Makalah : “Hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”.
Makalah : “Hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”. - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Makalah : “Hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”. !! Semoga tulisan singkat dengan kategori
New Posting !!
Pendidikan dan Hukum !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Makalah : “Hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”. ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil Alamin puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas makalah hukum kepegawaian daerah yang berjudul “hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”.
Shalawat dirangkai salam kita limpahkan keharibaan baginda Agung Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju ke era globalisasi seperti yang kita rasakan pada saat ini, sehingga kita bisa membedakan mana yang sah dan mana yang fatal.
Penulis menyadari bahwa bahwa banyak terdapat kesalahan dan kekurangan di dalam tugas ini. “Innal Insana Wa Khoto ‘Iwan Nisyan”. Sesungguhnya manusia itu adalah tempatnya kesalahan dan lupa. Oleh karena itu penulis sangat mengharap partisipasi dari rekan-rekan mahasiswa untuk ikut menyumbang fikiranya. Demikian dari penulis dan terimakasih.
Wassalam, Wr. Wb
Banda Aceh, Juni 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemerataan pembangunan di segala bidang pada umumnya merupakan salah satu dari tujuan utama pembangunan nasional. Dalam rangkamewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu: … menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”[1] Serta guna memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat, seperti yang tersebut dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”[2] Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik atau mendapatkan pekerjaan. Salah satu jenis pekerjaan yang ada di Indonesia adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara atau abdi masyarakat, hal ini merupakan salah satu pelaksanaan dari kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan kehidupan bangsa dan negara menuju masyarakat adil dan makmur. Pengertian tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian yaitu: “Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[3] Hal ini berarti pegawai negeri sebagai salah satu unsur dalam masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan yang keberadaannya sesuai dengan keputusan dari pemerintah.
Dalam hal ini, masa jabatan pegawai negeri ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, menyadari peranan pegawai negeri yang demikian pentingnya, maka pemerintah memberikan beberapa hak tertentu kepada pegawai negeri, antara lain hak atas gaji, hak atas cuti, dan hak atas pensiun. Dalam Undang-undang No. 43 tahun 1999 dijelaskan :
1) Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Hal ini jelas seorang pegawai negeri apabila meninggal dunia secara otomatis berakhir masa jabatannya dengan sendirinya karena tutup usia.
2) Pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a) Atas permintaan sendiri.
b) Mencapai batas usia pensiun.
c) Perampingan organisasi pemerintah, atau
d) Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.[4]
Dalam hal ini, pada poin (a) Pegawai negeri berhak mengajukan pengunduran diri kepada atasan sebelum batas usia tertentu karena keinginan sendiri bukan karena pihak lain, sedangkan pada poin (b) Pegawai negeri telah selesai masa jabatan sebagai pegawai negeri yang ditentukan oleh undang-undang atau mencapai batas usia pensiun. Walaupun dalam Undangundang No. 43 tahun 1999 tidak disebutkan arti pensiun dilihat dari ketentuan pasal 23 ayat 2 poin b maka pensiun dapat diartikan batas akhir usia kerja dari PNS. Oleh karena dalam pensiun PNS diberhentikan dengan hormat karena usia kerja yang telah selesai maka para pensiunan PNS berhak atas tunjangan pensiun bagi PNS yang besarnya ditentukan sesuai golongan selama PNS
tersebut menjabat. Hal ini dituangkan dalam keputusan pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah. SK pensiun tersebut keberadaannya sejajar dengan SK pengangkatan pegawai negeri yang juga dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh kredit dari lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1974 pasal 7 – pasal 10, hak-hak seorang pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut :
a. Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya
b. Setiap pegawai negeri berhak atas cuti
c. Setiap pegawai negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan
d. Setiap pegawai negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapunjuga, berhak memperoleh tunjangan.
e. Setiap pegawai negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka
f. Setiap pegawai negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Dari berbagai hal yang telah diuraikan di uraikan di atas, dimana dari penjelasan tersebut jelas bahwa setiap pegawai negeri yang telah memenuhi syarat-syarat untuk pensiun berhak atas pensiun serta tunjangan dalam menghadapi masa pensiun.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pensiun
Menurut Sastra Djatmika SH dan Drs Marsono, Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 antara lain menyatakan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Selain dari pada itu Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 juga menegaskan bahwa setiap PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun.
