Meniatkah Fidyah Puasa kepada Seseorang, Sahkah Hukumnya ?
Meniatkah Fidyah Puasa kepada Seseorang, Sahkah Hukumnya ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Meniatkah Fidyah Puasa kepada Seseorang, Sahkah Hukumnya ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Meniatkah Fidyah Puasa kepada Seseorang, Sahkah Hukumnya ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
Adapun fidyah sembahyang dan fidyah puasa kalau di Taqlidkan (mengikuti) kepada wajah (menurut pendapat) dalam mazhab Syafi’i maka adalah fidyah tersebut boleh (hukumnya). Dan lagi sebagaimana yang telah dimaklumi dalam hadist Nabi الميت كالغريق... الخ artinya orang yang mati itu seperti orang yang Karam (atau tenggelam), tentu saja bagi orang-orang yang berakal dan sebahagian yang ada kasih sayang menolong orang karam itu dengan jalan apa saja yang mungkin (dapat) ia membantunya. Dalam kitab I’anut Thalibin, juzu’ 3 nomor 244 :
(قوله وفعل به) اى وعمل بهذا القول وهو قضاء الصلاة و فى حواشى المحلى للقليوبي قال مشايخنا وهذا من عمل الشخص لنفسه فيجوز تقليده لأنه من مقابل الأصح الخ.
(Dan bermula mengejarkan yang tersebut itu), yaitu mengamalkan dengan pendapat ini yaitu mengqadha shalat, dan menurut kitab Hasyiah al-Mahalli bagi imam Qalyubi telah berkata guru-guru kita bahwa mengamalkan perbuatan ini oleh seseorang bagi dirinya maka diperbolehkan mentaqlidkannya karena sesunggunya ini masuk kedalam pendapat Muqabil Asah, hingga akhir.
Lebih-lebih lagi menurut (satu) hadist (yang bebunyi) :
من قلد عالما لفي الله سالما
Barang siapa yang ikut orang alim (ulama) maka Allah akan berikan keselamatan.
Adapun tahlil yang demikian (yang dibacakan) oleh orang singkil itu kalau didoakan sesuatu itu maka doanya memberi manfaat karena (sesuai dengan keterangan) ayat seperti jawab soal kenduri tadi (yaitu pembahasan yang telah dibahas dibelakang), yaitu ربنا اغرلنا الخ dan hasilah pahala tahlil itu bagi mayit ketika istijabah doanya, Nasnya dalam kitab Ianut Thalibin, juzu 2, nomor 220 :
ومعنى نفسه بالدعاء حصوله المدعوبه له اذا استجابته محض فضل من الله تعالى الخ.
Dan makna jiwanya dengan berdoa hasilnya yang didoakan dengannya niscaya baginya doa apabila ter-istijabahnya maka Allah memberikan keutamaan, dan seterusnya (penjelasannya).
Dan keterangan lebih lanjut lagi (ada) didalam hal fidyah sembahyang, (bisa) lihat dalam kitab I’anatut Thalibin, juzu 1, nomor 24 pada (keterangan bab) “Faedah”.
Sumber :
Kitab Al-Fatawa
Abuya Syeikh Muhamamd Waly Al-Khalidy As-Syafi'i Al-Atchi
Demikianlah Artikel Meniatkah Fidyah Puasa kepada Seseorang, Sahkah Hukumnya ? , Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Meniatkah Fidyah Puasa kepada Seseorang, Sahkah Hukumnya ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Meniatkah Fidyah Puasa kepada Seseorang, Sahkah Hukumnya ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.