Penghapusan Sistem Tanam Paksa
Penghapusan Sistem Tanam Paksa - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Penghapusan Sistem Tanam Paksa !! Semoga tulisan singkat dengan kategori
cultuurstelsel !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Penghapusan Sistem Tanam Paksa ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->
Serba Sejarah - Dalam perkembangannya system tanam paksa berjalan terus tanpa diketahui dan diawasi oleh pemerintah pusat begaimana pelaksanaannya dan apakah akibatnya. Baru pada tahun 1843 terbukalah mata para penguasa di Batavia ketika terjadi bencana kelaparan di beberapa wilayah seperti Demak, Grobogan, Cirebon dan beberapa tempat lain sebagai akibat dari kurang diperhatikannya produksi pangan untuk para pribumi. Kelaparan antara tahun 1843-1848 mengakibatkan turunnya jumlah penduduk dengan cepat, di suatu kabupaten dari 336.000 penduduk menjadi 120.000; di kabupaten lain ada pula yang jumlah penduduknya berkurang sekitar 80.500 jiwa sebagai akibat dari kurangnya pengawasan terhadap jalannya system tanam paksa.
Pengerahan tenaga untuk mengerjakan tanam paksa tidak jarang melampaui batas-batasnya, seperti rakyat disuruh pergi meninggalkan desanya untuk dipaksa menanam tanaman indigo di daerah lain selama berbulan-bulan tanpa jaminan hidup yang jelas. Penanaman tebu juga membawa beban yang sangat berat bagi rakyat oleh karena menuntut pengolahan tanah yang intensif, pengairan, pemeliharaan sampai dengan panen yang memakan banyak waktu dan tenaga. Penyelenggaraannya sukar diatur secara bersama dengan penanaman padi oleh karena keduanya memakai tanah yang sama. Sering kali penanaman padi tidak dapat dimulai dengan tepat karena menunggu sampai tebu ditebang. Selain itu, bagian tanah yang diminta untuk menanami tanaman wajib yang melebihi dari 1/5 luas tanah telah mengurangi luas lahan untuk menanam tanaman pangan dan berakibat pada menurunnya hasil panen tanaman pangan seperti padi dan makanan pokok lainnya. Hal ini meniumbulkan kelangkaan pangan dan bencana kelaparan terjadi.
Pemerintah menjadi semakin memahami akibat buruk dari penyimpangan sistem tanam paksa, terutama setelah terjadi bencana kelaparan di beberapa wilayah, yang banyak membawa korban kematian dan penderitaan penduduk. Kritik dan gerakan untuk menghapus system tanam paksa mulai dilancarkan, seperti yang dilakukan oleh Vitalis dan van Hoevel. Gerakan ini baru berhasil pada tahun 1860, setelah sebagian besar tanam paksa dihapuskan.Bebarapa tanaman paksa dihapuskan secara bertahap dihapuskan sesudah tahun 1860, seperti lada pada tahun 1862, nila, teh dan kayu manis pada tahun 1865, dan tembakau pada tahun 1866.
Selain bencana kelaparan, penyebab terjadinya kegagalan system tanam paksa yang telah menyebabkan sistem ini kemudian dihapus adalah adanya pengurangan luas lahan produktif akibat pengelolaan yang kurang memadai, adanya hama yang menyerang beberapa tanaman komoditi seperti kopi dan tebu, serta adanya pengaruh politik yang terjadi pada saat itu. Sebagai contoh dari pernyataan tersebut, di Minangkabau pernah diberlakukan system tanam paksa untuk komoiditi kopi. Pada 20 tahun pertama program ini berlangsung dengan sukses. Produksi kopi di Minangkabau meningkat dari 58.000 pikul hingga mencapai 173.000 pikul (lebih dari 10,5 juta kg) pada tahun 1864. namun, dalam satu dasawarsa setelah mencapai puncak ini, produksi kopi menurun secara drastis, dan pemerintah ternyata tidak mampu membendung penurunan ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, tanah yang paling baik untuk kopi mulai berkurang. Cara yang digunakan di Minangkabau adalah pengelolaan areal lahan yang luas, yang cocok sekali untuk menanam kopi selama mungkin. Sejak tahun 1850 telah dirasakan kebutuhan akan peremajaan pohon-pohon kopi, karena perkebunan-perkebunan kopi yang ada sudah berumur tua dan tidak lagi produktif. Dengan berkurangnya areal lahan yang baik di lokasi-lokasi yang lama, maka perlu sekali membuat kebun-kebun baru di daerah lain. Hal ini tidak hanya berarti mengurangi pekerjaan-pekerjaan yang tidak produktif seperti membuka hutan, menanam dan memetik, tetapi hal itu juga berarti menambah pekerjaan, karena jarak antara daerah baru itu dengan kampung para pekerja lebih jauh dan menimbulkan kesulitan transportasi akibat jarak yang jauh.
