“Tak Peduli Syariat, Haram Jadi Anggota DPRA!”
“Tak Peduli Syariat, Haram Jadi Anggota DPRA!” - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang “Tak Peduli Syariat, Haram Jadi Anggota DPRA!” !! Semoga tulisan singkat dengan kategori
New Posting !!
Syar'iah !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema “Tak Peduli Syariat, Haram Jadi Anggota DPRA!” ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
JAKARTA - Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, meminta DPRA dan Pemerintah Aceh serius dalam Penegakan Syari’at Islam di Aceh. Apalagi Penegakan Syari’at Islam merupakan aspirasi seluruh masyarakat Aceh.
Tidak ada alasan untuk menunda tegaknya syari’at Islam secara kaffah di Aceh, apalagi perjuangan rakyat aceh sejak awal kemerdekaan republik ini sehingga harus memberontak terhadap Pemerintah Pusat adalah karena ingin menegakkan syariat dibumi serambi mekah ini.
"Hari ini kita sudah memperoleh hak itu lewat di berlakukannya otonomi khusus di Aceh, lantas kenapa kita masih ragu untuk menegakan syari’at islam secara kaffah," ujar Ketua Umum Sekretaris Umum Pelajar Islam Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal Indra Perdana dalam rilisnya kepada Tribun, Senin (18/2/2013).
Problematika penegakan syari’at Islam di Aceh hari ini adalah, lanjut Iqbal, dikarenakan tidak memadainya payung hukum yang cukup. Untuk itu, ia menyarankan segera disahkannya Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat merupakan sebuah keharusan.
"Tidak ada alasan untuk tidak segera membahas kembali Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat, karena draft Qanun tersebut sudah direvisi pada masa Pj. Gubernur Tarmizi Karim," Ujar Iqbal.
"Kami menilai, jika DPRA enggan untuk memasukan Qanun Jinayat dalam Prolega 2013, maka DPRA sudah mengkhianati aspirasi rakyat aceh. Oleh karena itu mereka haram menjadi anggota DPRA dan sebaiknya untuk segera mundur," tandasya.
"Kami menilai, jika DPRA enggan untuk memasukan Qanun Jinayat dalam Prolega 2013, maka DPRA sudah mengkhianati aspirasi rakyat aceh. Oleh karena itu mereka haram menjadi anggota DPRA dan sebaiknya untuk segera mundur," tandasya.
Selain itu, katanya lagi, Qanun Jinayat dan Qanun acara Jinayat merupakan amanah dari UU No. 11 tentang Pemerintah Aceh. Semua Qanun yang telah diusulkan untuk masuk Prolega 2013 memang penting, tetapi Qanun yang mebahas tentang Syariat Islam jauh lebih penting.
Karena ini terkait status identitas Aceh yang menjadi khusus dan istimewa karena syari’at Islamnya. Jika tidak, maka Aceh sama saja tak ubahnya seperti daerah lain di Indonesia.
YAHOO | TRIBUNNEWS | Sekilas Info Aceh
Demikianlah Artikel “Tak Peduli Syariat, Haram Jadi Anggota DPRA!”, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan “Tak Peduli Syariat, Haram Jadi Anggota DPRA!” ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi “Tak Peduli Syariat, Haram Jadi Anggota DPRA!” ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.