Pada pokoknya pensiun adalah menjadi kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk itu setiap PNS wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan hanya sebagai jaminan hari tua tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka pemerintah memberiakan sumbangannya kepada PNS. Iuran pensiun PNS dan sumbangan pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial.
Dasar hukum:
• Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
• Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda Duda.
• Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun.
• Peraturan Pemerintah No. ... Tahun 1999 tentang Penyesuaian Pensiun.
Definisi pensiun berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999 adalah: jaminan hari tua sebagai balas jasa yang diterima setiap bulan oleh pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya untuk membiayai penghidupan selanjutnya.
Syarat umum, yaitu:
• diberhentikan dengan hormat;
• usia minimum 50 tahun;
• masa kerja minimum 20 tahun.
Syarat khusus (berupa pengecualian dari syarat umum), yaitu:
• tanpa syarat, yaitu PNS tersebut dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan;
• masa kerja minimum 4 tahun, yaitu PNS dinyatakan MPK tidak dapat bekerja karena kecelakaan tidak dalam tugas kedinasan;
• Restrukturisasi organisasi. Pensiun dipercepat dengan batas usia minimum 45 tahun dan masa kerja minimum 10 tahun. Misalnya ketika departemen sosial dan departemen penerangan direstrukturisasi.
• Besarnya: 40% - 75% dari gaji pokok.
Jenis Pensiun
1. Non Batas Usia Pensiun (Non BUP)
2. Batas Usia Pensiun (BUP)
PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan, dengan hormat sebagai PNS :
Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut :
o Usia 56 tahun
o Usia 58 tahun
o Usia 60 tahun
o Usia 63 tahun
o Usia 65 tahun
o Usia 70 tahun
a. PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
b. PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan
c. PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.
B. Hak Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Kaitan Masa Pensiun
1. Syarat-Syarat Pensiun PNS
Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9)
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, pegawai Negeri Sipil berhak atas pensiun apabila :
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, pegawai Negeri Sipil berhak atas pensiun apabila :
· Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
· Oleh tim penguji kesehatan pegawai negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rochani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan.
· Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya.
· Diberhentikan dengan hormat sbg PNS atau dari jabatan negari karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
· Mencapai BUP menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No: 32 Tahun 1979.
2. Dasar Pensiun
- Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok, ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
- Besarnya pensiun pegawai negeri sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan sbb:
a) Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
b) Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun.
c) Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Masa Kerja Pensiun
Masa kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun adalah :
- Waktu bekerja sebagai PNS
- Waktu bekerja sebagai anggota ABRI
- Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/ harian dengan menerima penghasilan dari Anggaran Negara, APBN atau Bank Negara
- Masa selama menjalankan kewajiban sebagai pelajar dalam Pemerintah RI pada masa perjuangan phisik
- Masa sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan
- Masa sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan
- Masa bekerja sebagai pegawai pada sekolah
4. Pensiun Janda/Duda
Yang berhak menerima pensiun janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita yang meninggal dunia/ tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/ suami sah PNS yang bersangkutan.
Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan ketentuan:
- Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu.
- Besarnya pensiun janda/duda dimaksud diatas, tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan :
Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan :
a) Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi rata isteri-isteri.
b) Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud diatas, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.
5. Pensiun Anak
Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda atau duda maka :
- Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
- Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak seayah-seibu ;
- Pensiun duda diberikan kepada anak.
- Apabila PNS pria atau penerima peniun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak seayah seibu.
- Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
- Anak-anak sebagai mana dimaksud diatas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :
a) Berusia kurang dari 25 tahun atau
b) Tidak mempunyai penghasilan sendiri atau
c) Belum menikah / belum pernah menikah
6. Pensiun Orang Tua
- Apabila seorang PNS/CPNS tewas, apabila tidak meninggalkan suami/ isteri/anak yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang besarnya 20 % dari pensiun janda/duda.
- Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud.
7. Pemberian Pensiun
Pemberian pensiun PNS, Pensiun janda/duda dan bagian pensiun janda ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang memberhentikan PNS yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Badan Kepegawaian Negara.
8. Pendaftaran Isteri/Suami/Anak.
- Pendaftaran isteri(isteri-isteri)/suami/anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda harus dilakukan PNS yang bersangkutan sesuai petunjuk kepala BKN. Pendafataran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan sepengetahuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.
