Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online ?

Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online ? - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online ? !! Semoga tulisan singkat dengan kategori ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online ? ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->




Didunia tekhnologi saat ini, segala bentuk hukum islam terus bertambah dan berubah. Hal ini karena adat, kebiasaan dan nilai cara ibadah yang dilakukan sangat berbeda dari masa dimana Rasulullah SAW berikan. Tentunya segala hukum yang berubah dan baru ini harus discan melalui aturan syariat, boleh atau haramkah, atau halal atau makruh. Sepertimana yang telah dikatakan dalam kaedah Imam Syafi'i : العدة محكمة (al'adatu muhakkamah) : "sebuah kebiasaan itu menjadi hukum", artinya kebiasaan cara, model atau metode ibadah manusia menjadi sebuah hukum. 

Dan sekarang, kita melihat banyak perubahan ini terjadi, baik seperti hukum bayi tabung, transfer sperma, dan termasuk sistem jual beli. Untuk jual beli sendiri banyak model yang kita kenal sekarang, salah satunya adalah hukum jual beli online. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada bab jual beli online, apakah secara hukum ia haram ataukah dibolehkan ?, karena dimasyarakat kita hari ini sebahagian menganggap bahwa bisnis online adalah tidak dibolehkan hal ini karena barangnya tidak nyata dan mudah terjadi penipuan akan sifat barang yang dilihat dengan yang diterima. Namun disisi lain mengatakan adalah dibolehkan, hal ini karena bab ini masuk dalam istilah jual beli Salam dengan syarat harus berjumpa saat terjadi akad. 

Lalu bagaimanakah jawabannya ? 

Sepertimana yang telah diatas, bahwa segala hukum baru dalam islam harus terdapat hukumnya. Mengenai jual beli online, ada yang dibolehkan ada juga yang tidak dibolehkan. Adapun jual beli yang tidak dibolehkan adalah akad tidak terjadi pada satu tempat dengan berjumpa secara langsung. Hal ini sudah barang pasti jual beli yang tidak sesuai dengan syariat, karena terdapat beberapa keburukan atau kelemahan sifat barang. Saat dibeli atau pemesanan sesuai barangnya namun saat barang terkirim maka tidak sesuai seperti apa yang diinginkan, maka jual beli semacam ini adalah haram. 

Adapun jual beli online yang kedua adalah sistem jual dan beli yang bentuk pemesanan (tidak berjumpa) sesuai keinginan pemesan dan saat akad juga sesuai, apabila antara sang penjual barang dan pembeli berjumpa dalam satu tempat setelah pemesanan, sistem jual beli ini didalam islam dikenal dengan istilah Bai' Salam, yaitu jual beli pemesanan barang yang saat akad barnag yang dipesan sesuai sifatnya, bentuk, dan ukurannya. Atau dalam bahasa onlinenya adalah COD(Cash On Deliver). 

Syarat Jual Beli Salam dengan sistem Salam / Online Syar'i adalah : 

Pertama : Jual beli ini pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas
Kedua : Pembayaran dilakukan pada saat akad (transaksi)
Ketiga : Penyebutan kriteria, jumlah dan ukuran barang dilakukan saat transaksi berlangsung
Keempat : Pembayaran dilakukan pada saat akad (transaksi)
Kelima : Penyebutan kriteria, jumlah dan ukuran barang dilakukan saat transaksi berlangsung

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran, timbangan serta tempo yang jelas [Muttafaqun ‘alaih]

Keenam : Dalam akad jual beli salam, penjual dan pembeli wajib menyepakati kriteria barang yang dipesan. Jual beli salam harus ditentukan dengan jelas tempo penyerahan barang pesanan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. [al-Baqarah/2:282]

Ketujuh : Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya ada dalam tanggung jawab penjual, bukan dalam bentuk satu barang yang telah ditentukan dan terbatas.

Jika semua syarat ini tidak ada dalam sistem jual beli maka jual beli tersebut bisa dikatakan haram dan tidak dibolehkan. Jikapun pelanggaran ini tetap dilakukan maka sudah barang pasti ia telah berdosa kepada Allah SWT. 

Inilah penjelasan singkat mengenai bai' salam atau sistem jual beli online secara syar'i yang dibolehkan. Penjelasan ini dapat dilihat pada beberapa kitab sebagai berikut : 

# Furu' Masail jilid 2
# Kifayatul Akhyar jilid 2
# Matlaul Badrain





Demikianlah Artikel Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online ?, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online ? ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Bagaimanakah Hukum Jual Beli Online ? ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.