Hukoem

Hukoem - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Hukoem !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Sastra Aceh !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Hukoem ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



Cap Sikureung

Adat bak poteumereuhoem
Hukom bak syiah kuala
Kanun bak Putroe Phang
Reusam bak laksamana

Adat ada pada raja (Poteumereuhoem)
Hukum ada pada Ulama (Teungku Syiah Kuala)
Qanun ada pada isteri raja (Putroe Phang)
Reusam ada pada Laksamana (Malahayati)

Ulasan



ketentuan seperti terungkap di atas di buat pada masa Aceh di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda. Beliau sendiri di beri lakab dengan nama Poeteumeureuhoem, yang berarti yang dimuliakan oleh Allah. tata aturan di atas, untuk masa sekarang ingin terus di lestarikan dan di sandingkan dengan hukum yang berlaku pada saat ini. Dari tatanan hukum tempo dulu, ingin di ambil yang baik-baik untuk dijadikan pegangan dalam mengarungi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berbudaya dan Islami.


Demikianlah Artikel Hukoem, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Hukoem ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Hukoem ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.