Skripsi Bab I

Skripsi Bab I - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Skripsi Bab I !! Semoga tulisan singkat dengan kategori New Posting !! Pendidikan dan Hukum !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Skripsi Bab I ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah

Tanah mempunyai peranan yang penting karena tanah merupakan sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan kehidupan. Hal ini memberikan pengertian bahwa merupakan tanggung jawab nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : ”Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Salah satu tujuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk memberikan kepastian hukum berkenaan dengan hak-hak atas tanah yang dipegang oleh masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, dan secara tegas diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa: ”Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Ketentuan tersebut merupakan keharusan dan kewajiban bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bagi pemegang hak, kewajiban pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Pasal 23 UUPA (Hak milik), Pasal 32 UUPA (Hak Guna Usaha), Pasal 38 (Hak Guna Bangunan). Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah yang bersifat recht-kadaster artinya bertujuan menjamin kepastian hukum.[1]
Perintah / keharusan pendaftaran tanah juga berlaku kalau terjadi peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena jual beli, warisan, hibah dan tukar menukar. Mengenai hak milik, berdasarkan Pasal 23 UUPA peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan, Pasal ini sudah lengkap berbicara, yaitu:
1.      Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
2.      Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.

Peralihan tersebut, memang dimungkinkan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA yang menyatakan bahwa : Hak milik atas tanah dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal ini penerima hak yang baru wajib mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah yang diterimanya dalam rangka memberikan perlindungan hak kepada pemegang hak atas tanah yang baru demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah.
Sebagai alat bukti yang kuat, sertifikat mempunyai arti sangat penting bagi perlindungan kepastian hukum pemegang hak atas tanah. Pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan tanah wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang memperoleh warisan. Dalam Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diatur tentang kewajiban ahli waris untuk mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan yang belum didaftar, yaitu :
(1)    Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada kantor pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(2)   Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan yang sudah didaftarkan akan mengacu pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)   Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2)   Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kantor Pertanahan.
Sedangkan untuk peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan yang belum didaftarkan wajib diserahkan dokumen-dokumen yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu :
1.      Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan kepala desa/kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah itu sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2), dan
2.      Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari kantor pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan kantor pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut tidak mengatur tentang denda dan sanksi atas keterlambatan dalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan, bahkan dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan bahwa : “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran”.
Kenyataan yang terjadi di Kecamatan Montasik peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan, masih ditemui masyarakat masih ada yang belum mendaftarkan tanah warisannya. Setelah orang tuanya meninggal dunia, para ahli waris tidak segera melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dalam waktu 6 bulan setelah orang tuanya meninggal dunia, bahkan tanah tersebut dibiarkan bertahun-tahun masih atas nama orang sudah meninggal dunia sampai kepada beberapa generasi penerusnya. Padahal pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan sangat penting, sebab tanah yang telah didaftarkan akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Pemilikan Tanah yang disebut sertifikat. Sertifikat ini merupakan hak atas tanah yang mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang tetap. Sertifikat tanah yang diberikan itu akan memberikan arti dan peranan penting bagi pemegang hak yang bersangkutan yang berfungsi sebagai alat bukti atas tanah, terutama jika terjadi persengketaan terhadap tanah.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, permasalahan yang dapat diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar?
2.      Faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar?
3.      Upaya apakah yang dilakukan dalam menangani kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar?

B.       Ruang Lingkup Dan Tujuan Penelitian

Sesuai dengan judul penelitian maka agar permasalahannya tidak terlalu luas maka perlu pembatasan masalah atau ruang lingkup yang jelas sehingga dapat dilakukan pembahasan yang mendalam serta sesuai dengan tujuan penelitian yang hendak penulis maksud. Ruang lingkup pembahasannya adalah dibidang hukum agraria. Dari berbagai macam hak atas tanah menurut ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA), penulis hanya akan meneliti tentang  pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan bagi tanah-tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya. Penelitian ini dilakukan terhadap pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan yang terjadi dari tahun 2005 sampai 2011.
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang dikemukakan  di atas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1.          Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar.
2.          Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar.
3.          Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menangani kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar.