Kedua, penyakit daun yang berat menghinggapi pohon-pohon kopi. Di tahun-tahun 1870-an, penyakit Hemilia vestatrix menyerang kopi jenis Arabica yang ditanam di sana. Penyakit itu telah memusnahkan sebagian besar dari perkebunan-perkebunan kopi yang berketinggian di bawah 1000 meter dari permukaan laut. Oleh karenanya diadakan usaha untuk menanam kopi di ketinggian tersebut, walaupun pada akhirnya membutuhkan tenaga dan transportasi yang lebih. Namun rakyat minangkabau kurang antusias dalam hal ini, sehingga lama-kelamaan produksi kopi menurun drastis.
Ketiga, sesudah tahun 1873, pemerintah kolonial Belanda terlibat dalam peperangan yang panjang, mahal dan sengit di Aceh. Hal ini membuat rakyat Minangkabau berubah sikap dalam hal pengelolaan perkebunan kopi dan akhirnya banyak perkebunan kopi yang terbengkalai.System tanam paksa telah berhasil meningkatkan produksi tanaman ekspor, dan mengirimnya ke negeri induk, dan kemudian dijual ke pasaran dunia, yang mendatangkan keuntungan besar. Sejak masa 1841 sampai 1863, sistem tanam paksa telah mendatangkan laba sebesar 461 juta gulden, sehinbgga hutang negeri Belanda dapat dilunasi. Antara 1836 dan 1866 diperoleh keuntungan sebesar 692 juta gulden, dan antara 1867 dan 1877 diperoleh keuntungan sebesar 151 juta gulden. Secara keseluruhan politik perekonomian yang diterapkan sejak tahun 1815-1870 diarahkan untuk menggali kekayaan tanah jajahan (Hindia-Belanda) dan menguras sumberdaya yang ada demi kepentingan negeri Belanda dengan hanya melihat sedikit atau tidak sama sekali kepentingan masyarakat probumi.
Pengerahan tenaga untuk mengerjakan tanam paksa tidak jarang melampaui batas-batasnya, seperti rakyat disuruh pergi meninggalkan desanya untuk dipaksa menanam tanaman indigo di daerah lain selama berbulan-bulan tanpa jaminan hidup yang jelas. Penanaman tebu juga membawa beban yang sangat berat bagi rakyat oleh karena menuntut pengolahan tanah yang intensif, pengairan, pemeliharaan sampai dengan panen yang memakan banyak waktu dan tenaga. Penyelenggaraannya sukar diatur secara bersama dengan penanaman padi oleh karena keduanya memakai tanah yang sama. Sering kali penanaman padi tidak dapat dimulai dengan tepat karena menunggu sampai tebu ditebang. Selain itu, bagian tanah yang diminta untuk menanami tanaman wajib yang melebihi dari 1/5 luas tanah telah mengurangi luas lahan untuk menanam tanaman pangan dan berakibat pada menurunnya hasil panen tanaman pangan seperti padi dan makanan pokok lainnya. Hal ini meniumbulkan kelangkaan pangan dan bencana kelaparan terjadi.
Pemerintah menjadi semakin memahami akibat buruk dari penyimpangan sistem tanam paksa, terutama setelah terjadi bencana kelaparan di beberapa wilayah, yang banyak membawa korban kematian dan penderitaan penduduk. Kritik dan gerakan untuk menghapus system tanam paksa mulai dilancarkan, seperti yang dilakukan oleh Vitalis dan van Hoevel. Gerakan ini baru berhasil pada tahun 1860, setelah sebagian besar tanam paksa dihapuskan.Bebarapa tanaman paksa dihapuskan secara bertahap dihapuskan sesudah tahun 1860, seperti lada pada tahun 1862, nila, teh dan kayu manis pada tahun 1865, dan tembakau pada tahun 1866.