- Jika hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai tanggal perceraian berlaku, sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri/suami yang berhak menerima pension
- Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda adalah :
a) Anak-anak PNS atau penerima pensiun pegawai dari perkawinannya dengan isteri/suami yang didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
b) Anak-anak PNS wanita atau penerima pensiun wanita
- Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan yang sah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.
- Pendaftaran isteri (istri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perwaninan/kelahiran.
9. Permintaan Pensiun Janda/Duda
Untuk memperoleh pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda, janda/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai :
- Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib
- Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan
- Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.
- Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.
- Permintaan dimaksud di atas harus dilengkapi dengan :
a) Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib
b) Salinan kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan
c) Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri
d) Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
- Kepala kantor dimana PNS yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud diatas terlaksana selekas mungkin.
- Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai berlaku pada bulan berikutnya PNS atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal krlahiran anak itu.
10. Pembatalan Pensiun janda/duda.
- Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda Pensiun/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda /duda yang bersangkutan menikah lagi, terhitung mulai bulan berikutnya perkawinan itu di langsungkan.
- Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud diatas terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda atau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun janda yang dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
11. Hapusnya Pensiun Pegawai/ Pensiun Janda/Duda
Hak untuk menerima pensiun pegawai atau pensiun janda/duda hapus :
1) Jika penerima pensiun tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau Pegawai Negeri suatu negara asing;
2) Jika penerima pensiun pegawai / pensiun janda atau duda atau bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/ badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan pancasila;
3) Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda,tidak benar dan bekas PNS atau janda/duda/anak yangbersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
Dalam hal-hal tersebut pada angka (1) dan (2) di atas, maka surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam hal-hal tersebut angka (3) surat keputusan termaksud dicabut.
C. Pemberian Jaminan Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dalam rangka memperbaiki hak atas tabungan hari tua maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 685/KMK.0ll/1982 tahun 1982 pegawai negeri yang berhenti dengan hak pensiun berhak memperoleh tabungan hari tua sekurang-kurangnya Rp. 125.000,- demikian pula bagi pegawai negeri yang meninggal dunia sebelum masa pensiun, ahli warisnya menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp. 125.000,¬
Apabila pegawai negeri sakit karena dinas atau mengalami kecelakaan karena dinas dan mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat maka ia mendapatkan pengobatan perawatan dan /atau rehabilitasi atas biaya Negara. Kepada pegawai negeri yang cacad karena dinas yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan yang besarnya ditentukan menurut keadaan cacat yang diderita pegawai negeri yang bersangkutan.
Selanjutnya biaya pemakaman pegawai negeri yang tewas se-luruhnya ditanggung oleh Negara dan kepada keluarganya diberikan penghargaan dalam bentuk uang duka tewas sebesar 6 kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 500.000,-.
Ketentuan-ketentuan di atas telah dilengkapi dengan PP No.1 tahun 1983 tentang Perlakuan terhadap Calon Pegawai Negeri yang Tewas Atau Cacad Akibat Kecalakaan Karena Dinas.
Dengan adanya jaminan pengobatan, perawatan dan/atau re-habilitasi serta penghargaan sebagaimana dimaksud di atas maka diharapkan setiap pegawai negeri melaksanakan tugasnya dengan bergairah dan dengan penuh rasa pengabdian serta bertanggung jawab.
D. Perbaikan Penghasilan Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Perbaikan penghasilan pensiun yang berlaku bagi pensiunan pegawai negeri, pokok-pokoknya berlaku juga untuk pensiunan pejabat Negara. Untuk itu telah dikeluarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Dalam rangka pemberian penghargaan kepada perangkat aparatur pemerintahan Desa maka Pemerintah telah pula menetapkan kebijaksanaan tentang pemberian pensiun atau tunjangan peng-hargaan bagi bekas kepala kelurahan dan perangkat kelurahan.
Berhubung dengan itu maka dengan PP No. 27 tahun 1982 telah diatur tentang pemberian pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas kepala kelurahan dan pegawai kelurahan se- agai berikut:
a) Bagi kepala kelurahan yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih dan pegawai kelurahan yang telah mencapai usia 56 tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja untuk pensiun 10 tahun atau lebih diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dengan hak pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 11 tahun 1969.
b) Bagi kepala kelurahan yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih dan pegawai kelurahan yang telah mencapai usia 56 tahun atau lebih mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan diberikan tunjangan penghargaan. Besarnya penghargaan adalah 40% dari gaji pokok terakhir setiap bulan, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan penghargaan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan selama masa kerja yang pernah dimiliki oleh yang bersangkutan pada waktu diberhentikan sebagai pegawai negeri, lamanya pemberian penghargaan tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun.
