaikan jalan. Hal ini di lakukan sebagai bagian dari pendidikan mistisnya untuk memperdalam sumber-sumber  rasa kasih sayang dan cinta kepada sesama manusia serta membangkitkan perasaan pengabdian dalam memasuki lingkungan mistis.
Naqsabandi mengemukakan kisahnya:
“tatkala syekh muhammad al-Samsi meninggal dunia, aku bawa nenek ku ke samarkand, di situ aku dipertemukan dengan seseorang alim lagi shaleh, meminta restu semoga aku didoakannya. Keberkatannya Alhamdulillah sudah ku peroleh. Kemudian aku dibawanya ke bukhora, dan mengawinkan aku dengan seorang wanita. Namun aku tetap bermukmin di Qashrul ‘arifah.”
Pendidikan Baha’ al-Din Naqsyabandi dari kedua gurunya yakni Baba al-Samsi dan Amir Kulal, membuat  ia mendapatkan mandat yang cukup sebagai pewaris tradisi Khawajagan (dibaca khojagan). Ia hidup sederhana dan jika ditanya mengapa mengapa ia tidak memiliki seorang hamba laki-laki atau perempuan, ia menjawab, “rasa memiliki tidak mungkin bersatu dengan kewalian.’’ Selain itu ia sangat memperhatikan latihan moral dan spiritual murid-muridnya dan tidak suka jika mereka memiliki niat yang buruk, jelek atau hubungan buruk dengan orang lain.
Berkaitan dengan jalan mistis yang ditempuhnya, Baha al-Din mengatakan bahwa ia berpegang teguh pada jalan yang ditempuh Nabi dan para sahabatnya. Ia mengatakan bahwa sangatlah mudah mencapai puncak pengetahuan tertinggi tentang monoteisme (tauhid), tetapi sangat sulit mencapai makrifat yang menunjukan perbedaan halus antara pengetahuan dan pengalaman spiritual.

B.   B.  Penyebaran Tarekat Naqsabandiyah
Tarekat Naqsabandiyah pertama kali berdiri di Asia Tengah kemudian meluas ke Turki Siriah, Afganistan, dan India. Penyebaran tarekat ini bukan saja di kota kota penting, melainkan di kampung-kampung kecil pun tarekat ini mempunyai zawiyyah (padepokan sufi) dan rumah peristirahatan Naqsyabandiyah sebagai tempat berlangsungnya aktivitas keagamaan yang semarak.
Secara organisasi aspek penting dari tarekat ini adalah afilias spiritualnya dengan khalifah pertama abu bakar. Walaupun beberapa subcabangnya menelusuri asal-usulnya kepada khalifah ‘ali. Namun afiliasi utama tarekat ini kepada Abu Bakar. Sedangkan dari aspek spiritual, hal yang menonjol dari tarekat Naqsyabandiyah adalah mampu membentuk alam perkembangan spiritual dengan menunujukan berbagai tahapan dan kedudukan yang harus dilalui oleh seseorang sufi, berdasarkan pengalaman dan petualangan spiritual.
Tokoh yang mempunyai peran besar dalam penyebaran tarekat ini secara geografis adalah Sa’ad al-Adin Kasghari. Ia bertempat tinggal di Herat ibu kota kekaisaran Timurid (sekarang kota besar di Afganistan Barat) ia diantaranya pernah membaiat penyair dan ulama besar ‘Abd. Rahman Jami’, yang berjasa memomulerkan tarekat ini di lingkungan istana, dan kemudian menyebar terus ke selatan.
Penyebaran tarekat Naqsyabandiyah kemudian memasuki wilayah India (yang kemudian berpengaruh ke wilayah Indonesia), sekitar abad ke 10h/16M atau tepatnya pada tahun 1526.