Selain bencana kelaparan, penyebab terjadinya kegagalan system tanam paksa yang telah menyebabkan sistem ini kemudian dihapus adalah adanya pengurangan luas lahan produktif akibat pengelolaan yang kurang memadai, adanya hama yang menyerang beberapa tanaman komoditi seperti kopi dan tebu, serta adanya pengaruh politik yang terjadi pada saat itu. Sebagai contoh dari pernyataan tersebut, di Minangkabau pernah diberlakukan system tanam paksa untuk komoiditi kopi. Pada 20 tahun pertama program ini berlangsung dengan sukses. Produksi kopi di Minangkabau meningkat dari 58.000 pikul hingga mencapai 173.000 pikul (lebih dari 10,5 juta kg) pada tahun 1864. namun, dalam satu dasawarsa setelah mencapai puncak ini, produksi kopi menurun secara drastis, dan pemerintah ternyata tidak mampu membendung penurunan ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, tanah yang paling baik untuk kopi mulai berkurang. Cara yang digunakan di Minangkabau adalah pengelolaan areal lahan yang luas, yang cocok sekali untuk menanam kopi selama mungkin. Sejak tahun 1850 telah dirasakan kebutuhan akan peremajaan pohon-pohon kopi, karena perkebunan-perkebunan kopi yang ada sudah berumur tua dan tidak lagi produktif. Dengan berkurangnya areal lahan yang baik di lokasi-lokasi yang lama, maka perlu sekali membuat kebun-kebun baru di daerah lain. Hal ini tidak hanya berarti mengurangi pekerjaan-pekerjaan yang tidak produktif seperti membuka hutan, menanam dan memetik, tetapi hal itu juga berarti menambah pekerjaan, karena jarak antara daerah baru itu dengan kampung para pekerja lebih jauh dan menimbulkan kesulitan transportasi akibat jarak yang jauh.
Kedua, penyakit daun yang berat menghinggapi pohon-pohon kopi. Di tahun-tahun 1870-an, penyakit Hemilia vestatrix menyerang kopi jenis Arabica yang ditanam di sana. Penyakit itu telah memusnahkan sebagian besar dari perkebunan-perkebunan kopi yang berketinggian di bawah 1000 meter dari permukaan laut. Oleh karenanya diadakan usaha untuk menanam kopi di ketinggian tersebut, walaupun pada akhirnya membutuhkan tenaga dan transportasi yang lebih. Namun rakyat minangkabau kurang antusias dalam hal ini, sehingga lama-kelamaan produksi kopi menurun drastis.
Ketiga, sesudah tahun 1873, pemerintah kolonial Belanda terlibat dalam peperangan yang panjang, mahal dan sengit di Aceh. Hal ini membuat rakyat Minangkabau berubah sikap dalam hal pengelolaan perkebunan kopi dan akhirnya banyak perkebunan kopi yang terbengkalai.System tanam paksa telah berhasil meningkatkan produksi tanaman ekspor, dan mengirimnya ke negeri induk, dan kemudian dijual ke pasaran dunia, yang mendatangkan keuntungan besar. Sejak masa 1841 sampai 1863, sistem tanam paksa telah mendatangkan laba sebesar 461 juta gulden, sehinbgga hutang negeri Belanda dapat dilunasi. Antara 1836 dan 1866 diperoleh keuntungan sebesar 692 juta gulden, dan antara 1867 dan 1877 diperoleh keuntungan sebesar 151 juta gulden. Secara keseluruhan politik perekonomian yang diterapkan sejak tahun 1815-1870 diarahkan untuk menggali kekayaan tanah jajahan (Hindia-Belanda) dan menguras sumberdaya yang ada demi kepentingan negeri Belanda dengan hanya melihat sedikit atau tidak sama sekali kepentingan masyarakat probumi.
Sumber:
Marwati Djoened Poesponegoro, Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid V, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993)
Sartono Kartodirjo, Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial-Ekonomi, (Yogyakarta: Aditya Media, 1994),
Bernard H.M. Vlekke, Nusantara: Sejarah Indonesia, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2008), hlm.340
Depdiknas, Sejarah Nasional Indonesia 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1980), hkm.185
Parakitri T.Simbolon, Menjadi Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006), Hlm.133
Sartono Kartodirjo, Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial-Ekonomi, (Yogyakarta: Aditya Media, 1994),
Bernard H.M. Vlekke, Nusantara: Sejarah Indonesia, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2008), hlm.340
Depdiknas, Sejarah Nasional Indonesia 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1980), hkm.185
Parakitri T.Simbolon, Menjadi Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006), Hlm.133
Demikianlah Artikel Penghapusan Sistem Tanam Paksa, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Penghapusan Sistem Tanam Paksa ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Penghapusan Sistem Tanam Paksa ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.