Selanjutnya Pemerintah telah pula melakukan penetapan kembali pensiun bekas guru dalam dinas tetap pada perguruan swasta bersubsidi (PP No. 37 tahun 1982). Perlunya penetapan kembali tersebut ialah karena dengan berlakunya PP No. 13 tahun 1978 tentang Pengangkatan Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil timbul perbedaan pensiun pokok antara pensiunan bekas guru dalam dinas tetap pada perguruan swasta bersubsidi yang dipensiunkan sebelum berlakunya PP No. 13 tahun 1978 dan mereka yang dipensiunkan sejak berlakunya PP No. 13 tahun 1978.
Untuk menghilangkan perbedaan tersebut telah dikeluarkan PP No. 37 tahun 1982 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru Dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang menetapkan berlakunya peraturan perundang-undangan di bidang penaiun untuk pegawai negeri bagi mereka yang diberhentikan dengan hormat sebagai guru dalam dinas tetap sekolah swasta bersubsidi sebelum berlakunya PP No. 13 tahun 1978.
E. Program Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (Taspen)
Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.
Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka.
Program Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil pasal 1 disebutkan bahwa:
1. Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
2. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program pension diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Mencapai usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).
a. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
b. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
b. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
Besarnya pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Pegawai Negeri yang sekarang berjumlah sekitar empat juta orang, menyumbangkan iuran sebesar 8% dari total biaya untuk melaksanakan seluruh program PT Taspen. Program ini telah menghasilkan aset cukup besar dan hasil investasinya telah memperbesar kapital iuran, sehingga PT Taspen sanggup membayar sebesar 22,5% dari pengeluaran pensiun. Sisanya dibayarkan dari anggaran Pemerintah (ILO). Tetapi adanya peningkatan gaji pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri diperkirakan akan membuat sistem ini tidak akan dapat berkelanjutan (sustainable). Leechor memperkirakan bahwa dana untuk pembayaran penuh pensiun bagi pegawai negeri akan defisit mulai tahun 2006 dan tanpa adanya kenaikan iuran maka program Taspen dapat mengalami kebangkrutan pada tahun 2015.
Hal ini diperburuk dengan adanya peraturan perundangan saat ini yang tidak memperbolehkan pemerintah mendanai dana pensiun Taspen jauh-jauh hari di muka (advanced funding), sehingga memperburuk kondisi fiskal Taspen. Untuk dapat mendanai penuh dana pensiun Taspen, diperkirakan diperlukan dana tambahan senilai 3,25% dari gaji pegawai negeri dan pada tahun 2020 jumlah total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pensiun pegawai negeri diperkirakan akan membengkak sampai mencapai 66% dari APBN pengeluaran rutin pemerintah, suatu jumlah yang akan sangat membahayakan posisi fiskal pemerintah.
Apabila dibandingkan dengan Jamsostek, dana pensiun Taspen lebih banyak memberikan manfaat kepada para pesertanya, karena nilai dana pensiun Taspen untuk anggotanya diperkirakan sebesar 100% dari gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun, jauh lebih baik dari Jamsostek yang nilai pensiunnya hanya sebesar 11% dari jumlah gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun (Leechor, 24). Kebijakan menentukan jumlah pensiun yang besar ini diambil oleh PT Taspen karena gaji resmi pegawai negeri di Indonesia rendah. Namun, perbedaan jumlah pensiun ini sangat besar sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah sangat melindungi pegawainya pada saat mereka menjadi tua, sementara kesejahteraan rakyat kebanyakan kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No. 25 Tahun 1981, Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Oleh sebab itu Asuransi Sosial terbagi ke dalam dua bagian utama, yakni:
(a). Dana Pensiun
Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah
1. Telah mencapai usia pensiun.
2. Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.
3. Telah diberhentikan dengan hormat.
Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah:
1. Peserta atau pegawai negeri sipil.
2. Janda atau duda penerima pensiun.
3. Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.
4. Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.
