Tampilkan postingan dengan label Eropa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eropa. Tampilkan semua postingan

Catatan Abu Chik Tanoh Abee


Tidak banyak manuskrip Aceh yang mencatat hal-hal keseharian yang (mungkin) dianggap tidak ada kaitannya dengan agama, tasawuf dan pendidikan. Tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali, salah satunya catatan akte kelahiran. Di Aceh, manuskrip yang mencatat hal-hal demikian masih terbilang jari, atau sebaliknya selama ini filologi dan peneliti sejarah pernaskahan belum konsen dengan perihal tersebut.

Misalnya, catatan harian harga sembako masa kerajaan Aceh, di mana salah seorang ibu rumah tangga mencatat barang-barang dan harga yang dibelinya di pasar dengan mata uang yang digunakan pada masa itu seperti dirham (deureuham),  kupang, pardu, tahil, atau Aceh pernah menggunakan riyal dan ringgit Aceh. Pada saat ini, tentu itu menjadi penting, bukan hanya untuk bidang sejarah dan arkeologi, tetapi juga perbankan dan ekonomi, bagaimana kemudian Aceh mentransformasi dan konversi penggunaan uang hingga menjadi rupiah.

Demikian dengan catatan kelahiran anak, akan menjadi sangat penting saat mereka menjadi besar, dan lebih utama lagi ia mengetahui nasab nenek moyangnya, tidak salah jika kemudian di Aceh muncul istilah "aneuk ureung meupo, cucoe  ureung meuso,  kawom peudong nanggroe". Bahkan dalam Islam diwajibkan mengetahui silsilah kepada kakeknya hingga tujuh level ke atas. Lantas mampukah diingat jika tidak direkam (catat) dalam tulisan.

Salah satu temuan di sini adalah Abu Chik Tanoh Abee yang sadar akan hal tersebut dan mencatatnya dalam kumpulan kitab. Dengan demikian, sudah barang tentu kitab ini pernah berada di tangan ulama besar dan berpengaruh di Aceh dan merupakan salah seorang mursyid utama dalam tarekat Syattariyah di Aceh abad ke-19 M.

Abu Chik Tanoh Abee dikenal dengan Teungku Chik Tanoh Abee dengan nama aslinya Syekh Abdul Wahab al-Baghdady, menurut Muhajir al-Fayrusi dalam bukunya Teungku Chik Tanoh Abee hidup antara 1810-1894, itu artinya beliau hidup dalam dua situasi Aceh, pra dan periode perang Aceh melawan Belanda mulai tahun 1873. Tentunya beliau menjadi salah satu saksi, pejuang dan penasehat perang Aceh. Hal tersebut senarai dengan Abdullah M Saad dan Zainuddin bahwa Teungku Chik Tanoh Abee seperiode (atau lebih tua) dari Teungku Chik Di Tiro, Panglima Polem dan Teungku Chik Abbas Kutakarang.

Dari sisi intelektual, Teungku Chik Tanoh Abee merupakan orang sangat berjasa yang banyak menyalin dan merawat manuskrip di Tanoh Abee, yang hingga kini masih bisa kita lihat dan temukan ratusan -bahkan ribuan sebelum perang Aceh dengan Belanda- koleksinya di Tanoh Abee. Salah satu catatannya yang tersimpan di dalam naskah ini yang dikoleksi oleh British Library Inggris dengan nomor Or. 16768, di halaman 17r disebutkan:

"Adapun kemudian daripada hijrah Nabi saw 1248 tahun, pada tahun "ba", pada hari Kamis pada waktu Dhuha, pada bulan Jumadil Akhir, ketika itu maka jadi seorang kanak-kanak laki-laki anak Teuku Abu Tanoh Abee, pada negeri Bithaq. Allahumma thawil 'umrahu wa-katssir rizqahu wa-shahhih badanahu wa-tasbbit qalbahu 'ala tha'atika ya arhama ar-rahimin. Amin."

Jika dikonversi bulan Jumadil Akhir 1248 H bertepatan dengan Oktober/November 1832 M. Tepat berada pada periode Sultan Muhammad Syah (1823-1838), jauh periodenya sebelum Belanda menyerang Aceh tahun 1873. Namun, dalam catatan tersebut tidak ditulis nama anaknya, itu artinya catatan tersebut antara hari 1-6 sebelum pemberian nama pada hari ke tujuh. Sisi lain, dengan adanya tempat dan hari kelahiran tentu dapat diketahui dikemudian dari keturunannya siapa yang lahir di Bithaq, Kuta Cot Glie Aceh Besar.

