Meninggalkan Shalat, Sahkah Puasanya ?
Meninggalkan Shalat, Sahkah Puasanya ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Meninggalkan Shalat, Sahkah Puasanya ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Meninggalkan Shalat, Sahkah Puasanya ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
Dalam bulan suci ramadhan, Allah dan Nabi-Nya selalu menganjurkan bagi setiap hamba untuk melakukan amal ibadah dan kebaikan. salah satunya adalah anjuran untuk membaca al-Qur'an dan menghidupkan malam. Sepertimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW :
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi)
Jikalah satu huruf membaca Al-Qur'an kita diberi pahala oleh Allah adalah 10 maka satu ayat akan lebih banyak lagi. Kelebihan ini tentunya adalah bacaan Al-Qur'an yang dibaca pada hari-hari biasa. Namun jika kita membacanya pada bulan suci ramdhan maka bisa jadi Allah lipatkan lebih banyak lagi pahala membaca Al-Qur'an. Alasannya karena bulan suci ramdhan adalah bulan yang lebih utama dari bulan-bulan lainya. Selain itu juga di bulan ramadhan ini jualah Al-Qur'an diturunkan. Maka selain itu, demikian jugalah amalan-amalan kebaikan yang lainnya.
Namun bagaimana jadinya jika didalam bulan puasa ada seorang yang tidak melakukan ibadah wajib, seperti shalat sedangkan ia dalam keadaan puasa, sahkah puasanya ?
Secara tinjauan hukum fikih atau secara syari'at, puasa bagi orang-orang yang bermaksiat (salah satunya meninngalkan shalat) adalah sah, didalam fikih hanya mengatur aturan seperti syarat, rukun dan hal-hal yang bersifat undang-undang dalam ibadah, termasuk shalat itu sendiri. Namun walaupun demikian, Rasulullah SAW juga pernah mengancam orang-orang yang tidak shalat Beliau mengatakan :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكً الصّلَاة
"Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan meninggalkan shalat." (HR. Muslim)
Disisi lain Allah mengatakan :
مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ ، قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ المُصَلِّينَ
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” SQ. Al-Mudatsir: 42-43.
Bisa diambil kesimpulan disini, bahwa Shalat merupakan ibadah wajib yang harus di taati. Bagaimana bisa melakukan suatu ibadah wajib sedangkan kewajiban ibadah lainnya ditinggalkan ? hal ini pasti tidaklah singkron. Oleh karena itu, secara syariat bahwa orang yang melakukan puasa namun ia tidak melakukan shalat maka hukum puasa itu menjadi batal sendirinya. Karena telah menyia-nyiakan kewajiban perintah Allah SWT. Orang yang melalaikan ibadah shalat maka sama artinya ia termasuk orang-orang fasiq dan yang dibenci oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda :
Rasulullah SAW bersabda :
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy)
Sumber :
Artikel Tgk. Habibie M. Waly
Demikianlah Artikel Meninggalkan Shalat, Sahkah Puasanya ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Meninggalkan Shalat, Sahkah Puasanya ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Meninggalkan Shalat, Sahkah Puasanya ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.