(1). Sifat Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan peng-hargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar iuran, maka persyaratan diberhentikan dengan hormat adalah mutlak.
Salah satu kewajiban peserta program pensiun PNS sebagai-mana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 adalah membayar iuran yang dipotong setiap bulan sebesar 4,75 prosen dari penghasilan dan ini merupakan salah satu sumber pen-danaan program pensiun PNS. Sehubungan dengan sifat pensiun sebagai jaminan hari tua maka pensiun memberikan perlin-dungan penghasilan setelah menyelesaikan masa bhakti sebagai PNS, memberikan perlindungan keuangan bagi tanggungan PNS (isteri/suami/anak) karena terjadinya kehilangan atau jaminan penghasilan akibat PNS meninggal dunia atau sebab lain, akan tetapi apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka akumulasi iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada peserta (PNS). Hal ini berbeda dengan sifat program Tabungan Hari Tua (THT). Untuk peserta program THT dalam hal peserta berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, akumulasi iuran ditambah dengan bunga diberikan kepada peserta.
(2). Manfaat Program Pensiun
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pera-turan Dana Pensiun, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang di-bayarkan kepada peserta pada saat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan-nya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa jenis manfaat pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, yakni :
Beberapa jenis manfaat pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, yakni :
1. Manfaat Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun)
2. Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)
3. Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS, bukan karena dinas syaratnya
2. Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)
3. Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS, bukan karena dinas syaratnya
memiliki Masa Kerja 4 Tahun),
4. Manfaat Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia belum mencapai 50 Tahun).
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dinyatakan bahwa besarnya pensiun pega-wai sebulan adalah 2? persen (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dan sekurang-kurangnya 40 persen (empat puluh perseratus) dari dasar pensiun serta tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan peme-rintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.
Sedangkan besarnya pensiun janda/duda sesuai dengan keten-tuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 adalah 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah. Apabila pegawai negeri sipil tewas, maka besarnya pensiun jada/duda adalah 72 persen (tujuh puluh dua per-seratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian janda untuk masing-masing isteri dibagi rata antara isteri-isteri itu.
Khusus bagi pegawai negeri yang tewas tetapi belum memiliki keluarga, maka bagian pensiunnya diberikan kepada orang tuanya sebesar 20 persen (dua puluh perseratus) dari pensiun pokok tewas.
(3). Sumber Pendanaan Program Pensiun
Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pembiayaan pensiun dinyatakan bahwa pensiun pegawai, pen-siun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan diatas pensiun dibiayai sepenuhnya oleh negara menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu dana pensiun yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib mem-bayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan, adapun peruntukannya diten-tukan untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan. Sejalan dengan ketentuan pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tersebut Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun PNS yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PT. Taspen (Per-sero) selaku Badan Pengelola Dana Pensiun dengan arahan investasi dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dapat menginvestasikan sebagian dana pensiun. Dalam Pasal 14 Pera-turan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, terhadap penye-lenggaraan program asuransi sosial tersebut Negara memberikan jaminan dengan menyatakan bahwa dalam hal perusahaan per-seroan (persero) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu.
(4). Pengelolaan Program Pensiun
Badan penyelenggara yang mengelola dana pensiun PNS saat ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Pensiun Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Peru-sahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan yang di-maksud adalah PT. Taspen (Persero), tujuan dan lapangan usahanya adalah menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi PNS.
Penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) berbeda dengan penyelenggaraan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil. dalam program ta-bungan hari tua Pegawai Negeri Sipil pembayaran iuran Pegawai Negeri Sipil seluruhnya dikumpulkan melalui PT. Taspen (Persero) dan pembayaran manfaat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan dimaksud. Dalam program pensiun hal ini sepenuhnya tidak berlaku. PT. Taspen (Persero) saat ini hanya-lah sebagai administrator pensiun sedangkan pemerintah ber-tindak sebagai regulator. Sebagai administrator PT. Taspen (Persero) saat ini memberikan kontribusi sebesar 25 persen dari pensiun Pegawai Negeri Sipil sedangkan 75 persen dari pensiun dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (surat Direksi PT. Taspen (Persero) Nomor SRT-375/DIR/092001 tanggal 28 September 2001).
Sejak tanggal 20 April 1992 pemerintah telah mengundangkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah Dana Pen-siun yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dalam un-dang-undang ini yang dimaksud dengan Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, tujuannya adalah memisahkan ke-kayaan dana pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.