C.   C. Pelopor Tarekat Naqsyabandiyah di Nusantara
Syaikh Yusuf Makasari merupakan orang yang pertama memperkenalkan Tarekat Naqsyabandiyah di Nusantara. Seperti di sebutkan dalam bukunya safinatun najah. Ia menerima ijazah dari syekh Muhammad Abd. Al-Baqi di yaman kemudian mempelajari tarekat ketika berada di Madinah di bawah bimbingan Syaikh Ibrahim al-Kurani. Syekh Yusuf berasal dari kerajaan islam Goa, sebuah kerajaan kecil di sulawesi selatan. Dan mempunyai pertalian darah dengan keluarga kerajaan di daerah itu. Ia di lahirkan di Makasar pada tahun 1626 M. pada tahun 1644 dalam usianya yang relatif masih muda ia pergi ke yaman dan diteruskan ke Mekkah lalu Madinah untuk menuntut ilmu dan naik haji. Pada tahun  1672 ia kembali ke indonesia, namun situasi politiknya di Makasar pada waktu itu menyebabkan ia mengurungkan diri untuk kembali ke tanah air. Dan ia memilih menetap di Banten, Jawa Barat, hingga menikah dengan putri Sultan Banten dan menjadi seorang syeikh bersuara lantang dan sangat berpengaruh. Kehadiran Syaikh Yusuf merupakan sumbangan basar dalam mengangkat nama Banten sebagai pusat pendidikan Islam yang menarik pelajar untuk berdatangan kesana dari segala penjuru pesantren.
Mungkin saja Syeikh Yusuf bukan orang yang menganut Tarekat ini diIndonesia,  Namun ia adalah orang yang pertama menulis tentang tarekat ini, sehingga kemudian ia di anggap sebagai orang yang pertama yang memperkenalkan Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia.
D. Kegiyatan rutin tarekat Naqsyabandiyah:
Sekarang tarekat ini di ketuai oleh KH. Raden Abdussalam . Kegiatan atau amalan yang di lakukan oleh Tarekat Naqsyabandiyah ini sebagai berikut :
·         Melakukan amalan dzikir sirr, dan lafadz yang di lafadzkan ialah hanya Allah saja.
·         Khataman Tarekat yang dilakukan ba’da asar.
·         Pertemuan dengan guru/mursyid (tawajun) yang di lanjutkan dengan dzikir sirr. Kegiatan ini di lakukan setiap ba’da dzuhur setiap hari selasa dan jum’at.
·         Suluk yakni meninggalkan keluarga, melupakan hal-hal yang bersifat dunia, dilakukan di pondok (di ibaratkan seperti orang yang meninggal yaitu jauh dari keluarga dan dunia)
·         Suluk dilakukan selama 40 hari dalam setahun, bisa di laksanakan sekaligus atau per 10 hari atau per 20 hari.
·         Kegiatan yang di lakukan waktu suluk:
1.      Sholat 5 waktu berjamah
2.      Tawaju di lakukan ba’da zuhur
3.      Khataman tarekat setelah sholat asar
4.      Khataman dan tawaju setelah sholat isya’
5.      Tengah malam wajib sholat tahajjud, khataman lalu tawaju sampai subuh
6.      Sholat isrok dan duha
·         Dzikir sirr hanya di lakukan hanya mengucapkan lafadz Allah saja
·         Setelah penambahan dzikir mencapai puncak 11.000x selanjutnya dzikir di ganti dengan mengucapkan lafadz laailahaillallah.




DAFTAR PUSTAKA
Sajaroh, Wiwi siti. Tarekat Naqsyabandiyah. 1996. (Al-Husna Dzikra). Jakarta

Bagaimana hubungan antara suami dan istri yang sakinah itu?

Pendahuluan
Kamus besar bahasa indonesia mengartikan “nikah” sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi). (2) perkawinan. Al-Qur’an menggunakan kata ini untuk makna tersebut, disamping secara majazi diartikannya dengan hubungan seks. Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa pada mulanya kata nikah digunakan dalam arti “berhimpun”
Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, Allah menjelaskan, agar kita membantu orang-orang yang masih sendirian atau belum menikah untuk dapat menikah.

Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian, diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. An Nur : 32 )
Dan salah satu tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk mencari ketentraman atau sakinah. Allah berfirman:

Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum : 21)
Dalam ayat diatas Allah SWT menjelaskan bahwa yang berperan membuat keluarga menjadi Sakinah ada dua faktor, pertama, Mawaddah, kedua Rahmah. Dalam bahasa indonesia padanan kedua kata itu adalah kasih sayang sebagaimana terlihat terjemahan dalam ayat diatas. Selain hal tersebut diatas yang dapat membuat keluarga menjadi sakinah, ialah terlaksananya hak-hak serta kewajiban dari kedua pihat itu, yaitu suami dan istri. Apa sajakah hak-hak dan kewajiban itu? Hal-hal tersebut akan kami bahas dalam makalah yang singkat ini.

