Batalkah Puasa jika Menyuntik Tubuh atau Berbekam ?
Batalkah Puasa jika Menyuntik Tubuh atau Berbekam ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Batalkah Puasa jika Menyuntik Tubuh atau Berbekam ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Batalkah Puasa jika Menyuntik Tubuh atau Berbekam ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
Bagaimana hukum orang yang menusukkan jarum kedalam kulit apabila ia sedang berpuasa ? sahkah secara hukum atau tidak ?. Selain itu bagaimana hukum menghirup asap atau dukhan ? jika memang batal lalu bagaimana penjelasan fiqih yang mengatakan bahwa segala hal yang dapat membatalkan puasa adalah hal-hal yang masuk ke rongga berlubang, seperti hidung, lubang farji, lubang zakar, telinga, dan dubur ? sedangkan memasukkan jarum ketempat yang bukan berongga bagaimanakah hukumnya ?
Abuya Muda Waly (Syeikh Muhammad Waly) menjawab :
(Dalam kitab) Tuhfah, juzu 3, nomor 401 :
و القول بان الدخان عين ليس المراد به العين هنا و بخلاف الوصول لما لا يسمى جوفا كداخل مخ الساق او لحه بخلاف جوف اخر ولو بأمره لمن طعنه فيه. (قوله كداخل مح الساق الـــخ) و ينبغى ان مثل ذلك فى عدم الضرر مالو افتصد مثلا فى الانثيين و دخلت الة الفصد. ع.ش (قوله ولو بأمره الـــــخ) راجع الى المتن اى ولو كان وصول العين بأمره الـــــخ, فانه يجيب الأمساك عنه.
Dan adapun perkataan Musannif : “bahwasanya asap itu merupakan dzat yang tidak dimaksudkan dalam pembahasan disini (yaitu diluar hal yang dimaksud), dan berbeda bagi sesuatu yang sampai yang tidak dinamakan sebagai hal yang berongga, seperti orang yang memasukkan sumsum betis (atas sesuatu) atau daging dengan berbeda (hal yang) berongga yang lain walaupun dengan perintah (memasukkan sesuatu) bagi orang-orang yang berobat”.
Dan pada halaman 411 :
(ولا يفطر بالفصد) بلا خلاف (والحجامة عند) اكثر العلماء لخبر البخارى عن ابن عباس انه صلى الله عليه و سلم اجتحم وهو صائم و احتجام وهو محرم وهو ناسخ للخبر المتواتر فطر الحاجم و الحجوم لتأخره عنه كما بينه الشافعى رضى الله عنه, و صح فى خبر عند الدارقطني لما يصرح بذلك نعم الاولى تركهما لانهما يضعفانه.
(Dan tidak dapat membukakan puasa dengan sebab berbekam) dengan ketiadaan perbedaan pendapat ulama. (dan bermula Hijamah[1]) menurut kebanyakan ulama karena ada hadist bukhari dari ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah berihijamah sedangkan Nabi sedang berpuasa. Dan bermula hijamah itu adalah diharamkan karena ternasakh (terhapus status hukumnya) karena ada (datang) hadist mutawatir : “Terbukalah puasa orang yang menghijamah dan yang dihijamahkan”, sepertimana menurut Imam Syafi’i, dan bermula sah (berhijamah) bagi hadist menurut Imam ad-Daraqtany yang mentasrihkan dengan hal tersebut pada pendapat pertama yaitu meninggalkan hijamah dan fasad karena keduanya itu adalah khabar lemah.
Dan pada halaman 425 :
(و) يسن (ان يحترز عن الحجامة) و الفصد لما مر فيهما
Dan disunnahkan hijamah bahwasanya mengindahkan hijamah dan fasad (yaitu proses mengeluarkan darah) bagi sesuatu perkara keduanya, pada hijamah dan fasad
(قوله لما مر فيهما) اى من انهما يضعفانه
(Berkata Musannif :bagi perkara keduanya) adalah diantara keduanya itu (Hijamah dan fasad) kedua-duanya lemah (Illatnya).
(Dapat) dipahami dari (hal) ini segala nas (bahwa) tidak-lah (dapat) berbuka puasa dengan sebab berjarum atau berjiksi, asal jangan dijarum ditempat yang berongga yang terbuka (seperti hidung, mulut, lubang farji, dan telinga), sebagai-mana tentang perut atau tentang zakar umpamanya walaupun tidak terbuka puasa pada yang selain dari rongga yang terbuka tetapi (hal yang tersebut itu adalah) khilaf ula (atau makruh) karena Illat mendhaifkan, Wallahu A’lam.
Sumber :
Kitab Alfatawa
Syeikh Muhammad Waly Al-Khalidy As-Syafi'i Al-Atchi
[1] Hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan Nabi SAW dengan cara darah kulit dihisap dengan suatu alat. Antara Hijamah dan Fasad adalah sama, yaitu sama-sama menarik atau menghisap darah dari tubuh dengan menggunakan alat.
Demikianlah Artikel Batalkah Puasa jika Menyuntik Tubuh atau Berbekam ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Batalkah Puasa jika Menyuntik Tubuh atau Berbekam ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Batalkah Puasa jika Menyuntik Tubuh atau Berbekam ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.