Dari keterangan tersebut diatas maka terlihat jelas perbedaan dari tujuan kedua lembaga tersebut jika PT. Taspen (Persero) didirikan guna menyelenggarakan asuransi sosial dan fungsinya tidak lebih sebagai juru bayar sedangkan Lembaga Dana Pen-siun sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 cakupannya meliputi antara lain:
a. Dapat mengelola dan menjalankan program yang men-janjikan manfaat pensiun.
a. Dapat mengelola dan menjalankan program yang men-janjikan manfaat pensiun.
b. Memisahkan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.
(5). Sistem Pendanaan Program Pensiun
Pada dasarnya sistem pendanaan program pension PNS terbagi ke dalam 2 sistem, yakni:
(1). Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System).
Istilah pendanaan langsung merujuk pada istilah pay as you go atau current disbursement. Metode ini adalah bahwa iuran pada program hanya bersumber dari pemerintah, saat pem-bayaraan iuran bersamaan dengan saat pembayaran pensiun, besarnya iuran sama dengan pembayaran pensiun, dan sarana pembayaran bersamaan dengan pembayaran gaji PNS, dapat melalui media pembayaran yang sama atau ber-beda dengan pembayaran gaji.
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).
Merujuk pada sistem tersebut, maka sistim pendanaan pro-gram pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku termasuk kategori sistem pendanaan langsung,
(2). Sistem Pendanaan Penuh (Full Founded System).
Metode lainnya adalah metode pendanaan penuh (Full Founded System), dalam metode ini iuran dapat bersumber dari Pemerintah bersama PNS, iuran dijadwalkan men-dahului pembayaran manfaat pensiun dan tabungan hari tua, iuran pemerintah terdiri dari iuran tetap (tahunan) berdasar pada penghasilan PNS dan atas nama PNS, dan iuran tambahan bila diperlukan untuk pendanaan, iuran PNS bila ada berdasar bagian tertentu dari penghasilan setiap bulan-nya, alokasi penganggaran iuran sebagai bagian dari peng-hasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana, pengelolaan program dipisahkan dari pengelolaan Peme-rintah.
Keuntungan metode ini antara lain bahwa beban pem-bayaran, pengelolaan pembayaran dan penerima pensiun dialokasikan terpisah dari beban anggaran pemerintah, beban pemerintah untuk pembayaran iuran dapat diperkirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS pada saat jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran pemerintah hanya akan meningkat karena adanya pengaruh penyesuaian inflasi atau tingkat kehidupan dan beban iuran tambahan dapat dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam jangka waktu tertentu.
(b). Tabungan Hari Tua
Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.
Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.
Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pesiun. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah:
a. Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum saat
pensiun.
b. Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
b. Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Memperhatikan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:
1. Program Pensiun.
2. Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963.
Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:
a. Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.
b. Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.
c. Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.
d. Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.
e. Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:
- Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
- Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BAB III
KESIMPULAN
Pada pokoknya pensiun adalah menjadi kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk itu setiap PNS wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan hanya sebagai jaminan hari tua tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka pemerintah memberiakan sumbangannya kepada PNS. Iuran pensiun PNS dan sumbangan pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial.
PNS berhak atas pensiun apabila : Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, oleh tim penguji kesehatan pegawai negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rochani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan, mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, diberhentikan dengan hormat sbg PNS atau dari jabatan negari karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, mencapai BUP menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No: 32 Tahun 1979.
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok, ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Besarnya pensiun pegawai negeri sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan sbb:
a) Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun;
b) Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun.
c) Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Apabila PNS mengalami keuzuran jasmani/rohani oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun.
c) Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Subianto : PROBLEMATIKA KESEJAHTERAAN PNS, Seminar Nasional Perbaikan Sistem Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diselenggarakan oleh Kementerian PAN, Tanggal 11 Mei 2005 Di Jakarta.
PP NO 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS.
Http.//Ms.Wikipedia.org/ kepegawaian%20daerah/index.php.htm.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pasal 1 ayat (1).
ly:"T, �s e @� �� >Pada tanggal 10 Agustus 1990
Demikianlah Artikel Makalah : “Hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”., Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Makalah : “Hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”. ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Makalah : “Hak-hak pegawai negeri sipil(pns) daerah untuk pensiun dan pada masa menjalaninya”. ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
.jpg)