Pembahasan

a. Hak bersama suami istri

1. Hak tamattu’ badani

     Salah satu hikmah perkawinan adalah pasangan suami istri satu sama lain dapat menikmati hubungan seksual yang halal, bahkan berpahala. Islam memang mengakuai bahwa setiap manusia normal membutuhkan penyaluran nafsu birahi terhadap lawan jenisnya. Isalam tidak memerangi nafsu tersebut dan tidak pula membiarkan lepas tak terkendali. Islam mengatur penyaliranya secara halal dan baik melauli ikatan perkawinan.

2. Hak saling mewarisi
Hubungan saling mewarisi trjadi karena dua sabab: pertama, karena hubungan darah; kedua, karena hubungan perkawinan. Dalam hubungan perkawinan ini yang mendapat warisan hanyalah pasangan suami istri. Suami mewarisi istri dan istri mewarisi suwami. Dalam surat An nisa ayat 12 dijelaskan bahwa suwami mendapat ½ harta warisan bila istri tidak punya anak, dan ¼ bila istri punya anak. Sebaliknya istri dapat ¼ bila suwami tidak punya anak, dan 1/8 bila suwami punya anak.

       Artinya; Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

Hubungan saling mewarisi hanya berlaku dalam perkawinan yang sah menurut syariay islam dan sesama Muslim.

3. Hak Nasab anak
Anak yang dilahirkan dalam hubungan perkawinan adalah anak berdua, walaupu secara formal islam mengajarkan supaya anak dinisbahkan kepada bapaknya, sehingga seorang anak disebut fulan nin fulan, atau fulanah binti fulanah. Apapun yang terjadi kemudian (misalnya perceraian) status anak tetap anak berdua. Masing-masing tidak dapat mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut, walaupun pengadilan dapat memilih dengan siapa anak ikut. Perlu diingat juga bahwa penisbahan anak kepadak bapaknya secara formal tetap berlaku sekali-kali bagi anak perempuan setelah menikah. Anak perempuan kalau sudah menikah tidak diajarkan oleh islam untuk menisbahkan dirinya kepada suwami sebagaimana yang menjadi tradisi sebagai masyarakat kita.

b. Kewajiban suwami kepada istri
1. Mahar
Mahar adalah pemberi wajib dari suwami untuk istri. Suwami tidak boleh memanfaatkannya kecuali seizin dan serela istri.
     
Artinya; Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
Jumlah minimal dan maksimal mahar tidak ditentukan oleh syara’. Tergantung kemampuan suwami dan kerelaan istri. Yang penting ada nilainya. Bahkan boleh dengan sepasang sandal, atau mengajarkanya beberapa ayat Al-Qur’an, atau masuk islam.

2. Nafkah
Nafkah adalah menyediakan segala keperluan istri berupa maknan, pakain, rumah, pembantu, obat-obat dan lain-lain. Hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an, sunah dan ijma’.


Artinya ; kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Kewajiban suwami memberi nafkah kepada istrinya sebanding dengan kewajiban istri mematuhi dan meneladani suwami, menyelenggarakan dan mengatur rumah tangga serta mendidik anak.

3. Ihsan al ‘asyarah
Ialah bergaul dengan istri dengan cara yang sebaik-baiknya. Teknisnya terserah kepada masing-masing suwami. Misalnya membuat istri gembira, tidak mencurigai istri, menjaga rasa malu istri, tidak membuka rahasia istri pada orang lain. Ihsan al ‘asyarah adalah suatu kewajiban berdasarkan firman Allah ;
….    …..
Artinya: dan bergaullah dengan mereka secara patut.