Naskah ini merupakan kumpulan teks setebal 42 halaman, kertas Eropa dengan kondisi teks masih bagus dan terbaca. Pada halaman 1-14 berisi penggalan ayat al-Qur'an, Halaman 15-16 dengan lembaran lebih kecil bukan bagian dari naskah utama berisikan tentang pembelajaran tajwid metode Qurani. Halaman 17 kolofon teks Anis al-Muttaqin, setelahnya terdapat catatan kelahiran seorang anak laki-laki dari keluarga Abu Chik Tanoh Abee. Dan teks terakhir tentang fiqh yang membahas apakah wajib memenuhi nazar atau tidak. Naskah ini dapat diakses online di website British Library (Or. 16768).

Lihat linknya: http://www.bl.uk/manuscripts/FullDisplay.aspx?ref=Or_16768

Kolaborasi Filologi dan Ilmu Budaya



Saat ini, ilmu filologi (philology) tidak lagi sebatas aspek kesusasteraan dan bahasa. Ilmu filologi sudah menjadi bagian integral dari ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti sejarah dan budaya, termasuk antropologi dan sosiologi. Walaupun filologi dan ilmu humaniora lainnya, misalnya kebudayaan, memiliki istilah yang dalam cabang-cabang ilmu kerangka (objek-subjek) dari kajiannya secara tersendiri. Tetapi substansi dari apa yang dibicarakan oleh filologi dan kebudayaan sebagai ilmu, pada hakikatnya tidak terpisahkan, sama seperti apa yang dibahas dalam antropologi dan sosiologi.


Demikian tujuan dalam penelitian kajian naskah atau manuskrip (ilmu filologi), tidak lagi pada pencapaian terhadap geneologi teks dan naskah, terutama keaslian teks dan naskah. Lebih dari itu, kini dokumen-dokumen tertulis itu adalah bagian dari sumber kajian dan budaya masyarakat tertentu dengan "kebudayaan" tertentu pula. Maka teks ataupun manuskrip merupakan bagian dari kebudayaan dan pola hidup manusia (masyarakat) tertentu. Maka kedua ilmu ini senearnya tidak dapat dipisahkan, dan dalam konteks ini, persamaan keduanya (ilmu filologi dan ilmu kebudayaan) adalah memahami hasil kebudayaan masyarakat pada masa dan ruang tertentu.

Oleh karena itu, seorang pengkaji manuskrip dapat memiliki pengetahuan ilmu-ilmu dasar lainnya yang kemudian dikolaborasi untuk melakukan kajian sosial, khususnya ilmu filologi telah memiliki perangkat metodologi tersendiri, seperti kritik teks (textual criticism). Dalam kritik teks memiliki unsur-unsur dapat membantu seorang peneliti menjalankan misinya seperti kebudayaan suatu bangsa dikenal dari hasil sastranya; budaya manuskrip (manuscripts cultures) bagi masyarakat pada jamannya dalam konteks masyarakat masing-masing hingga masa sekarang; mengungkapkan nilai-nilai intelektual dan kepercayaan suatu bangsa; manuskrip merupakan unsur terkuat dalam mengungkapkan nilai-nilai kebudayaan; dan unsur terakhir melestarikan warisan kebudayaan yang bernilai tersebut.

Apabila teks (tulisan) ataupun naskah hanya mengkaji sisi keaslian dan stemma (stemmata), ataupun sebatas parateks (paratext), maka akan ada gap dan kekosongan yang harus diisi kembali dalam sebuah kajian ilmu humaniora, misalnya saja kajian isi teks (kandungan naskah), penulis, kolofon, ilustrasi, iluminasi, perkembangan teks, konteks masyarakat dan lainnya akan sama sekali tidak tertampung seutuhnya dalam kajian filologi murni, atau sebatas mencari kesalahan dan persamaan teks.

Inilah salah satu ilmu manuskrip yang sedang dikembangkan di Eropa dan juga sudah menjalar ke Indonesia. Kajian seperti tersebut di atas adalah salah satu bidang paling diminati oleh ilmuwan (researcher) Barat, sehingga setiap peminat ilmu budaya dan humaniora dapat menjadikan teks sebagai objek penelitiannya, dan menempatkan teks menjadi bagian dari sumber-sumber primer lainnya. Sehingga manuskrip merupakan bagian tak terpisahkan dari ilmu-ilmu humaniora secara keseluruhan, terutama keterikatannya dengan budaya masyarakat.