C.       Metode Penelitian
1.      Definisi Operasional Variabel Penelitian
a)   Pelaksanaan pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi 6 (enam) hal, yaitu pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
b)   Peralihan hak milik karena pewarisan adalah pemindahan hak milik atas tanah yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris, yang terjadi akibat meninggalnya pemilik tanah sebagai pewaris.
2.      Lokasi Penelitian
Sesuai dengan judul yang diangkat penulis maka penelitian dilaksanakan di wilayah Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar dengan alasan bahwa di Kecamatan Montasik banyak di temui tanah dari peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan yang belum di daftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
3.      Populasi dan  Sampel Penelitian
a.       Populasi
  Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah semua ahli waris yang memperoleh tanah warisan, yang terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2011. Dimana ahli waris yang berada di Kecamatan Montasik tersebut belum mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan  Kabupaten Aceh Besar.
b.      Sampel
              Sampel adalah bagian dari populasi yang berada pada objek penelitian. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan secara acak (random sampling ) , yaitu cara pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang sama untuk diambil kepada setiap elemen populasi.
              Mengingat bahwa di Kecamatan Montasik ada 39 Desa maka di pilih 7 Gampong untuk di ambil sampel penelitian, yaitu : Gampong Bung Tujoh, Gampong Bira Lhok, Gampong Atong, Gampong Teubangphui Mesjid, Gampong Teubangfui Baro, Gampong Dayah Daboh dan Gampong Bira Cot. Setiap Gampong di pilih 2 orang ahli waris dari pewarisan keluarga yang berbeda yang berjumlah 22 orang dan 7 Keuchik sebagai responden.
              Untuk mendukung data penelitian ini, maka dicari data dari beberapa nara sumber yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh bahan dan data yang diperlukan dilakukan penelitian Perpustakaan dan lapangan.
a. Penelitian Kepustakaan
Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data skunder dengan cara mempelajari bahan bacaan  yang bersifat teoritis yaitu dengan membaca buku-buku ilmiah, pendapat para sarjana, membaca pada surat kabar dan mempelajari aturan perundang-undangan yang merupakan dasar hukum.
b. Penelitian lapangan
Penelitian lapangan yang dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden yang ada hubungannya dengan penelitian ini.
5.      Pengolahan dan Analisis Data
Semua data yang telah dikumpulkan dan diperoleh baik dari data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat atau responden dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan serta semua informasi yang didapat akan dianalisis decara kualitatif, yaitu dengan menggunakan data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya ditafsirkan atau diimplementasikan, untuk menjawab permasalahan yang diangkat.

D.      Sistematika Penulisan

           Dalam penulisan skripsi ini perlu adanya sistematika penulisan sehingga dapat diketahui secara jelas kerangka garis besar dari isi skripsi yang ditulis. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut :
1.    Bagian Awal Penelitian
Berisi tentang : Halaman judul, lembar pengesahan, pengesahan kelulusan, pernyataan, abstrak, motto dan persembahan, kata pengantar, daftar isi.
2.    Bagian Pokok Penelitian
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang : Latar belakang masalah, ruang lingkup dan tujuan penulisan, metode penelitian dan sistematika penulisan.  
BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN
Berisi tentang : Tinjauan Umum Tentang Hak Milik Atas Tanah, Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan, Ketentuan Tentang Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berisi tentang: Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar, Faktor-faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar, Upaya Yang Dilakukan Untuk Menangani Kendala Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar.
BAB IV PENUTUP
Berisi tentang: Kesimpulan, Saran.
3.    Bagian Akhir Penelitian
Bagian akhir Tugas Akhir berisi tentang Daftar Pustaka dan Lampiran.



[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Djambatan, 2005), Hlm 471-472.


Demikianlah Artikel Skripsi Bab I, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Skripsi Bab I ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Skripsi Bab I ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.