Timbulnya Tanam Paksa

Timbulnya Tanam Paksa - Selamat datang di blog Sejarah Aceh, Info kali ini adalah tentang Timbulnya Tanam Paksa !! Semoga tulisan singkat dengan kategori cultuurstelsel !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Timbulnya Tanam Paksa ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



Serba Sejarah - Menurut ketentuan dalam lembaran negara tahun 1834 no 22 maka setiap persetujuan yang diadakan pemerintah hindi belanda dengan rakyat mengenai pemakaian sebagian lahan pertanian untuk penanaman tanaman dagangan harus didasarkan atas kerelaan dari pihak rakyat tanpa di dorong unsur paksaan atau ketakutan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata seluruh pelaksanaan sistem tanam paksa didasarkan atas unsur paksaan. Pemerintah kolonial menyalahguanakan kekuatan tradisional para Bupati dan kepala desa untuk memaksa rakyat menyerahkan sebagian tanahnya untuk tujuan tanam paksa. Adapun ketentuan – ketentuan dalam sistem tanam paksa tertera dala staatblad (lembaran negara) nomor 22 tahun 1834 adalah sebagai berikut :
  1. Persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagang yang dapat di jual dipasaran Eropa.
  2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi 1/5 dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  3. Pekerjaan yang dilakukan untuk menanam tanaman dagang tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagang dibebaskan dari pajak tanah.
  5. Tanaman dagangan yang dihasilkan dari tanah – tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda jika nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus di bayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepad rakyat.
  6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah sedikit – sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan rakyat.
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah – mereka di bawah pengawasan kepala – kepala mereka sedangkan pegawai – pegawai Eropa hanya membatasi diri pad pengawasan apakah membajak tanah, panen dan pengangkutan tanaman – tanaman berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Dibanding dengan penyerahan wajib (contingenteringen) maka sistem tanam paksa menaruh beban yang lebih berat lagi bagi rakyat. Pada zaman VOC penyerahan wajib diserahkan kepada para bupati maka selama sistem tanam paksa para pegawai dari pemerintah kolonial langsung melaksanakan dan mengawasi penanaman paksa tersebut. Untuk menjamin para pegawai Belanda maupun para bupati dan kepala Culturprocencen yang diberikan disamping pendapatan desa. Culturprocencen merupakan prosentase tertentu dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanaman – tanaman ekspor jika mereka berhasil mencapai target produksi.


Demikianlah Artikel Timbulnya Tanam Paksa, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Timbulnya Tanam Paksa ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Timbulnya Tanam Paksa ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.