BLOGGER MALAYSIA Dipenjara Berdasarkan UU Keamanan Negara

BLOGGER MALAYSIA Dipenjara Berdasarkan UU Keamanan Negara - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang BLOGGER MALAYSIA Dipenjara Berdasarkan UU Keamanan Negara !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Blogging !! Info Today !! News !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema BLOGGER MALAYSIA Dipenjara Berdasarkan UU Keamanan Negara ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



Pemerintah Malaysia menjebloskan seorang pengelola blog (blogger) ke penjara berdasarkan UU Keamanan Negara (Internal Security Act atau ISA).

Raja Petra Kamaruddin, pengelola Blog Malaysiatoday.com, menurut ISA Malaysia telah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Media massa Malaysia, Jumat, melaporkan Raja Petra "diciduk" 10 polisi di rumahnya pukul 13.10 waktu setempat di Sungai Buloh, Selangor.Dia dibawa ke suatu tempat yang tidak diketahui.

Menurut istrinya, Marina Lee Abdullah, penahanan dengan dasar ISA kepada Raja Petra adalah yang kedua kalinya.Raja Petra sebelumnya ditahan pada tahun 2001 ketika menjadi "webmaster" pada blog www.freeAnwar.com karena tulisan-tulisannya yang membela Anwar Ibrahim.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Syed Hamid Albar membenarkan penahanan "raja blogger" Malaysia itu dengan dalih tulisan di blognya dapat mengganggu dan mengancam keselamatan dan ketentraman masyarakat.

Artikel yang dinilai menganggu ketentraman masyarakat awam dan menghina agama Islam adalah berjudul "I Promise to be a good, non-hypocritical Muslim" dan "Not all Arabs are descendants of the Prophet".

Tulisan itu telah menimbulkan protes dan kemarahan dari Jabatan Kemajuan Islam Malaysia, Yayasan Dakwah Islamiah Malaysia, Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan dan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan.

Mereka membuat aduan kepada polisi mengenai Raja Petra terkait artikel yang disiarkan melalui blog tersebut.

Blog Raja Petra sempat dibredel oleh pemerintah Malaysia melalui perusahaan telekomunikasinya. Masyarakat tidak bisa mengakses blog Malaysiatoday.com namun mulai pekan lalu blog itu bisa kembali diakses.

Menurut Syed Hamid, polisi punya wewenang menahan Raja Petra selama 60 hari berdasarkan pasal 731 UU tersebut.

Selisih beberapa jam, pemerintah Malaysia juga mengunakan ISA untuk menangkap seorang wartawan harian Sin Chew Daily bernama Tan Hoon Cheng sekitar pukul 20.30 waktu setempat.

Polisi menciduk wartawan tersebut di rumahnya di Bukit Mertajam, Pinang dan membawanya ke suatu tempat rahasia.

Tan Hoong adalah wartawan yang menulis berita mengenai pernyataan ketua UMNO Bukit Bendera Pulau Pinang, Ahmad Ismail, yang dinilai masyarakat etnis Cina menghina dan berbau rasial.

Ahmad menolak pernyataannya dinilai menghina etnis Cina dan rasialis. Ia menilai wartawan Sin Chew Daily telah salah memahami dan salah tulis. Hingga saat ini, ia menolak minta maaf walaupun menerima tekanan dari masyarakat dan partai politik Cina serta pimpinan UMNO.

UMNO akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Ahmad dengan mencopot jabatannya dan memberhentikan keanggotaan UMNO selama tiga tahun.

Diam-diam, pemerintah Malaysia juga mengejar wartawan Sin Chew Daily itu
Sumber : ANTARA News - 13/09/08 00:02


Demikianlah Artikel BLOGGER MALAYSIA Dipenjara Berdasarkan UU Keamanan Negara, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan BLOGGER MALAYSIA Dipenjara Berdasarkan UU Keamanan Negara ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi BLOGGER MALAYSIA Dipenjara Berdasarkan UU Keamanan Negara ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.