4. Membimbing dan mendidik keagamaan isteri
Seorang suami bertanggung jawab di hadapan Allah terhadap isterinya karena dialah pemimpinya. Setiap pemimpin harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Oleh karena itu menjadi kewajiban suami mengajarkan dan mendidik isterinya untuk menjadi imraah shalehah. Dia harus mengajarkan hal-hal yang harus diketahuinya tentang masalah agama, seperti masalah taharah, wudhu, haidhn nifas, shalat, puasa, dzikir, membaca Al-Qur’an, kewajiban wanita terhadap suami dan anak-anaknya, dan lain-lain.
Jika seorang suami tidak mampu menajarkannya sendiri, dia harus memberikan izin kepada istrinya untuk belajar diluar atau mendatangkan guru kerumah atau minimal menyediakan buku bacaan.

c. Kewajiban isteri kepada suami
1. Patuh pada suami
Seorang isteri wajib mematuhi suaminya selama tidak dibawa kelembah kemaksiatan. Aisyah ra. Pernah bertanya kepada rasulullah SAW tentang orang yang paling berhak dipatuhi oleh seorang istri. Rasul menjawab; “suaminya” (HR. Hakim)

لو كنت امرااحد أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها (رواه الترمذى)
Artinya; kalau aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada seseorang, tentu akan aku perintahkan seorang isteri sijud kepada suaminya. (HR. At-Tarmidzi)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW menempatkan seorang wanita yang taat kepada suaminya sebagai wanita terbaik;
“sebaik-baik wanita adalah yang apabila engkau memandang kepadanya menggermbirakanmu, apabila engkau suruh ia patuh, apabila engkau beri nafkah ia menerima dengan baik, dan apabila engkau tidak ada disampingnya dia akan menjaga diri dan hartamu.” (HR. Nasai’)

Apabila suami mengajak isterinya untuk melakukan kemaksiatan dan malah meninggalkan yang ajib, maka isteri berhak untuk menentangnya dengan cara yang bijaksana., bahkan harus berusaha manyadarkanya dan kembali kepada jalan yang benar.

2. Ihsan al-‘Asyarah
Ihsan al-‘Asayrah istri kepada suaminya antara lain dalam bentuk; menerima pemberian suami, lahir dan batin dengan rasa puas dan terimakasih, serta tidak menuntut hal-hal yang tidak mungkin, meladeni suami dengan sebaik-baiknya, meberikan perhatian pada suami sampai hal-hal terkecil.

Adapun etika islam yang lain tetang bagaimanna mewujudkan keluarga yang sakinah itu ialah sebagai berikut:
a. Seorang isteri tidak boleh memberikan izin kepada orang lain tanpa sepengetahuan suami
b. Tidak boleh menolak ajakan suami
c. Tidak membelanjakan harta suami tanpa seizinnya.
d. Tidak membelanjakan hartanya sendiri tanpa seizin suami.
e. Kewajiban isteri untuk melayani suami.
f. Tidak membantah suami pada saat marah.
g. Tidak cemburu berlebihan.
h. Menjaga penampilan di depan suaminya.
i. Suami tampil baik dihadapan isterinya.
j. Meberi makan anak isteri dengan makanan yang halal
k. Tidak menjelek jelekan wajah isteri.
l. Saling perhatian
m. Bersabar atas keburukan akhlak kedua pihak.
n. Bijak dalam mengasuh isteri.
o. Tidak membicarakan urusan ranjang kepada orang lain.
p. Tidak mengolok-olok kekurangan (cacat tubuh)
q. Meluruskan pasangannya ketika melakukan maksiat.
r. Tidak “ringan tangan”
s. Tidak memintai cerai tanpa alasan yang kuat.
t. Adil terhadap para isteri.
u. Tidak mengkufuri suami.


Kesimpulan

Menikah merupakan suatu hal yang baik dan disyariatkan oleh ajaran agama. Tujuan dari menikah itu ialah (1) melaksanakan syari’at agama,(2) melestarikan keturunan, (3) mewujudkan keluarga yang sakinah. Terciptanya suatu rumah tangga yang sakinah, itu salah satunya ialah terpenuhinya hak-hak dan kewajiban keduabelah pihak yaitu suami dan isteri, yang telah dijelaskan diatas.
Demikian Allah mengatur kehidupan manusia agar tercipta kehidupan yang harmoni dalam pergaulannya antar sesame manusia terutama dalam hal ini adalah hubungan antara suami dan istri.



Daftar Pustaka

‘Aziz Abdul. Ensiklopedia Etika islam. Jakarta: Maghfirah Pustaka , 2005.

Ilyas, yunahar. Kuliah Akhlak. Yogyakarta: lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), 2009

Shihab, M Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2007.